Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin ofIndonesia).
2. Sistem Elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan permohonan dan penerbitan SKA secara elektronik.
3. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
4. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem e-SKA atas permohonan pemesanan Formulir SKA yang dilakukan oleh Eksportir.
7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
8. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak diatas Formulir SKA asli.
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Eksportir mengajukan permohonanpemesanan Formulir SKAkepada IPSKA secara elektronik melaluie-SKA.
(2) PermohonanFormulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.
(3) Ketentuan untuk mendapatkanHak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Berdasarkan permohonanpemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), IPSKA MENETAPKAN jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja Ekspor yang menggunakan SKA(past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan ekspor.
(2) Berdasarkan penetapan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Eksportir memperoleh Kode Billing.
(3) Kode Billingsebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan.
(4) Eksportir menyampaikan Kode Billingsebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA.
(5) IPSKA menyerahkan Formulir SKA kepada Eksportir setelah Kode Billingyang disampaikan oleh Eksportir dinyatakan benar.
(6) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 5
(1) Setiap penyerahanFormulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dikenakan tarif atas PNBP.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 6
(1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA.
(2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Dalam hal Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir harus melaporkan secaraelektronik melalui e-SKAatau secara
tertulis,kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 7
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik e-SKA tidak berfungsi, permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan laporan Formulir SKA yang rusak dan/atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilakukan secara manual.
Pasal 8
(1) Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA.
(2) Kepala IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA.
Pasal 9
Untuk menjamin validitas dan akurasi data PNBP, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasiterhadap pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober
2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
