(1)
Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
a.
kegiatan verifikasi administratif terhadap data
pendukung, meliputi:
1.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
2.
bukti cara pembayaran Letter of Credit
untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Crude
Palm Kernel Oil (CPKO); dan
3.
bukti pelunasan pembayaran Pungutan
Dana Perkebunan atas ekspor Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya.
b.
kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1.
jumlah, jenis, merek dan nomor
kemasan;
2.
jumlah barang;
3.
jenis barang;
4.
spesifikasi teknis;
5.
pemeriksaan kesesuaian antara
uraian
barang
dengan
Pos
Tarif/HS;
6.
pengawasan pemuatan ke dalam
peti kemas atau alat angkut
lainnya; dan
7.
pemasangan
segel
pada
peti
kemas atau alat angkut lainnya
apabila seluruh barang dalam
peti kemas atau alat angkut
lainnya diperiksa oleh Surveyor.
2015, No.1607
(2)
Penentuan jenis dan spesifikasi teknis
yang mencakup nomor Pos Tarif/HS dan
uraian
barang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 3, angka 4,
dan
angka
serta
kualitas
barang
dilakukan melalui analisa di laboratorium.
(3)
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 4 yang
digunakan untuk menentukan jenis Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya meliputi:
a.
Deskripsi;
b.
Uji Kualitatif; dan/atau
c.
Uji Kuantitatif.
(4)
Parameter Uji Kuantitatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c harus
terpenuhi secara keseluruhan.
(5)
Uji Kuantitatif merupakan acuan utama
dalam penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude
Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
(6)
Dalam hal tidak terdapat Uji Kuantitatif,
penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm
Oil
(CPO),
dan
produk
turunannya
didasarkan pada Deskripsi dan/atau Uji
Kualitatif.
(7)
Penentuan jenis produk campuran yang
berasal dari Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya didasarkan pada hasil
Verifikasi atau penelusuran teknis yang
dilakukan oleh Surveyor.
(8)
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
2015, No.1607
