Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi.
5. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang daratan, Ruang Laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
7. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
8. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
11. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah rencana tata Ruang yang bersifat umum dari Wilayah Provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
13. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
14. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat.
15. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
16. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota.
17. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
18. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
19. Ibu Kota Nusantara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang Wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
21. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah kesatuan Wilayah geografis tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
22. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
23. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari Garis Pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
24. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
25. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian Laut dan daratan pada saat terjadi air Laut pasang tertinggi.
26. Terminal Umum adalah bagian dari pelabuhan yang terletak di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan umum yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan atau badan usaha pelabuhan yang telah atau akan diberikan hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu yang diatur dalam perjanjian konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
27. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana atau jaringan dan infrastruktur penyediaan air minum.
28. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
29. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
32. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
33. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
34. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
35. Zona Tunda (Holding Zone) adalah Kawasan Budi Daya yang belum mendapatkan persetujuan substansi perubahan fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan dan/atau sebaliknya dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
36. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
37. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
38. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
39. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
40. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi.
41. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
42. Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi adalah arahan mengenai persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang.
43. Sesar adalah bidang rekahan yang disertai oleh adanya pergeseran relatif satu blok terhadap blok batuan lainnya.
44. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
45. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
46. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
47. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
48. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. cakupan Wilayah RTRW Provinsi; dan
b. Ruang lingkup pengaturan.
Pasal 3
(1) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berada pada posisi geografis antara 113° 50' 3.61"-119° 14' 13.06" Bujur Timur dan 2° 37' 12.99" Lintang Utara -2° 28' 19.31" Lintang Selatan terdiri atas cakupan:
a. Wilayah darat berupa Wilayah Kabupaten/Kota dan Pulau Kecil ; dan
b. Wilayah Laut berupa Perairan Pesisir, termasuk Ruang udara dan Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah.
(2) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai luas Wilayah kurang lebih 15.344.552 (lima belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua) hektare.
(3) Wilayah Kabupaten/Kota dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi 7 (tujuh) kabupaten dan 3 (tiga) kota terdiri atas:
a. Kabupaten Paser;
b. Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kabupaten Berau;
d. Kabupaten Kutai Barat;
e. Kabupaten Kutai Timur;
f. Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Kota Balikpapan;
i. Kota Samarinda; dan
j. Kota Bontang.
(4) Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Garis Pantai dengan jarak 12 (dua belas) mil Laut ke arah Perairan Pesisir dan/atau Laut, serta batas kewenangan pengelolaan sumber daya Laut.
(5) Batas cakupan Wilayah RTRW Provinsi meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Utara dan Negara Malaysia bagian Timur;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Selat Makassar;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah.
(6) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi dan nama Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum;
b. Ruang lingkup;
c. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang;
d. rencana Struktur Ruang Wilayah;
e. rencana Pola Ruang Wilayah;
f. Kawasan Strategis Provinsi;
g. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
h. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah;
i. kelembagaan;
j. hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
Pasal 5
Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan Ruang yang maju, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan guna mewujudkan pusat Industri Hijau, pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, dan pengembangan IKN.
Pasal 6
Kebijakan Penataan Ruang meliputi:
a. pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas;
b. pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua;
c. pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi;
d. pelestarian kawasan berfungsi lindung;
e. pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
f. pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat;
g. pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
h. pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru;
i. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya;
j. pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
k. pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana; dan
l. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 7
(1) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN, PKW, dan PKL sebagai pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, pariwisata, pelayanan pemerintah, kesehatan, pendidikan, serta perdagangan dan jasa;
b. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama kawasan perbatasan negara;
c. mengembangkan Kawasan Permukiman dengan prinsip mitigasi dan adaptasi bencana;
d. permukiman berbasis air sebagai pusat kegiatan Masyarakat lokal dengan dukungan infrastruktur Kawasan Permukiman yang handal; dan
e. mengembangkan Kawasan Permukiman nelayan yang terintegasi dengan pariwisata yang ramah lingkungan.
(2) Strategi pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. mendukung pengembangan IKN sebagai kota berkelanjutan yang aman, modern, dan produktif, penggerak ekonomi INDONESIA di masa depan, serta simbol identitas bangsa INDONESIA; dan
b. mengembangkan jaringan konektivitas antara IKN dengan Wilayah Provinsi.
(3) Strategi pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan untuk meningkatkan aksesibilitas antarsistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
b. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara;
c. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
d. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian;
e. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau;
f. mengembangkan alur-pelayaran di Perairan Pesisir untuk mendukung pelayaran nasional dan internasional;
g. mengembangkan jaringan energi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan industri pengolahan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
h. mengembangkan jaringan kelistrikan melalui energi baru dan terbarukan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
i. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna meningkatkan daya saing investasi di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
j. mengembangkan prasarana sumber daya air dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi Wilayah; dan
k. mengembangkan jaringan prasarana SPAM, SPAL, sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
(4) Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. mengembangkan, mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung yang bervegetasi dari deforestasi;
b. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alam dan ekosistem kawasan;
c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perlindungan setempat;
d. mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat;
e. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Lindung geologi;
f. melestarikan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya; dan
g. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan ekosistem mangrove.
