Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PERMENDAG No. 72-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 8

(1) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi penetapan sebagai IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan.

(2a) Apabila setelah tanggal 1 April tahun berjalan masih terdapat sisa alokasi Minuman Beralkohol yang tidak habis terbagi, IT-MB dapat mengajukan permohonan surat persetujuan impor kepada Menteri dengan melampirkan:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB; dan
b. surat persetujuan impor sebelumnya, bagi IT-MB yang sudah mendapat alokasi impor Minuman Beralkohol.
(3) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (2a) wajib melaksanakan sendiri impornya.
(4) Dalam hal IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) tidak merealisasikan impor Minuman Beralkohol, maka alokasi impor Minuman Beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Pengalihan alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. IT-MB yang tidak mampu merealisasikan impor Minuman Beralkohol; dan/atau
b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi impornya masih relatif kecil.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada periode berjalan.
(2) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen Daglu dan melampirkan dokumen:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB;
b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan
c. fotokopi Surat Penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat

2014 No.1588 6 penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat.
(4) Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(5) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 30 September pada periode berjalan.
3. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Pengecer Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
4. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangakan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN