Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Pasal 4
(1) Organisasi KDEI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Bagian Administrasi;
d. Bidang Imigrasi;
e. Bidang Industri;
f. Bidang Investasi;
g. Bidang Perdagangan;
h. Bidang Pariwisata dan Perhubungan;
i. Bidang Tenaga Kerja; dan
j. Bidang Pelindungan Warga Negara INDONESIA dan Penerangan Sosial Budaya.
(2) Susunan Organisasi KDEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam menyelenggarakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, rumah tangga, tata persuratan, tata usaha kepegawaian dan organisasi, keprotokolan, pelaporan, komunikasi dan pengelolaan informasi di lingkungan KDEI untuk membantu kelancaran tugas KDEI.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan pelaporan;
b. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan tata persuratan; dan
e. pelaksanaan urusan keprotokolan dan informasi.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Bagian Administrasi terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Protokol dan Informasi.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, rumah tangga, dan tata persuratan serta pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi.
(2) Subbagian Protokol dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan dan melakukan urusan keprotokolan, pelaporan, komunikasi dan pengelolaan informasi.
6. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bidang Pelindungan Warga
dan Penerangan Sosial Budaya mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan tugas pelayanan kekonsuleran, notariat, kehakiman, dan pelindungan Warga Negara INDONESIA di wilayah Taiwan, perjanjian internasional serta penerangan sosial budaya dalam hal peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi sosial budaya antara INDONESIA dengan Taiwan.
7. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibantu oleh Analis.
(2) Jumlah Analis yang membantu Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Wakil Kepala dibantu oleh 1 (satu) Analis;
b. Bagian Administrasi dibantu oleh 3 (tiga) Analis;
c. Bidang Imigrasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
d. Bidang Investasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
e. Bidang Perdagangan dibantu oleh 1 (satu) Analis;
f. Bidang Tenaga Kerja dibantu oleh 2 (dua) Analis; dan
g. Bidang Pelindungan Warga Negara INDONESIA dan Penerangan Sosial Budaya dibantu oleh 1 (satu) Analis.
(3) Analis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan pelaksanaan kegiatan, bahan rencana kegiatan tahunan, ketatausahaan serta melaksanakan tugas kedinasan lain.
(4) Analis yang berada di bawah Wakil Kepala secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
