Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang TANDA SAH TAHUN 2013

PERMENDAG No. 75-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Tanda Sah Tahun 2013 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2013. (2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2013 dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 2

Tanda Sah Tahun 2013 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan Tanda Sah rusak, atau: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak; b. tanggal 30 November 2023 untuk meter kWh 1(satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2019 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap; d. tanggal 30 November 2018 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga; e. tanggal 30 November 2015 untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan f. tanggal 30 November 2014 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 3

Tanda Sah Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN