Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang

PERMENDAG No. 87 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang. (2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang diarahkan untuk membantu daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna: a. menjaga stabilitas harga; dan b. memberikan alternatif pembiayaan; (3) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang terdiri atas 3 (tiga) kegiatan, yaitu: a. pembangunan gudang Sistem Resi Gudang dan sarana penunjangnya, terdiri atas: 1. pembangunan gudang flat; 2. penyediaan peralatan gudang; dan 3. pembangunan sarana penunjang gudang; b. pembangunan gudang Sistem Resi Gudang untuk komoditi bawang merah dan sarana penunjangnya, terdiri dari: 1. pembangunan gudang; 2. penyediaan peralatan gudang; dan 3. pembangunan dan pengadaan sarana penunjang gudang; dan c. pembangunan Sarana Penunjang Khusus, terdiri dari: 1. pembangunan Rumah Rice Milling Unit (RMU); 2. pengadaan Rice Milling Unit (RMU); dan 3. pengadaan alat angkut berupa kendaraan roda enam (truk), termasuk garasi.

Pasal 2

Kegiatan Perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Daftar daerah penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar untuk Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Maret 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA