Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 81 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA; dan b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.

Pasal 2

(1) Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disebut PPEI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ekspor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. (2) PPEI dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

PPEI mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan di bidang ekspor untuk dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor; b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor; d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 5

PPEI terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga PPEI.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan surat-menyurat; dan c. pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 9

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pemeliharaan, dan pengelolaan inventaris serta kerumahtanggaan.

Pasal 10

(1) Kepala PPEI yaitu Jabatan Struktural Eselon II.b atau Jabatan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian yaitu Jabatan Struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian yaitu Jabatan Struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 11

PPEI berlokasi di Jakarta.

Pasal 12

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Balai Diklat PMB merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penguji mutu barang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (2) Balai Diklat PMB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 13

Balai Diklat PMB mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia bidang pengujian mutu barang.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Balai Diklat PMB menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 15

Balai Diklat PMB terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 16

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, perlengkapan dan rumah tangga serta melakukan promosi dan penyiapan kerja sama pendidikan dan pelatihan penguji mutu barang.

Pasal 17

(1) Kepala Balai Diklat PMB yaitu Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu Jabatan Struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 18

Balai Diklat PMB berlokasi di Depok.

Pasal 19

Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; b. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran; dan c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.

Pasal 20

(1) Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Pengujian UTTP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 21

Balai Pengujian UTTP mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik, pengembangan metode pengukuran dan pengujian, dan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Balai Pengujian UTTP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengujian UTTP; b. pelaksanaan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus; d. pelaksanaan pengembangan metoda pengukuran dan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai Pengujian UTTP; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian UTTP.

Pasal 23

Balai Pengujian UTTP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 24

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai Pengujian UTTP.

Pasal 25

(1) Kepala Balai Pengujian UTTP yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 26

Balai Pengujian UTTP berlokasi di Bandung.

Pasal 27

(1) Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Balai SNSU merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai SNSU dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 28

Balai SNSU mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan turunannya, pengembangan metode pengukuran dan pelayanan verifikasi standar ukuran.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Balai SNSU menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai SNSU; b. pelaksanaan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal; c. pelaksanaan pengembangan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; d. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai SNSU; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai SNSU.

Pasal 30

Balai SNSU terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 31

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai SNSU.

Pasal 32

(1) Kepala Balai SNSU yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 33

Balai SNSU berlokasi di Bandung.

Pasal 34

(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal, yang selanjutnya disebut BSML merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) BSML dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 35

BSML mempunyai tugas melaksanakan verifikasi standar satuan ukuran, uji banding laboratorium metrologi legal, fasilitasi tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, penerapan sistem mutu, bimbingan teknis, penyuluhan, pemantauan dan pengawasan kemetrologian.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BSML menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program BSML; b. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal; c. pelaksanaan uji banding laboratorium metrologi legal; d. fasilitasi tera dan/atau tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; e. penerapan sistem mutu; f. fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, pengawas kemetrologian; g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kemetrologian; h. pelaksanaan penyuluhan, pemantauan dan pengawasan kemetrologian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BSML.

Pasal 37

BSML terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 38

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga BSML.

Pasal 39

(1) Kepala BSML yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 40

(1) BSML terdiri atas 4 (empat) balai regional yaitu: a. Balai Regional I; b. Balai Regional II; c. Balai Regional III; dan d. Balai Regional IV. (2) BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 41

(1) Wilayah kerja BSML Regional I meliputi seluruh wilayah Sumatera. (2) Wilayah kerja BSML Regional II meliputi seluruh wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. (3) Wilayah kerja BSML Regional III meliputi seluruh wilayah Kalimantan. (4) Wilayah kerja BSML Regional IV meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 42

Unit Pelaksana Teknis Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Balai Pengujian Mutu Barang; b. Balai Kalibrasi; dan c. Balai Sertifikasi.

Pasal 43

(1) Balai Pengujian Mutu Barang, yang selanjutnya disebut BPMB merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) BPMB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 44

BPMB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BPMB menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang; b. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; c. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMB.

Pasal 46

BPMB terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 47

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga BPMB.

Pasal 48

(1) Kepala BPMB yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 49

BPMB berlokasi di Jakarta.

Pasal 50

(1) Balai Kalibrasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 51

Balai Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis kalibrasi alat ukur besaran dan pengembangan jasa kalibrasi.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; b. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.

Pasal 53

Balai Kalibrasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 54

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai Kalibrasi.

Pasal 55

(1) Kepala Balai Kalibrasi yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 56

Balai Kalibrasi berlokasi di Jakarta.

Pasal 57

(1) Balai Sertifikasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 58

Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk, personil, bimbingan teknis di bidang mutu, dan pengembangan jasa sertifikasi.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; b. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.

Pasal 60

Balai Sertifikasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 61

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.

Pasal 62

(1) Kepala Balai Sertifikasi yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 63

Balai Sertifikasi berlokasi di Jakarta.

Pasal 64

(1) Balai Pengawasan Tertib Niaga yang selanjutnya disingkat BPTN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) BPTN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 65

BPTN mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang tata niaga impor, dan tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional INDONESIA wajib serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, BPTN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan di bidang tata niaga impor, dan tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional INDONESIA wajib serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; b. pelaksanaan pengawasan di bidang tata niaga impor, dan tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional INDONESIA wajib dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; c. pelaksanaan penindakan di bidang tata niaga impor, dan tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional INDONESIA wajib dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; d. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 67

BPTN terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 68

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga dan barang milik negara, data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 69

(1) Kepala BPTN yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 70

BPTN terdiri atas 4 (empat) balai, yang berlokasi di: a. Medan, Provinsi Sumatera Utara; b. Bekasi, Provinsi Jawa Barat; c. Surabaya, Provinsi Jawa Timur; dan d. Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 71

(1) Wilayah kerja BPTN Medan meliputi seluruh wilayah Sumatera. (2) Wilayah kerja BPTN Bekasi meliputi seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten. (3) Wilayah kerja BPTN Surabaya meliputi seluruh wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. (4) Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 72

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai.

Pasal 75

Setiap Kepala Balai menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 76

Balai menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Balai menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Balai maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 78

Setiap pimpinan unit organisasi Balai bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 79

(1) Setiap pimpinan unit organisasi Balai wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi Balai dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Setiap pimpinan unit organisasi Balai harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.

Pasal 82

Bagan organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 83

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. jabatan di: 1. unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; 2. unit pelaksana teknis bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan 60/M-DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan; 3. unit pelaksana teknis balai pengawasan tertib niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. pejabat yang memangku jabatan di 1. unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; 2. unit pelaksana teknis bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan 60/M-DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan; 3. unit pelaksana teknis balai pengawasan tertib niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang terkait dengan: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M- DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 86

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M- DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 500); b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M- DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1217); c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 87

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA