Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2020 tentang JURU UKUR, TAKAR DAN TIMBANG

PERMENDAG No. 90 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal. 3. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan. 4. Pengelola Pasar adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melaksanakan dan diberikan tanggung jawab pengelolaan Pasar. 5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 6. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang memiliki keterlibatan dalam penyelenggaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan. 7. Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang adalah alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang telah memenuhi persyaratan untuk kegiatan ukur, takar, atau timbang ulang. 8. Kepala Daerah adalah Gubernur DKI Jakarta atau Bupati/Wali Kota. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan 11. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 12. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP dilaksanakan terhadap penggunaan UTTP dalam transaksi perdagangan. (2) Kegiatan pengamatan dan pemeriksan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kepastian dan jaminan penggunaan UTTP. (3) Kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh UML. (4) Dalam melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UML dapat bekerjasama dengan: a. Pengelola Pasar; b. Pelaku Usaha yang dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya menggunakan UTTP sebagai penentu ukuran, takaran, dan timbangan; dan/atau c. Instansi Pemerintah yang menggunakan dan/atau memanfaatkan UTTP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (5) Dalam melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah dapat menunjuk juru ukur, takar dan timbang.

Pasal 3

(1) Juru ukur, takar dan timbang merupakan pegawai dan/atau petugas pada Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pegawai Instansi Pemerintah yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pengamatan UTTP. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai atau petugas pada Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pegawai Instansi Pemerintah harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan e. mempunyai sertifikat juru ukur, takar dan timbang;

Pasal 4

(1) Untuk dapat memperoleh Sertifikat juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, calon juru timbang harus mengikuti bimbingan teknis atau pelatihan yang dilaksanakan oleh: a. UML; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan; dan/atau c. Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan. (2) Format sertifikat juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Materi bimbingan teknis atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 5

(1) Kepala Daerah berwenang untuk MENETAPKAN, melantik, mengambil sumpah, dan mencabut penunjukan juru ukur, takar dan timbang. (2) Kepala Daerah dapat memberikan mandat kewenangan untuk MENETAPKAN, melantik, mengambil sumpah, dan mencabut penunjukan juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.

Pasal 6

(1) Usulan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang dilakukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala UML di wilayah domisili kegiatan usahanya. (2) Usulan penunjukan juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala UML kepada Kepala Dinas. (3) Kepala Dinas terhadap usulan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Dalam hal usulan penunjukan juru ukur, takar dan timbang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas menyampaikan kepada Kepala Daerah untuk dilakukan penetapan. (5) Juru ukur, takar dan timbang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Daerah. (6) Dalam hal kewenangan pelantikan telah diberikan mandat dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) maka pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kepala Dinas atas nama Kepala Daerah. (7) Salinan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah juru ukur, takar dan timbang disampaikan kepada Kepala UML wilayah domisili kegiatan usahanya dan Direktur.

Pasal 7

(1) Juru ukur, takar dan timbang yang telah dilantik dan diambil sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengamatan UTTP di lokasi Pengelola Pasar, Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut: a. lebih dari 1 (satu) Pasar dalam wilayah Pengelola Pasar; b. lebih dari 1 (satu) kantor cabang dalam wilayah kerja Pelaku Usaha; atau c. lebih dari 1 (satu) kantor cabang dalam wilayah kerja Instansi Pemerintah. yang terdapat dalam 1 (satu) wilayah kerja UML. (2) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengalihkan tugas pemeriksaan dan pengamatan UTTP kepada pihak lain.

Pasal 8

Bimbingan teknis atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan juru ukur, takar dan timbang.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengamatan UTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juru ukur, takar dan timbang bertugas untuk: a. mencatat jenis, jumlah, dan pengguna UTTP dan/atau pemilik UTTP; b. melakukan pemeriksaan UTTP secara berkala; c. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kepada pengguna UTTP dan/atau pemilik UTTP mengenai: 1) pelaksanaan tera atau tera ulang UTTP; dan 2) penggunaan UTTP; d. melakukan ukur, takar dan timbang ulang terhadap barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli, apabila ada pengaduan; e. membuat laporan hasil ukur, takar dan timbang ulang apabila diperlukan; f. mengelola Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang; dan g. memperbaiki UTTP, apabila telah memiliki sertifikat pelatihan reparatir atau sertifikat kompetensi reparasi UTTP. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, juru ukur, takar dan timbang berpedoman pada Instruksi Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimakusd pada ayat (1) bertanggungjawab untuk: a. memastikan setiap UTTP memiliki Tanda Sah yang berlaku; b. memastikan UTTP yang digunakan sesuai peruntukannya; c. menjaga dan memastikan keberadaan Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang berfungsi dengan baik dan benar; d. melaporkan kepada pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah dalam hal: 1) pelaksanaan kegiatan secara berkala; dan/atau 2) terdapat UTTP yang tidak memenuhi persyaratan, untuk dapat ditindaklanjuti oleh UML. (4) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkewajiban untuk: a. menggunakan pakaian seragam dan tanda pengenal; b. menjaga perilaku dan tingkah laku yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku; dan c. melayani konsumen di tempat Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang dengan baik dan sopan. (5) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak untuk: a. mendapatkan perlindungan dari pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; dan b. mendapatkan pembinaan dari pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah.

Pasal 10

(1) Juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut penetapan penunjukannya, dengan alasan pencabutan sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melakukan tindak pidana; d. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau e. tidak lagi bertugas di unit Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah. (2) Usulan pencabutan penetapan penunjukan sebagai sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah kepada Kepala UML di wilayah domisili dari kegiatan usahanya. (3) Usulan pencabutan penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar, dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala UML kepada Kepala Dinas. (4) Kepala Dinas terhadap usulan pencabutan penetapan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemeriksaan alasan pencabutan sebagimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal usulan pencabutan penetapan penunjukan juru ukur, takar dan timbang telah sesuai alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah. (6) Berdasarkan usulan yang disampaikan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah MENETAPKAN pencabutan penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang. (7) Salinan berita acara pencabutan penetapan penunjukan juru ukur, takar dan timbang disampaikan kepada UML setempat dan Direktur.

Pasal 11

(1) Juru ukur, takar dan timbang yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah; dan b. pencabutan penunjukan sebagai Juru ukur, takar dan timbang oleh Kepala Daerah. (3) Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan. (4) Juru ukur, takar dan timbang yang telah dikenai 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memperbaiki kesalahannya, dikenai sanksi administarif berupa pencabutan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang.

Pasal 12

(1) Usulan pencabutan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) diajukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala Daerah. (2) Pengajuan usulan pencabutan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya teguran lisan dan/atau teguran tertulis ke tiga.

Pasal 13

(1) Pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja juru ukur, takar dan timbang paling sedikit satu kali setiap tahun. (2) Pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.

Pasal 14

Pembiayaan pelaksanaan tugas juru ukur, takar dan timbang dibebankan pada anggaran Pengelola Pasar, Pelaku Usaha dan/atau Instansi Pemerintah di tempat juru ukur, takar dan timbang bertugas.

Pasal 15

Penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar dan timbang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 808), dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 808), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA