Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

PERMENDAG No. 66 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Perikanan adalah ikan termasuk yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. 2. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 3. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen. 4. Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum. 5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Hasil Perikanan. 6. Rekomendasi adalah surat keterangan tertulis yang berisi penjelasan teknis mengenai Hasil Perikanan yang akan diimpor. 7. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh Surveyor. 8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Hasil Perikanan yang dapat diimpor merupakan hasil perikanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, bahan penolong industri, dan selain untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri. (2) Jenis Hasil Perikanan yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Rencana kebutuhan Hasil Perikanan asal impor ditentukan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.

Pasal 4

(1) Impor Hasil Perikanan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P dan perusahaan pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Impor Hasil Perikanan selain untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha milik swasta setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut; b. API-P bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong Hasil Perikanan; c. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana Impor yang meliputi jumlah, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, negara asal, sesuai dengan kebutuhan riil industri dan tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain; d. bukti penguasaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); e. bukti penguasaan alat transportasi berpendingin; dan f. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. API-U; b. Rencana distribusi atas Hasil Perikanan yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri pengolahan ikan termasuk pemindangan yang tidak melaksanakan importasi Hasil Perikanan sendiri yang dibuktikan dengan kontrak pemesanan; dan c. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (3) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha milik swasta harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. Angka Pengenal Importir (API); b. rencana penyaluran/distribusi/penjualan produk yang diolah menggunakan Hasil Perikanan yang diimpor oleh pemegang API; dan c. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat keterangan paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, standar mutu Hasil Perikanan, jumlah yang dapat diimpor, tempat pemasukan, dan waktu pemasukan. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 6

(1) Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 7

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 8

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat data dan keterangan paling sedikit mengenai: a. jumlah Hasil Perikanan; b. jenis Hasil Perikanan dan Pos Tarif/HS; c. pelabuhan muat; d. negara asal; e. pelabuhan tujuan; dan f. masa berlaku Persetujuan Impor.

Pasal 9

(1) Importir Hasil Perikanan wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Importir Hasil Perikanan dapat mengajukan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai jumlah, jenis dan Pos Tarif/HS, pelabuhan muat, negara asal, dan pelabuhan tujuan. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir Hasil Perikanan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil pindai (scan) asli: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Persetujuan Impor; dan c. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, untuk permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri; atau d. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk, untuk permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam rangka selain pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 10

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. Perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 11

Perusahaan pemilik API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Hasil Perikanan yang telah diimpornya kepada pihak lain.

Pasal 12

(1) Setiap pelaksanaan Impor Hasil Perikanan oleh Importir Hasil Perikanan harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di negara muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor.

Pasal 14

(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap Hasil Perikanan yang diimpor oleh Importir Hasil Perikanan, yang meliputi Sertifikat Kesehatan Ikan atau Produk Pengolahan Ikan yang ditandatangani oleh pejabat atau otoritas yang berwenang di negara asal, bagi yang dipersyaratkan dan data atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari Importir Hasil Perikanan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Hasil Perikanan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. Laporan Surveyor. (3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Hasil Perikanan sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

(1) Importir Hasil Perikanan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor Hasil Perikanan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; dan b. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan melampirkan hasil pindai (scan) Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.

Pasal 17

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor Hasil Perikanan kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pasal 18

(1) Persetujuan Impor dibekukan apabila Importir Hasil Perikanan: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. (2) Pembekuan Persetujuan Impor dapat diaktifkan kembali setelah Importir Hasil Perikanan: a. memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan; dan/atau b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.

Pasal 19

Persetujuan Impor dicabut apabila Importir Hasil Perikanan: a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Hasil Perikanan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setelah melebihi batas waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.

Pasal 20

Pembekuan dan pengaktifan kembali Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor Hasil Perikanan.

Pasal 22

Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Hasil Perikanan; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian Hasil Perikanan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Hasil Perikanan.

Pasal 25

(1) Hasil Perikanan asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat selain Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat, tetap berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Hasil Perikanan asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat dikecualikan dari ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Hasil Perikanan asal luar daerah pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Persetujuan Impor dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor. (4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Hasil Perikanan asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat.

Pasal 26

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Hasil Perikanan yang merupakan: a. barang perwakilan negara asing; b. barang keperluan pemerintah; c. barang contoh dengan berat paling banyak 25 (dua puluh lima) kilogram; d. barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 25 (dua puluh lima) kilogram; dan e. barang untuk keperluan penelitian dengan mempertimbangkan surat keterangan dari instansi terkait.

Pasal 27

Pelaksanaan Impor Hasil Perikanan selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai Hasil Perikanan.

Pasal 28

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan Hasil Perikanan di dalam negeri serta usulan dari instansi terkait.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd Ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA