Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 81 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/ keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Persyaratan Teknis adalah sebagian dari parameter SNI atau Standar lainnya. 4. Kualifikasi atau Kompetensi Personal adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang dibakukan, termasuk pengelompokan tingkat kemampuan. 5. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan secara formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak untuk melaksanakan penilaian kesesuaian. 6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 7. Komite Standar Kompetensi Sektor Perdagangan yang selanjutnya disebut Komite adalah lembaga yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka membantu pengembangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal di sektor perdagangan atau lapangan usaha yang menjadi tanggung jawabnya. 8. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 9. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 10. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan. 11. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. 12. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor. 13. Dokumen teknis adalah seperangkat dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah sesuai dengan ketentuan yang disetujui dalam perjanjian bilateral dan/atau regional. 14. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa. 15. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 16. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan persyaratan SNI. 17. Sertifikat Kesesuaian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau Standar lain. 18. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang didukung oleh Laboratorium Penguji dan/atau Lembaga Inspeksi. 19. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 20. Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan berbasis Persyaratan Teknis, Kualifikasi atau Standar lain, yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional. 21. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 22. Nomor Pendaftaran Barang yang selanjutnya disingkat NPB adalah identitas yang diberikan pada Barang produksi dalam negeri atau Barang Impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, dan digunakan sebagai instrumen ketertelusuran mutu Barang. 23. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 24. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. standardisasi Barang dan Jasa bidang perdagangan; b. NPB; c. LPK; d. pembinaan standardisasi bidang perdagangan; dan e. sanksi

Pasal 3

Perumusan, kaji ulang, dan revisi SNI terhadap Barang dilakukan oleh komite teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 4

Untuk kepentingan nasional terkait aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan, Menteri dapat merumuskan dan/atau memberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib sesuai kewenangannya.

Pasal 5

(1) Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengawasan pra pasar oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (3) Pendaftaran untuk mendapatkan NPB dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri. (4) Pendaftaran untuk mendapatkan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen atau Importir melalui sistem pelayanan perizinan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. (5) Barang yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal terdapat perubahan atas pemberlakuan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib, kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkan perubahan atas Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pendaftaran untuk Barang yang telah diberlakukan Persyaratan Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Produsen atau Importir wajib bertanggungjawab terhadap konsistensi mutu Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib.

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan distributor, agen, grosir, atau pengecer, harus memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang yang diperdagangkan telah memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib yang paling sedikit memuat nomor dan nama LPK penerbit SPPT SNI atau Sertifikat Kesesuaian. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bukti bahwa Barang yang diperdagangkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib mengetahui identitas produsen, importir, distributor, agen, atau grosir, yang memasok Barang yang diperdagangkannya. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa nama, alamat lengkap dan nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang dilengkapi dokumen legalitas kegiatan usaha, atau kartu identitas diri.

Pasal 9

(1) Importir yang telah memiliki NPB untuk Barang impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib mencantumkan NPB dengan benar dalam kolom persyaratan impor di dokumen Pemberitahuan Impor Barang. (2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pemeriksaan kesesuaian data NPB dengan data importasi Barang dalam Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dugaan pelanggaran, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil pemeriksaaan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat melaksanakan pemeriksaan fisik di lapangan bersama Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktorat Tertib Niaga.

Pasal 10

(1) Data importasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diakses dari portal INDONESIA Nasional Single Window (INSW) melalui portal INATRADE. (2) Data importasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi untuk disampaikan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 11

Produsen atau Importir yang memproduksi atau mengimpor Barang yang diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian dimaksud.

Pasal 12

(1) Jasa bidang Perdagangan meliputi jasa bisnis, jasa distribusi, dan jasa bidang perdagangan lainnya. (2) Perumusan, kaji ulang, dan revisi SNI Jasa bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite teknis Jasa bidang Perdagangan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (3) Komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (4) Dalam hal diperlukan, komite teknis dapat membentuk sub komite teknis.

Pasal 13

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil perumusan, kaji ulang, dan revisi SNI Jasa bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Badan Standardisasi Nasional untuk ditetapkan sebagai SNI.

