Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

PERMENDAG No. 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah pemeriksaan yang dilakukan surveyor di negara muat barang terhadap barang impor. 2. Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69 dalam Penetapan Sistem Klasifikasi Barang. 3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Keramik. 4. Negara asal barang adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap pelaksanaan impor Keramik wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Keramik yang masuk dalam klasifkasi dengan Pos Tarif/HS sebagai berikut: a. Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan keramik tahan panas untuk barang keperluan konstruksi, selain dari tanah diatomea atau dari tanah mengandung silika semacam itu, yaitu: - Pos Tarif/HS 6902.10.00.00: Mengandung unsur Mg, Ca atau Cr, sendiri atau bersama-sama, lebih dari 50% menurut beratnya, dinyatakan sebagai MgO, CaO atau Cr2O3; - Pos Tarif/HS 6902.20.00.00: Mengandung aluminium oksida (Al2O3), silika (SiO2) atau campuran atau persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya; dan - Pos Tarif/HS 6902.90.00.00: Lain-lain; b. Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya (misalnya, retor, cawan lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, pembuluh, pipa, sarung dan batang), selain barang dari tanah diatomea atau tanah mengandung silika semacam itu, yaitu: - Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau karbon lainnya atau campuran dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya; - Pos Tarif/HS 6903.20.00.00: Mengandung aluminium oksida (Al2O3) atau dari campuran atau aluminium oksida dan dari silika (SiO2), lebih dari 50% menurut beratnya; dan - Pos Tarif/HS 6903.90.00.00: Lain-lain; c. Pos Tarif/HS 6907.90.20.00: Ubin yang biasa digunakan untuk melapisi penggilingan; dan d. Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan 9 atau lebih pada skala Mohs. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Terhadap impor Keramik untuk: a. barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. barang 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang pindahan; f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; g. barang promosi; h. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; i. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; j. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; atau k. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00, dikecualikan dari ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan kecuali barang sebagaimana dimaksud pada huruf k. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN