Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negarayang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan
untuk melaksanakannya.
7. Kegiatan yang bersifat non-fisik adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap, antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
8. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9. Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat PD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang perdagangan di daerah provinsi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah.
Pasal 3
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan perdagangan dalam negeri di daerah;
dan
b. pengembangan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
Pasal 4
(1) Pemerintah mengalokasian anggaran sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dilakukan revisi oleh PD Provinsi.
Pasal 5
Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernursebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai rincian alokasi anggaran dana dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada 34 (tiga puluh empat) Gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Pasal 7
(1) Gubernur MENETAPKAN PD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/barang yang dijabat oleh Kepala PD Provinsi;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar; dan
d. pejabat akuntasi dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perbendaharaan.
(4) PD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh PD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
(6) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
a. direktur jenderal perdagangan dalam negeri;
b. direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga;
c. direktur jenderal perdagangan luar negeri;
d. direktur jenderal perundingan perdagangan internasional;
e. direktur jenderal pengembangan ekspor nasional;
f. kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi; dan
g. inspektur jenderal.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi bidang perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
a. sekretaris jenderal;
b. direktur jenderal perdagangan dalam negeri;
c. direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga;
d. direktur jenderal perdagangan luar negeri;
e. direktur jenderal perundingan perdagangan internasional;
f. direktur jenderal pengembangan ekspor nasional;
dan
g. kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 10
(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Penarikan kembali pelimpahan urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari
2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
