Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

PERMENDAG No. 66 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 3. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana perdagangan. 4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022. (2) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; b. meningkatkan kesempatan berusaha; c. meningkatkan manajemen pengelolaan pasar rakyat; d. meningkatkan omset pedagang pasar rakyat; e. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah; f. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; g. menjaga kestabilan harga; dan h. mendorong kelancaran arus barang. (3) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kategori gudang berpendingin atau tidak berpendingin.

Pasal 3

(1) Menteri menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022. (2) Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik maupun administrasi. (3) Penugasan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. (4) Penugasan Menteri kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daftar penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang. (3) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan setiap penggantian pejabat pengelola keuangan kepada Menteri. (5) Bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang, wajib: a. melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang dapat memberikan dampak peningkatan kinerja; d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang setelah kegiatan pembangunan selesai; dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang kepada Menteri melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (www.sipr.kemendag.go.id).

Pasal 5

(1) Apabila Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran berjalan, pembangunan dilanjutkan oleh pemerintah daerah. (2) Kelanjutan pembangunan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah proses hibah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota selesai dilaksanakan. (3) Pembangunan/Revitalisasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, wajib menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO