Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat
ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
6. Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
7. Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
8. Bebas Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
9. Bebas Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
10. Sifat Kemetrologian adalah kondisi UTTP pada saat dilakukan pengujian yang meliputi kebenaran, kepekaan, dan ketidaktetapan sesuai dengan syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang Metrologi Legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
12. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
15. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
16. Kepala Dinas adalah kepala dinas pada pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 2
UTTP digolongkan ke dalam:
a. UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang; dan
b. UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang.
Pasal 3
(1) UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan;
dan/atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(2) UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan dalam kegiatan usaha eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan minyak dan gas bumi, serta pembangkitan dan transmisi tenaga listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan UTTP penanganan khusus.
Pasal 4
(1) UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang ditangani oleh UML.
(2) UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang yang merupakan UTTP penanganan khusus ditangani oleh UPT.
Pasal 5
(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang penetapan syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan kemetrologian;
d. pemeriksaan dan pengujian; dan
e. pembubuhan tanda tera.
Pasal 6
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a memuat penjelasan mengenai ruang lingkup, penerapan di lapangan, identitas, dan persyaratan yang harus dipenuhi UTTP sebelum dilakukan tera dan tera ulang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b memuat ketentuan karakteristik desain UTTP tanpa membatasi pengembangan teknologi dengan harus memastikan:
a. persyaratan kemetrologian yang terpenuhi;
b. hasil pengukuran yang jelas dan sederhana; dan
c. tidak mudah dilakukan kecurangan.
(3) Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c memuat ketentuan batas kesalahan yang diizinkan dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi serta rentang dan penunjukan hasil pengukuran.
(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d memuat ketentuan pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang.
(5) Pembubuhan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e memuat ketentuan penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 7
(1) Dalam hal syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang belum ditetapkan, penentuan syarat teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal, Standar Internasional, atau Standar Nasional INDONESIA.
(2) Penentuan syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal dan berlaku sampai syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Pasal 8
(1) Alat Perlengkapan yang Sifat Kemetrologiannya menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang.
(2) Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.
Pasal 9
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang dengan ketentuan UTTP hanya digunakan:
a. di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi; dan
b. sebagai alat angkut meliputi tangki ukur mobil bahan bakar minyak, tangki ukur tongkang, atau tangki ukur kapal.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pembebasan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pemilik atau
pemakai UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas.
(2) Pengajuan pembebasan dari tera ulang untuk UTTP dalam rangka penanganan khusus diajukan kepada Direktur.
(3) Permohonan pembebasan dari tera ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan tera UTTP.
(4) Direktur atau Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan Bebas Tera Ulang UTTP atau surat penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
(5) Syarat, tata cara memperoleh pembebasan dari tera ulang UTTP dan format surat keterangan Bebas Tera Ulang UTTP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”.
Pasal 12
(1) UTTP yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang.
(2) UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menggunakan satuan sistem internasional dan satuan lain yang berlaku; dan
b. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
(3) UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 13
Setiap orang perorangan, produsen atau importir pemilik UTTP yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 210); dan
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 638/MPP/Kep/10/2004 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Memerlukan Penanganan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