Pasal 14

(1) Perumusan, pengembangan, pemantauan dan kaji ulang Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan dilakukan oleh Komite yang dibentuk oleh Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan anggota terdiri dari pejabat Eselon II Kementerian Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menjalankan tugas teknis dan administratif dibantu oleh Sekretariat Komite. (4) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 15

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki fungsi sebagai berikut: a. menyusun Pengembangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; b. membentuk tim perumus dan tim verifikasi Kualifikasi atau Kompetensi Personal; c. menilai usulan penyusunan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; d. mengembangkan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; e. menyelenggarakan pra-konvensi dan konvensi rancangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; dan f. memantau dan melakukan kaji ulang Kualifikasi atau Kompetensi Personal. (2) Penyelenggaraan fungsi pra-konvensi dan konvensi Rancangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan oleh anggota Komite yang memprakarsai Kualifikasi atau Kompetensi Personal sesuai dengan bidangnya.

Pasal 16

Perumusan, pengembangan, pemantauan, dan kaji ulang Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

SNI, Persyaratan Teknis dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan yang telah ditetapkan dapat diberlakukan secara wajib oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap Barang atau Jasa yang telah diberlakukan SNI, Persyaratan Teknis, dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan secara wajib oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Teknis yang berwenang, atau yang diterapkan secara sukarela, diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan Barang beredar dan jasa serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 19

(1) Produsen wajib memiliki NPB sebelum memperdagangkan Barang. (2) Importir wajib memiliki NPB sebelum melakukan importasi. (3) Untuk memperoleh NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Produsen atau Importir harus sudah memiliki NIB. (4) Untuk memperoleh NPB, Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pendaftaran secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, dengan melampirkan: a. SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian lainnya; dan b. surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang yang diajukan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai jenis atau karakter barang sebagaimana disebutkan dalam deskripsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) yang tercantum dalam NIB.

Pasal 20

(1) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu berwenang untuk menerima atau menolak penerbitan NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Apabila pendaftaran memperoleh NPB telah lengkap dan benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan NPB paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran. (3) Apabila pendaftaran memperoleh NPB belum lengkap dan/atau benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Dalam hal pendaftaran NPB ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen atau Importir dapat mengajukan kembali pendaftaran NPB sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Format penerbitan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format penolakan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) NPB yang telah diterbitkan untuk Barang Impor diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).

Pasal 21

(1) Dalam penerbitan NPB dapat diterapkan penggunaan sistem pengkodean dalam rangka ketertelusuran informasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Pendaftaran barang dan penerbitan NPB dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan. (2) Pendaftaran terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Importir dapat dikecualikan terhadap kewajiban ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pendaftaran Barang. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan identitas surat/dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Identitas surat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa nomor yang dicantumkan dalam kolom persyaratan impor di dokumen Pemberitahuan Impor Barang. (5) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tidak dapat membuktikan bahwa dikecualikan dari kewajiban ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan kewajiban pendaftaran Barang.

Pasal 24

(1) Industri Kecil Menengah yang melakukan importasi bahan baku yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib dapat dikecualikan dari kewajiban pendaftaran Barang. (2) Penetapan Industri Kecil Menengah yang dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan kepada daftar Industri Kecil Menengah di kementerian atau lembaga teknis terkait. (3) Pengecualian yang diberikan kepada Industri Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Produsen atau importir yang telah memperoleh NPB wajib mencantumkan NPB pada Barang dan/atau kemasan sebelum diperdagangkan. (2) NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di bawah Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian. (3) Pencantuman Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian berikut NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban pencantuman label atau penandaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jika NPB tidak dapat dicantumkan pada Barang dan/atau kemasan, Produsen atau Importir wajib menyertakan fotokopi NPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Produsen atau Importir juga wajib mencantumkan parameter penandaan sesuai SNI pada Barang dan/atau kemasan. (6) Format pencantuman NPB tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Produsen atau importir dilarang mencantumkan NPB yang bukan miliknya pada Barang dan/atau kemasan.

Pasal 27

(1) Masa berlaku NPB sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI, sertifikat kesesuaian, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produsen atau Importir setiap memperoleh SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian yang baru, harus mengajukan pendaftaran NPB baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (4).

Pasal 28

Produsen atau importir yang telah memiliki NPB wajib melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat mempublikasikan Barang yang telah mendapatkan NPB melalui situs resmi Kementerian Perdagangan dan/atau media lainnya.

Pasal 30

(1) LPK di dalam negeri harus diakreditasi oleh KAN. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sertifikasi terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya. (3) LPK yang belum diakreditasi oleh KAN dapat melakukan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan, jika telah ditunjuk oleh instansi teknis terkait. (4) LPK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah diakreditasi oleh KAN paling lama 2 (dua) tahun setelah ditunjuk.

