1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
2.
Produk Industri Kehutanan adalah produk Kayu
olahan dan turunannya.
3.
Kayu adalah bagian dari batang pohon yang
mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
berkambium berupa kayu kelapa, kayu kelapa sawit,
dan bambu.
4.
Dokumen
V-Legal
adalah
dokumen
yang
menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor
memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai bukti jaminan legalitas kayu.
5.
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya
disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum
Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu
dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
6.
Sistem Informasi Legalitas Kayu yang selanjutnya
disebut SILK adalah sistem informasi yang berfungsi
sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas
Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal secara
daring.
7.
Verifikasi dan Penelusuran Teknis adalah penelitian
dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang
dilakukan oleh Surveyor.
8.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
Verifikasi
dan
Penelusuran Teknis.
9.
Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS
adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil
kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis dari
Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang
diekspor.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
Single Submission setelah pelaku usaha melakukan
pendaftaran.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang
selanjutnya
disebut
Direktur
Jenderal
adalah
www.peraturan.go.id
2020, No. 1325
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan.
13. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur
Ekspor
Produk
Pertanian
dan
Kehutanan
Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, sehingga
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
