Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau bertindak sebagai penyelengara pemerintahan dalam ranah hukum publik.
3. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
4. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah ASN yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini disusun untuk menjadi acuan bagi para pejabat dalam melaksanakan administrasi kepegawaian.
Pasal 3
(1) Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian berwenang MENETAPKAN administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN;
b. pengadaan ASN;
c. pangkat dan jabatan;
d. pengembangan karier;
e. mutasi;
f. promosi;
g. penggajian dan tunjangan pegawai;
h. pemberian penghargaan;
i. penegakan disiplin;
j. pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja untuk PPPK;
k. perlindungan;
l. persetujuan cuti;
m. izin perkawainan dan perceraian; dan
n. permohonan uji kesehatan CPNS atau PNS.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Menteri melimpahkan
kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi dalam bentuk:
a. Mandat; atau
b. Delegasi.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penandatanganan naskah dinas terkait dengan administrasi kepegawaian yang dapat berupa:
a. keputusan;
b. nota dinas;
c. surat dinas;
d. berita acara; dan
e. nota usul.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Keputusan Menteri, jika kewenanganan penandatangannya diperoleh melalui Mandat; dan
b. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi, jika kewenangan penandatangannya diperoleh melalui Delegasi.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan Mandat dan Delegasi dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
