Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2021

PERMENDAG No. 89 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021. (2) Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah; b. meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah; c. meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah; d. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah; e. mengembangkan ekspor daerah; dan f. meningkatkan pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional di daerah.

Pasal 2

Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA