Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Industri Kehutanan adalah produk Kayu olahan dan turunannya.
3. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu, kayu kelapa, kayu kelapa sawit dan/atau sejenisnya.
4. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti penjaminan legalitas kayu.
5. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
6. Sistem Informasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut SILK adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai
pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal secara daring.
7. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
9. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh:
a. perusahaan industri yang memiliki NIB dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri; dan
b. perusahaan perdagangan yang memiliki NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 4
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK.
(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean.
(3) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(4) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh LVLK secara elektronik ke SILK untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade.kemendag.go.id.
(5) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang termasuk kategori perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah dapat diberikan fasilitas dalam penerbitan Dokumen V-Legal.
(6) Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen V-Legal dan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), juga wajib memenuhi kriteria teknis.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum muat barang.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), perusahaan survey harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey dibuktikan dengan fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey yang masih berlaku;
b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan, yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional;
c. fotokopi NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. keterangan mengenai perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan, nomor telepon, alamat email dibuktikan dengan dokumen akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris;
f. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup, dibuktikan dengan dokumen:
1. sertifikat penunjukan sebagai Surveyor atau inspektor dari asosiasi atau lembaga profesi sesuai dengan kompetensi komoditi yang diatur;
atau
2. sertifikat pelatihan teknis dari lembaga teknis atau lembaga pelatihan terkait.
g. memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dibuktikan dengan:
1. dokumen penunjukan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis barang dari instansi tertentu; atau
2. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis.
h. memiliki cabang atau perwakilan di dalam negeri, dibuktikan dengan dokumen surat keterangan daftar kantor cabang beserta wilayah verifikasi sesuai ruang lingkup yang ditandatangani oleh direksi.
i. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai ruang lingkup penugasan, dibuktikan dengan surat pernyataan telah memiliki sistem informasi yang dapat diakses; dan
j. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis, dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai rekam jejak yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
(3) Dalam hal perusahaan survey belum memiliki sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf j, perusahaan survey harus menyampaikan surat pernyataan mengenai kompetensi terhadap ruang lingkup yang relevan dan sedang dalam proses akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional serta akan memperoleh akreditasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal 8
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif terhadap:
1. NIB;
2. Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri, bagi perusahaan industri; dan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan, bagi perusahaan perdagangan.
b. kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis fisik terhadap:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis Kayu;
4. pemenuhan kriteria teknis;
5. pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
6. pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
7. pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
Pasal 9
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dituangkan dalam bentuk LS.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean.
(5) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(6) Dokumen LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh Surveyor secara elektronik ke http://inatrade.kemendag.go.id untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW).
Pasal 10
(1) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari eksportir Produk Industri Kehutanan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kategori perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah, Pemerintah dapat memberikan fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(4) Perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(5) Fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibiayai oleh Pemerintah, penetapan Surveyor dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(7) Persyaratan surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tetap berlaku dalam mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan penetapan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(4) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.
Pasal 12
(1) Perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah mendapatkan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi setiap 1 (satu) tahun secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (6) wajib menyampaikan laporan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah dilakukannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) setiap bulan secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) Penyampaian laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Pasal 15
(1) Perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal.
(2) Apabila dalam batas waktu paling lambat tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Februari tahun berjalan perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penangguhan penerbitan Dokumen V-Legal kepada direktur jenderal yang membina LVLK.
(3) Ketentuan mengenai penangguhan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 16
(1) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis ekspor Produk Industri Kehutanan.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam hal Surveyor ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan:
a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
b. barang impor yang ditolak pembeli dan kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang;
c. barang yang diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen pemilik fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang;
d. barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
e. pulp dan kertas yang terbuat dari bahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu;
f. barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan;
g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan; dan/atau
i. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan.
(2) Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapat rekomendasi dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian.
(3) Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i harus mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal.
(4) Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan Dokumen V-Legal;
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Pasal 18
(1) Ketentuan mengenai kriteria teknis yang digunakan untuk menentukan produk industri kehutanan tertentu yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Kelompok A Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya berlaku untuk pengapalan sampai dengan tanggal 31 Desember
2021. (2) Ketentuan mengenai kriteria teknis yang digunakan untuk menentukan produk industri kehutanan tertentu yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Kelompok B Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk pengapalan tanggal 1 Januari 2022.
(3) Pengapalan Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh LVLK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan.
b. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan.
c. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk perusahaan industri kehutanan yang termasuk kategori industri kecil yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan kontrak berakhir.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
