Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 6
(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
a. Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
b. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
c. Agen hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer; dan
d. Sub Agen hanya dapat mendistribusikan barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Distributor atau Agen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat menunjuk Sub Distributor atau Sub Agen.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada konsumen.
(2) Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.
(4) Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer.
4. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
6. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Ketentuan distribusi Barang dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan untuk pengadaan barang pemerintah dengan kriteria barang untuk keadaan tertentu.
(2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin usaha; dan
c. pencabutan izin usaha.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
