Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

PERMENDAG No. 94 Tahun 2017 berlaku

Pasal 19

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor: a. Produk Tertentu yang tercangkup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman, barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan menggunakan pesawat udara paling banyak 10 (sepuluh) pieces; c. Produk Tertentu elektronik berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit setiap pengiriman serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; d. Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya; f. Produk Tertentu yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P, yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya; g. Produk Tertentu yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-U, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah yang tidak melaksanakan impor Produk Tertentu sendiri, berupa: 1. Makanan dan Minuman, tidak termasuk kembang gula (Nomor Pos HS 17.04) dan cerutu (Nomor Pos HS 24.02), dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram) setiap pengiriman; 2. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram) setiap pengiriman; dan 3. Elektronika, tidak termasuk Perangkat Telepon (Nomor Pos HS 85.17) dan Mikropon dan Penyangganya (Nomor Pos HS 85.18), dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) pieces setiap pengiriman. h. Produk Tertentu tujuan impor sementara. 2. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1506) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA