Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasionalstandar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legalmelalui Dana Alokasi Khusus
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerahdalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legalyang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legaldiarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tertib ukur.
Pasal 2
Kegiatan Perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus BidangPasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Daerah penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legal ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Maret 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJAYA
