Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. Angka Pengenal Importir; dan
b. Deklarasi Impor.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahan yang terkait dengan dokumen Angka Pengenal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS 8
(delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara asal, dan pelabuhan tujuan impor dalam Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan:
a. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
b. Persetujuan Impor;
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
4. Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Produk Kehutanan yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
c. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
d. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut;
e. barang pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri;
f. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dollar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara;
g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud;
h. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; dan
i. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA.
5. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan 97/M- DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 30 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
