Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 82 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan. 5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengawasan barang dan jasa yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. 6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I. 8. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 12. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. 13. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang, dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. 14. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 15. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 16. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu. 17. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru. 18. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 19. Standar Kompetensi Jabatan Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Pengawas Perdagangan. 20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. 21. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 22. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Pengawas Perdagangan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pengawas Perdagangan pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. 24. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Perdagangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 26. Penilaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Pengawas Perdagangan. 27. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. 28. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengawas Perdagangan dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit. 29. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Perdagangan dalam bentuk angka kredit Pengawas Perdagangan. 30. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. 31. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 32. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Pengawas Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. 33. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Pengawas Perdagangan. 34. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Pengawas Perdagangan karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis. 35. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Pengawas Perdagangan dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Pengawas Perdagangan. 36. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan Perdagangan. 37. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Pengawas Perdagangan.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan Perdagangan pada: a. Instansi Pembina; dan b. Instansi Daerah. (3) Jenjang Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas 3 (tiga) Jenjang: a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.

Pasal 3

Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu: a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 4

Pengawas Perdagangan mempunyai tugas melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Pasal 5

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pengawasan kegiatan Perdagangan terdiri atas sub- unsur: 1. persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dan 2. pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan; b. pengawasan barang dan/atau jasa terdiri atas sub- unsur: 1. persiapan pengawasan barang beredar dan/atau Jasa; dan 2. pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau Jasa; c. pelaksanaan pengawasan khusus untuk barang/jasa; d. tindak lanjut hasil pengawasan kegiatan Perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa; dan e. penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan di bidang Perdagangan. (2) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan Perdagangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Perdagangan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengawasan Perdagangan; e. pengembangan Kompetensi di bidang pengawasan Perdagangan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan Perdagangan. (3) Unsur penunjang tugas Pengawas Perdagangan terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pengawasan Perdagangan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.

Pasal 6

Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja tugas Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan Perdagangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.

Pasal 8

(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. jumlah dan jenis barang dan jasa yang diawasi; b. ruang lingkup pengawasan barang dan jasa serta kegiatan Perdagangan; dan c. luas wilayah pengawasan barang dan jasa serta kegiatan Perdagangan. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan tahunan dengan jumlah Pengawas Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Pengawas Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pengawas Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Unit kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan surat rekomendasi, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada PPK Instansi Daerah, dengan tembusan kepada Unit Pembina. (3) PPK Instansi Daerah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat rekomendasi. (4) Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK Instansi Pemerintah dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.

Pasal 10

Pengawas Perdagangan diangkat oleh PPK Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 11

Pengangkatan PNS sebagai Pengawas Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat atau setara di bidang Hukum, Teknik, Ekonomi, atau Pertanian; dan e. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jabatan fungsional di bidang pengawas Perdagangan. (5) Pengawas Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (7) Keputusan pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Pengawas Perdagangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Hukum, Teknik, Ekonomi, atau Pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pengawas Perdagangan Ahli Pertama atau Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan. (5) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (6) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Pengawas Perdagangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Pengawas Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional; 2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS; 3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; 4. salinan surat keputusan pangkat terakhir; 5. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik; 6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 9. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 10. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik. b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; c. Pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Pengawas Perdagangan dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a: 1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan 2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya, e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Pengawas Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Pengawas Perdagangan kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a; h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Pengawas Perdagangan; i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing; j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Pasal 15

(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi: a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang pengawasan Perdagangan; dan/atau b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang pengawasan Perdagangan. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.

Pasal 16

Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan selama periode penyesuaian/inpassing.

Pasal 17

(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing meliputi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada instansi pemerintah menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina. c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; 2. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi; 3. salinan ijazah pendidikan terakhir; 4. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; 5. salinan nilai kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; 6. daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 7. surat keputusan penempatan terakhir; 8. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam jabatan fungsional pengawas Perdagangan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 9. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Instansi Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan; e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh instansi pembina; f. Instansi Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; g. pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 18

(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.

Pasal 19

(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat mengangkat Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan disampaikan kepada Pengawas Perdagangan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. PyB; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.

Pasal 20

(1) Pengangkatan melalui Promosi Pengawas Perdagangan ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan sebagai Pengawas Perdagangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Pengawas Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Pengawas Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Pasal 21

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengawas Perdagangan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kamus kompetensi teknis. (4) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Pasal 22

Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b. Uji Kompetensi penyesuaian/Inpassing; c. Uji Kompetensi promosi; dan d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 23

(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.

Pasal 24

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi; dan d. Pengawas Perdagangan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan setingkat lebih tinggi.

Pasal 25

PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.

Pasal 26

(1) PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Dokumen usulan peserta Uji Kompetensi disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.

Pasal 27

PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.

Pasal 28

(1) Pengawas Perdagangan dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 29

Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. salinan ijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat; c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. salinan SKP dan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan salinan ijazah pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 31

Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. salinan ijazah pendidikan paling rendah Sarjana atau diploma empat; c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan d. salinan SKP dan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 32

Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas: a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir; c. salinan penetapan angka kredit; d. salinan SKP dan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi manajerial dan Kompetensi sosial kultural. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.

Pasal 34

(1) Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural. (2) Uji Kompetensi manajerial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (4) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35

(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi teknis. (2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi. (4) Keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari perwakilan instansi pembina. (5) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai; b. tim uji tertulis; dan c. tim pewawancara.

Pasal 36

(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan: 1. di bidang pengawasan Perdagangan; 2. di bidang pengembangan sumber daya manusia; dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan 3. dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.

Pasal 37

Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi. b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 38

(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Pasal 39

(1) Calon peserta yang akan menjadi Pengawas Perdagangan dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja calon peserta Uji Kompetensi menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti. (3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28, diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Instansi Pembina yang merupakan penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

Pasal 40

(1) Penyelenggara Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi. (2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dengan tembusan kepada instansi pengusul.

Pasal 41

(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara. (2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Pengawas Perdagangan. (3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wawancara juga bertujuan melihat pengalaman kerja di bidang Pengawas Perdagangan.

Pasal 42

(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya. (2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi tidak diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (6) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk rekomendasi. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi. (9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. (10) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Pengawasan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan MENETAPKAN hasil kelulusan Uji Kompetensi. (11) Hasil kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada PPK sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.

Pasal 43

(1) Unit Kerja yang membidangi pengawasan Perdagangan dan Unit Kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Pasal 44

Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan.

Pasal 45

(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.

Pasal 46

(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur: a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama. (3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program: a. pelatihan; b. seminar; c. kursus; dan/ atau d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating). (4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program: a. e-learning; b. bimbingan di tempat kerja; c. pelatihan jarak jauh; d. magang (on the job learning); dan/atau e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.

Pasal 47

Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Pengawas Perdagangan terdiri atas: a. pelatihan teknis; dan b. pelatihan fungsional.

Pasal 48

Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.

Pasal 49

(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh Pengawas Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.

Pasal 50

(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Pengawas Perdagangan yang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai Kompetensi Pengawas Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Pengawas Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Pengawas Perdagangan yang bersangkutan. (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.

Pasal 51

Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Pengawas Perdagangan dilaksanakan oleh Unit Pembina dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 52

(1) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi: a. SKP; dan b. penilaian perilaku kerja.

Pasal 54

(1) SKP Pengawas Perdagangan merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Pasal 55

(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Pengawas Perdagangan. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (5) Pada awal tahun, setiap Pengawas Perdagangan harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hasil penilaian SKP pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.

Pasal 56

(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (2) Capaian akumulasi angka kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit. (6) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Pengawas Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (7) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut: a. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

Pasal 57

Pengawas Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda.

Pasal 58

Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 59

(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan. (2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. (3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja. (5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.

Pasal 60

Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.

Pasal 61

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni: a. unsur kegiatan; dan b. unsur penunjang. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana tercantum dalam