Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau menjalankan urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
6. Biro Hukum adalah Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
7. Pemrakarsa adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan substansi yang diatur.
Pasal 2
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Pasal 4
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
Pasal 6
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. Pemrakarsa;
e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
(3) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN.
Pasal 8
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kebutuhan organisasi.
Pasal 9
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Pasal 10
Untuk pelaksanaan simplifikasi regulasi, setiap pembentukan Peraturan Menteri dapat mencabut paling sedikit 2 (dua) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 11
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, Bagian Hukum pada Sekretariat unit eselon I, unit eselon I terkait, Biro Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
(5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing- masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Pasal 12
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.
Pasal 13
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum melakukan
harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri.
(2) Biro Hukum melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan unit Pemrakarsa, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pasal 14
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan:
1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 15
Dalam hal terdapat permasalahan dalam pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri, Biro Hukum melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk memperoleh keputusan atau arahan.
Pasal 16
Biro Hukum menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat harmonisasi kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk memperoleh penetapan Menteri.
(2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 18
(1) Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan.
(2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124/M- DAG/KEP/12/2013 tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 365/SJ-DAG/KEP/9/2015 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