Pasal 31

(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus didaftarkan secara elektronik melalui melalui sistem pelayanan perizinan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan: a. NIB, atau NPWP untuk LPK yang merupakan unit kerja pada kementerian atau lembaga; b. foto copy sertifikat akreditasi atau surat penunjukan beserta ruang lingkupnya; dan c. surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi, dalam bentuk dokumen elektronik untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud, sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu berwenang untuk menerima atau menolak pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Apabila pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) telah lengkap dan benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan keputusan pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran diterima. (3) Apabila pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) belum lengkap dan/atau benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

Pasal 33

SPPT SNI dan/atau Sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), paling sedikit harus memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan, untuk Barang produksi dalam negeri; b. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan di INDONESIA, untuk Barang impor; c. nama dan alamat pabrik; d. nama penanggungjawab/direktur; e. nama, merk dan tipe/jenis barang; f. nomor dan judul SNI dan/atau persyaratan teknis; g. nomor, masa berlaku dan tipe sertifikasi SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian; h. kuantitas Barang, untuk barang dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen; dan i. nomor packing list/nomor invoice, untuk Barang asal impor dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen.

Pasal 34

(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) yang melakukan sertifikasi terhadap Barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi wajib menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian dimaksud, jika Perjanjian telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) juga harus memastikan bahwa pemohon sertifikat menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital untuk Barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian dimaksud, jika Perjanjian telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Untuk kepentingan verifikasi atau tindak lanjut pengaduan kinerja LPK, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat meminta data, informasi dan klarifikasi tentang LPK kepada instansi teknis dan/atau lembaga terkait.

Pasal 36

LPK terdaftar dapat mengajukan perubahan ruang lingkup sesuai dengan ketentuan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 37

(1) Keputusan pendaftaran LPK diberikan sesuai dengan ruang lingkup dan tipe sertifikasi yang disetujui. (2) Masa berlaku Keputusan Pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sesuai masa berlaku akreditasi dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang; atau b. 2 (dua) tahun atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi LPK yang belum diakreditasi KAN dan ditunjuk oleh instansi teknis terkait; (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 38

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat melaksanakan penilaian kinerja terhadap LPK terdaftar, melalui: a. verifikasi, jika terdapat pengaduan dan/atau temuan Barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI dan/atau Persyaratan Teknis; b. penyaksian audit yang dilakukan oleh KAN; c. penyaksian audit khusus atau pengawasan berkala yang dilakukan LPK; d. permintaan informasi kepada instansi/lembaga yang melakukan penunjukan; dan/atau e. monitoring LPK.

Pasal 39

(1) Jika hasil penilaian kinerja LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu mencabut keputusan pendaftaran LPK yang bersangkutan sesuai dengan ruang lingkup yang dilanggar. (2) Ruang lingkup LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan keputusan pendaftaran.

Pasal 40

(1) LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan dokumen penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (2) Jika LPK tidak melakukan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian, wajib menyampaikan laporan nihil paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sesuai tanggal terbit secara elektronik melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (4) Dokumen penerbitan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan mengunggah dokumen asli SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian. (5) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan informasi mengenai pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktur Tertib Niaga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang terkait dengan produk pangan olahan, obat, kosmetik, alat kesehatan juga harus disampaikan kepada direktur yang menangani pendaftaran di Kementerian Kesehatan serta direktur yang menangani pendaftaran pangan olahan, obat, dan kosmetik di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 42

(1) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu mencabut pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup, jika: a. LPK tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja; b. akreditasi LPK dibatalkan; c. LPK belum memperoleh akreditasi KAN dalam waktu 2 (dua) tahun setelah penunjukkan; dan/atau d. LPK terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian yang diterbitkan setelah LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut pendaftarannya, tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran NPB. (3) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut keputusan pendaftarannya karena pelanggaran terhadap ayat (1) huruf c dan/atau d, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat memberikan rekomendasi kepada KAN atau instansi yang berwenang atas kinerja LPK dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) LPK yang memperoleh informasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bahwa Barang yang telah disertifikasi oleh LPK dimaksud tidak memenuhi persyaratan, wajib melakukan pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian produk dimaksud. (2) Pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian produk yang dilakukan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima informasi. (3) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan audit khusus atau pengawasan sewaktu- waktu. (4) Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pengambilan contoh di perusahaan, di gudang dan/atau pasar terhadap Barang yang dibekukan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaiannya sesuai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian. (6) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa laporan hasil audit disertai laporan hasil pengujian mutu barang dan disampaikan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (7) Jika hasil audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK mengaktifkan kembali SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. tidak sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK memberikan waktu kepada perusahaan klien untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal hasil audit. (8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak terdapat tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, LPK mencabut SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian perusahaan dimaksud.

