Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A.
b. mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
