Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2020.
(2) Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah;
b. meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah;
c. meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah;
d. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah;
e. mengembangkan ekspor daerah; dan
f. meningkatkan perundingan perdagangan internasional di daerah.
Pasal 2
Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari
2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
