Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2020 tentang TANDA SAH TAHUN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
2. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
3. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
4. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
Pasal 2
(1) Tanda Sah Tahun 2021 digunakan dalam kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP pada tahun 2021.
(2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Pasal 3
(1) Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:
a. tanggal 30 November 2036 untuk meter kWh Elektromekanik/Dinamis;
b. tanggal 30 November 2031 untuk:
1. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak;
2. Meter Gas Diafragma;
3. Meter kWh Elektronik/Statis;
c. tanggal 30 November 2028 untuk Ultrasonic Gas Flow Meter;
d. tanggal 30 November 2027 untuk Tangki Ukur Tongkang dan Tangki Ukur Kapal;
e. tanggal 30 November 2026 untuk Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm;
f. tanggal 30 November 2024 untuk:
1. Meter Air dengan rentang Diameter Nominal (DN) > 50 mm dan ≤ 254 mm;
2. Custody Transfer Measuring System (CTMS)/Sistem Tangki Ukur Terapung;
g. tanggal 30 November 2023 untuk:
1. Automatic Level Gauge;
2. Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak;
h. tanggal 30 November 2022 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g; dan
i. mengikuti jangka waktu Tera Ulang UTTP, untuk Alat Perlengkapan UTTP.
(2) Jenis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
(3) Ketentuan mengenai masa berlaku Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Tanda Sah rusak.
Pasal 4
Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