Pasal 44

Dalam hal SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a diaktifkan kembali, Produsen atau Importir dapat mengajukan pendaftaran NPB baru, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pendaftaran NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 45

Pengaktifan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang dibekukan oleh LPK karena klien tidak bersedia dilakukan surveilan, hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil audit yang menyatakan bahwa Barang yang diproduksi atau diimpor telah memenuhi SNI dan/atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Pasal 46

Berdasarkan informasi pembekuan, pengaktifan atau pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pembekuan, pengaktifan atau pencabutan NPB.

Pasal 47

(1) Format pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan NPB sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format keputusan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), format penolakan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan format pencabutan keputusan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Direktorat Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat melalui bantuan teknis, pelatihan, konsultasi, dan/atau diseminasi di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.

Pasal 49

Produsen atau importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa: a. penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang; dan b. pencabutan NPB.

Pasal 50

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelaku usaha yang tidak mengetahui identitas pemasok Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis dan larangan memperdagangkan Barang; dan/atau b. pencabutan izin usaha.

Pasal 51

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 52

Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Pasal 53

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak menghapus sanksi lain yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 55

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali.

Pasal 56

Importir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, yang tetap melakukan pelanggaran berupa: a. tidak mencantumkan NPB; b. mencantumkan NPB yang tidak benar; c. tidak mencantumkan identitas dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib; atau d. mencantumkan dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang tidak benar; pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pencabutan Angka Pengenal Impor dalam NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak menghapus kewenangan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktur Tertib Niaga.

Pasal 58

Produsen atau Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 59

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenakan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 60

Produsen atau Importir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan tetap tidak mengindahkan teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan NPB.

Pasal 61

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan pencabutan NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 secara tertulis kepada Produsen atau Importir dan LPK penerbit SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian.

Pasal 62

Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2), dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.

Pasal 63

(1) Produsen atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memperdagangkan Barang, sebelum mencantumkan NPB dan/atau parameter penandaan sesuai SNI pada Barang dan/atau kemasan. (2) Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memperdagangkan Barang sebelum dilengkapi dengan fotokopi NPB yang telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui penerbitan surat larangan memperdagangkan Barang oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (4) Apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen atau Importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4), Produsen atau Importir dimaksud dikenai sanksi berupa pencabutan NPB.

Pasal 64

Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan/atau pemusnahan Barang.

Pasal 65

(1) Menteri memerintahkan Produsen atau Importir untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Pasal 62 dan Pasal 64. (2) Menteri memberikan mandat perintah penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Pasal 66

(1) Produsen atau importir dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, apabila tidak melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Pasal 62, dan Pasal 64. (2) Pengenaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada Lembaga OSS.

Pasal 67

Jika Importir dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 66 ayat (1), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan surat permintaan pelarangan kegiatan importasi oleh Importir dimaksud kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 68

Produsen atau importir selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50, jika ditemukan dugaan tindak pidana dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, standardisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau perlindungan konsumen.

Pasal 69

Jika produsen atau importir memperoleh NPB dengan memberikan informasi yang tidak benar, dikenai sanksi pencabutan NPB.

Pasal 70

LPK yang tidak memenuhi kewajiban penyimpanan salinan dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 71

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 72

Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 LPK tidak mengindahkan teguran tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.

Pasal 73

LPK yang tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sesuai tanggal terbit atau tidak menyampaikan laporan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 74

LPK yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.

Pasal 75

LPK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 76

LPK yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.

Pasal 77

LPK yang tidak melakukan: a. audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu terhadap klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); atau b. pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (8); dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup yang dilanggarnya.

Pasal 78

Format dokumen pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), Pasal 64, Pasal 66, dan Pasal 67 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 79

Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, dan/atau Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penarikan Barang dari peredaran dan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Pasal 80

NPB yang diterbitkan berdasarkan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian dari LPK yang telah dicabut pendaftarannya, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaiannya.

Pasal 81

Jika lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan NPB dan nomor pendaftaran LPK dengan ruang lingkup.

Pasal 82

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.

Pasal 83

NPB dan Nomor Registrasi Produk yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian berakhir.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 565) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 85

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA