(1)
Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
b.
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal
26;
c.
perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
d.
perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A,
hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure)
yang
mengakibatkan
sistem
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
tidak
berfungsi,
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara manual.
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
7.
Lampiran
I
dan
Lampiran
II
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Beras diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan, kecuali ketentuan Pasal 12 huruf d dan huruf e
yang mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
www.peraturan.go.id