Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2021 tentang TANDA SAH TAHUN 2022

PERMENDAG No. 69 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas danlatau kualitas. 2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 5. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang. 6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai. 7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.

Pasal 2

(1) Tanda Sah Tahun 2022 digunakan dalam kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2022. (2) Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang. (3) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. (4) Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal anak timbangan yang merupakan Alat Perlengkapan timbangan tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2022, Tanda Sah Tahun 2022 dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis. (2) Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2037 untuk meter kWh Elektromekanik/Dinamis; b. tanggal 30 November 2032 untuk: 1. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak; 2. Meter Gas Diafragma; 3. Meter kWh Elektronik/Statis; c. tanggal 30 November 2029 untuk Ultrasonic Gas Flow Meter; d. tanggal 30 November 2028 untuk Tangki Ukur Tongkang dan Tangki Ukur Kapal; e. tanggal 30 November 2027 untuk Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm; f. tanggal 30 November 2025 untuk: 1. Meter Air dengan rentang Diameter Nominal (DN) > 50 mm dan ≤ 254 mm; 2. Custody Transfer Measuring System (CTMS)/Sistem Tangki Ukur Terapung; g. tanggal 30 November 2024 untuk: 1. Automatic Level Gauge; 2. Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak; dan h. tanggal 30 November 2023 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g. (2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib ditera dan ditera ulang. (3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah tahun 2022 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Tanda Sah rusak.

Pasal 5

Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO