Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 74 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PERMENDAG No. 93 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
2.
Produk Industri Kehutanan adalah produk Kayu
olahan dan turunannya.
3.
Kayu adalah bagian dari batang pohon yang
mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
berkambium berupa kayu kelapa, kayu kelapa sawit,
dan bambu.
4.
Dokumen
V-Legal
adalah
dokumen
yang
menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor
memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai bukti jaminan legalitas kayu.
5.
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya
disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum
Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu
dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
6.
Sistem Informasi Legalitas Kayu yang selanjutnya
disebut SILK adalah sistem informasi yang berfungsi
sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas
Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal secara
daring.
7.
Verifikasi dan Penelusuran Teknis adalah penelitian
dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang
dilakukan oleh Surveyor.
8.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
Verifikasi
dan
Penelusuran Teknis.
9.
Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS
adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil
kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis dari
Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang
diekspor.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
Single Submission setelah pelaku usaha melakukan
pendaftaran.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang
selanjutnya
disebut
Direktur
Jenderal
adalah
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan.
13. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur
Ekspor
Produk
Pertanian
dan
Kehutanan
Kementerian Perdagangan.

2.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, sehingga
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi
dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh
LVLK.
(2)
Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan
pabean ekspor barang kepada kantor pabean.
(3)
Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan
untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan
pabean ekspor barang.
(4)
Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikirimkan oleh LVLK secara elektronik ke SILK
untuk diteruskan ke Sistem Indonesia National
Single
Window
(SINSW)
dan
http://inatrade.kemendag.go.id.
(5)
Dalam penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas
kepada perusahaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a yang termasuk kategori:
a.
industri kecil; dan/atau
b. industri menengah.
(6)
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen V-Legal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
fasilitas dalam penerbitan Dokumen V-Legal kepada
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
perusahaan industri yang termasuk kategori industri
kecil
dan/atau
kategori
industri
menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.

3.
Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Hasil
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dituangkan dalam bentuk LS.
(2)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah
pemeriksaan muat barang dilakukan.
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(4)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan
dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor
barang kepada kantor pabean.
(5)
Setiap 1 (satu) LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali
penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(6)
Dokumen LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikirimkan oleh Surveyor secara elektronik ke
http://inatrade.kemendag.go.id untuk diteruskan ke
Sistem
Indonesia
National
Single
Window
(SINSW).

www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
Surveyor memungut imbalan jasa dari eksportir
Produk
Industri
Kehutanan
yang
besarannya
ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(2)
Imbalan jasa
sebagaimana dimaksud ayat (1)
dibebankan kepada perusahaan industri dan/atau
perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(3)
Pemerintah
dapat
memberikan
fasilitasi
biaya
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
kepada
perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang termasuk kategori:
a.
industri kecil; dan/atau
b. industri menengah.
(4)
Perusahaan industri kecil dan perusahaan industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perindustrian.
(5)
Fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berupa
pembebanan
biaya
yang
dikeluarkan
atas
pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis
kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan
anggaran pada tahun berjalan.
(6)
Dalam hal biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis
dibiayai
oleh
Pemerintah,
penetapan
Surveyor
dilakukan
dengan
mekanisme
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai
pengadaan
barang/jasa
pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
(7)
Persyaratan surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tetap berlaku dalam
mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

5.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 17
diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dalam
Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor
Produk Industri Kehutanan yang merupakan:
a.
barang bawaan penumpang atau awak sarana
pengangkut;
b.
barang impor yang ditolak pembeli dan
kemudian diekspor kembali selama masih
berada di kawasan pabean atau tempat lain
yang
diperlakukan
sama
dengan
Tempat
Penimbunan Sementara (TPS);
c.
barang
yang
diimpor
oleh
perusahaan
pemegang Angka Pengenal Importir Produsen
pemilik fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor dan/atau Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor IKM yang diekspor kembali dengan
jumlah
paling
banyak
sama
dengan
Pemberitahuan Impor Barang;
d.
barang
untuk
keperluan
instansi
pemerintah/lembaga
negara
lainnya
yang
diekspor

sendiri
oleh
instansi
pemerintah/lembaga dimaksud;
e.
Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa,
kayu kelapa sawit, dan bambu, selain yang
diatur dalam peraturan menteri perdagangan
tentang barang dilarang ekspor;
f.
pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas
bekas dan/atau bukan Kayu;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
g.
barang
contoh
yang
dikirim
melalui
penyelenggara
pos
dan
tidak
untuk
diperdagangkan;
h.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
i.
barang promosi untuk keperluan pameran di
luar
negeri
tidak
untuk
diperdagangkan;
dan/atau
j.
barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian
untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan.
(2)
Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk
Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f harus mendapat rekomendasi dari
pejabat
yang
ditunjuk
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk
Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j harus
mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal.
(4)
Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Eksportir
harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I
dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian
teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung
lainnya.
(5)
Setiap 1 (satu) surat keterangan dari Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat
dipergunakan
untuk
(satu)
kali
penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
(6)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan
Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
a.
perjanjian
internasional
dan/atau
nota
kesepahaman yang disepakati antara Indonesia
dengan negara tujuan ekspor mewajibkan
Dokumen V-Legal; dan/atau
b.
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
negara tujuan ekspor.

6.
Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni
huruf d, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh LVLK
sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan.
b.
LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
84/M-
DAG/PER/12/2016
tentang
Ketentuan
Ekspor
Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
Nomor
38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-
DAG/PER/12/2016
tentang
Ketentuan
Ekspor
Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan selesainya
Ekspor Produk Industri Kehutanan.
c.
Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran
Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk
perusahaan industri kehutanan yang termasuk
kategori
industri
kecil
yang
telah
ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
84/M-DAG/PER/12/2016
tentang
Ketentuan
Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2006)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-
DAG/PER/12/2016
tentang
Ketentuan
Ekspor
Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan tetap
dapat
melaksanakan
tugasnya
sampai
dengan
kontrak berakhir.
d.
Rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pejabat
yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang
digunakan untuk melakukan ekspor Produk Industri
Kehutanan yang berupa pulp dan/atau kertas
berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
masa berlaku rekomendasi tersebut berakhir.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2020

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS SUPARMANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id