Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN

PERMENDAG No. 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. 2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 4. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 5. Outlet/gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko modern. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang: a. dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet); dan b. diwaralabakan.

Pasal 3

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai.

Pasal 4

(1) Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan. (2) Prosentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai: a. kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market; b. kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan c. kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.

Pasal 5

(1) Pengecualian dari ketentuan Pasal 4 dalam hal: a. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; atau b. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai, Pemberi Waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah, tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang dapat menjadi Penerima Waralaba. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk dan atas nama Menteri. (4) Biaya yang diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 6

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dalam mendirikan outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melakukannya bersama dengan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penyelenggaraan Waralaba.

Pasal 8

Pemberi Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba berupa pelatihan dan bimbingan pelaksanaan standar terhadap sistem pelayanan dan mutu barang yang diperdagangkan.

Pasal 9

(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan waralaba untuk jenis usaha Toko Modern. (2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 10

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib melaporkan setiap terjadi perubahan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan/atau yang diwaralabakan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Pasal 11

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; b. pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 12

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Usaha Perdagangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tangggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN