Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54MDAGPER72015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT CRUDE PALM OIL CPO DAN PRODUK TURUNANNYA

PERMENDAG No. 90-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 6

(1)
Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
a.
kegiatan verifikasi administratif terhadap data
pendukung, meliputi:
1.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
2.
bukti cara pembayaran Letter of Credit
untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Crude
Palm Kernel Oil (CPKO); dan
3.
bukti pelunasan pembayaran Pungutan
Dana Perkebunan atas ekspor Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya.
b.
kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1.
jumlah, jenis, merek dan nomor
kemasan;
2.
jumlah barang;
3.
jenis barang;
4.
spesifikasi teknis;
5.
pemeriksaan kesesuaian antara
uraian
barang
dengan
Pos
Tarif/HS;
6.
pengawasan pemuatan ke dalam
peti kemas atau alat angkut
lainnya; dan
7.
pemasangan
segel
pada
peti
kemas atau alat angkut lainnya
apabila seluruh barang dalam
peti kemas atau alat angkut
lainnya diperiksa oleh Surveyor.
2015, No.1607
(2)
Penentuan jenis dan spesifikasi teknis
yang mencakup nomor Pos Tarif/HS dan
uraian
barang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 3, angka 4,
dan
angka
serta
kualitas
barang
dilakukan melalui analisa di laboratorium.
(3)
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 4 yang
digunakan untuk menentukan jenis Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya meliputi:
a.
Deskripsi;
b.
Uji Kualitatif; dan/atau
c.
Uji Kuantitatif.
(4)
Parameter Uji Kuantitatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c harus
terpenuhi secara keseluruhan.
(5)
Uji Kuantitatif merupakan acuan utama
dalam penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude
Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
(6)
Dalam hal tidak terdapat Uji Kuantitatif,
penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm
Oil
(CPO),
dan
produk
turunannya
didasarkan pada Deskripsi dan/atau Uji
Kualitatif.
(7)
Penentuan jenis produk campuran yang
berasal dari Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya didasarkan pada hasil
Verifikasi atau penelusuran teknis yang
dilakukan oleh Surveyor.
(8)
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
2015, No.1607

Pasal 8

(1)
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang
telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan
dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
yang
diwajibkan
untuk
penyampaian
pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor
pabean.
(2)
Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memuat
pernyataan
kebenaran
atas
hasil
Verifikasi
atau
penelusuran teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(3)
Dalam hal Laporan Surveyor (LS) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
belum
dapat
diterbitkan, Surveyor dapat menerbitkan:
a.
surat
keterangan
untuk
penyampaian
pemberitahuan pabean ekspor; dan
b.
surat
pernyataan
untuk
pemasukan
sebagian peti kemas ke dalam kawasan
pabean.
(4)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a paling sedikit berisi informasi
mengenai nama eksportir dan nomor Laporan
Surveyor (LS).
(5)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b paling sedikit berisi informasi
mengenai:
a.
nama eksportir;
b.
nomor pengajuan pemberitahuan ekspor
barang;
c.
nomor, ukuran, dan nomor segel peti
kemas; dan
d.
telah
selesainya
pemeriksaan
dan
pengawasan
pemuatan
Kelapa
Sawit,
2015, No.1607
Crude
Palm
Oil
(CPO),
dan
produk
turunannya ke dalam peti kemas.
(6)
Biaya
yang
dikeluarkan
atas
pelaksanaan
Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap
ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk
turunannya
yang
dilakukan
oleh
Surveyor dibebankan pada Dana Perkebunan
Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan.

3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

Surveyor dapat melakukan kegiatan verifikasi fisik
terhadap
jumlah
barang
dan
jenis
barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
b angka 2 dan angka 3 pada waktu dan tempat yang
sama dengan pemeriksaan fisik dalam rangka
pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

4.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
ini
tidak
berlaku terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm
Oil (CPO), dan produk turunannya yang merupakan:
a.
barang contoh;
b.
bahan penelitian; dan
c.
barang keperluan pameran di luar negeri.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2015, No.1607
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA