Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN ASURANSI NASIONAL UNTUK EKSPOR DAN IMPOR BARANG TERTENTU
Pasal 3
(1) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage.
(2) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.
(2) Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage bagi:
a. Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1); atau
b. Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib menyampaikan data penggunaan Angkutan Laut Nasional secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade.
(3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum angkutan laut sandar di pelabuhan INDONESIA.
(4) Penyampaian data penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
a. nama kapal;
b. nomor International Maritime Organization; dan
c. periode kontrak/sewa/charter kapal.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh:
a. Perusahaan Perasuransian Nasional; atau
b. lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang telah mendapatkan tanda daftar dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mencantumkan nilai cost dan nilai freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.
(2) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut lebih dari
10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage, wajib mencantumkan nilai cost dan nilai freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.
5. Pasal 11 dihapus.
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
(2) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam penyampaian laporan realisasi Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Eksportir CPO dan Importir barang untuk pengadaan barang pemerintah kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade.
(4) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. nama Perusahaan Angkutan Laut Nasional;
b. nomor International Maritime Organization;
c. nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah; dan
d. nomor dan tanggal polis atau sertifikat asuransi, yang dilengkapi dengan scan/pindai faktur pajak Eksportir atau Importir.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha.
(2) Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan Ekspor Batubara dan/atau CPO dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha.
(2) Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