(5) Strategi pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Wilayah darat;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Perairan Pesisir dan Pulau Kecil;
c. melindungi dan melestarikan alur migrasi biota Laut; dan
d. memadukan dan menselaraskan rencana Pola Ruang di Wilayah darat dan Perairan Pesisir yang berfungsi konservasi.
(6) Strategi pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu hulu agro perkebunan yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi;
b. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi;
c. mengembangkan kawasan peruntukan industri hulu agro, industri aneka, dan industri pangan dari kegiatan kehutanan, perikanan, dan kelautan;
d. mensinergikan kawasan peruntukan industri dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut; dan
e. mengelola pencemaran di kawasan peruntukan industri.
(7) Strategi pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, dan kawasan peternakan untuk mendukung kemandirian pangan;
b. mengembangkan kawasan perkebunan kelapa sawit, kelapa dalam, karet, kakao, lada, dan komoditas khas daerah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkebunan lainnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(8) Strategi pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan kelautan perikanan;
b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap;
c. mengembangkan kawasan perikanan budi daya;
dan
d. mengembangkan prasarana sarana kawasan kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan kawasan lainnya.
(9) Strategi pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:
a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan kawasan pertambangan mineral dan/atau batubara dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan/atau batubara; dan
d. mensinergikan kawasan pertambangan dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan hutan produksi;
b. mengembangkan kawasan pariwisata yang kreatif di Wilayah darat, Perairan Pesisir, dan Pulau Kecil;
dan
c. mengembangkan KSP.
(11) Strategi pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi:
a. mengembangkan jalur evakuasi bencana, Ruang evakuasi bencana, dan penanda peringatan bencana; dan
b. memberdayakan kesadaran Masyarakat terhadap risiko bencana.
(12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsinya;
c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai penyangga; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan.
Pasal 8
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKW;
c. PKSN; dan
d. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
(3) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Balikpapan, Tenggarong, Samarinda, dan Bontang;
dan
b. IKN.
(4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten; dan/atau
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan nasional.
(5) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Tana Paser di Kabupaten Paser;
b. Sendawar di Kabupaten Kutai Barat;
c. Sangatta di Kabupaten Kutai Timur; dan
d. Tanjung Redeb di Kabupaten Berau.
(6) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai:
a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;
b. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan Wilayah sekitarnya; dan/atau
c. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan sekitarnya.
(7) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu.
(8) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau dan pusat pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan;
dan/atau
c. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan lokal.
(9) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. Batu Kajang, Kuaro, Long Ikis, dan Kerang di Kabupaten Paser;
b. Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Badak, dan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Talisayan, Sido Bangen, Tanjung Batu, dan Tepian Buah di Kabupaten Berau;
d. Tanjung Isuy, Linggang Bigung, dan Bongan di Kabupaten Kutai Barat;
e. Muara Bengkal, Muara Wahau, dan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur;
f. Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
g. Ujoh Bilang, Long Hubung, dan Tiong Ohang di Kabupaten Mahakam Ulu.
(10) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan di Kabupaten Berau dan IKN;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN; dan
c. sentra industri maritim di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
(11) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Pusat Permukiman dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 10
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi Laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Transportasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 11
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang;
e. jembatan timbang; dan
f. jembatan.
Pasal 12
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri; dan
b. jalan kolektor.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan arteri primer meliputi:
a. Kerang (Bts. Prov. Kalsel)-Bts. Kota Tanah Grogot;
b. Jln. Noto Sunardi (Tanah Grogot);
c. Bts. Kota Tanah Grogot-Lolo;
d. Sp. 3 Jln. Pangeran Mentri-Sp. 3 Jln. Sudirman (Tanah Grogot);
e. Jln. Kusuma Bangsa (Tanah Grogot);
f. Lolo-Kuaro;
g. Kuaro-Kademan (Bts. Kab. Panajam Paser Utara);
h. Kademan (Bts. Kab. Paser)-Penajam;
i. Petung-Sp. 3 Riko;
j. Sp. 3 Riko-Sp. 3 ITCI;
k. Sp. 3 ITCI-Sepaku;
l. Sepaku-Semoi Dua (Bts.
Kab.
Kutai Kartanegara);
m. Semoi Dua (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)-Km. 38 (Sp. 3 Samboja);
n. Bts. Kota Balikpapan-Sp. 3 Samboja;
o. Jln. Sudirman (Balikpapan);
p. Jln. Iswahyudi (Balikpapan);
q. Jln.
Syarifuddin Yoes (Jl.
ke Airport) (Balikpapan);
r. Jln. MT. Haryono/Ring Road (Balikpapan);
s. Jln. Soekarno-Hatta (Balikpapan);
t. Jln. Akses TPK Kariangau;
u. Jln. Mulawarman-Sp. 3 Tol Balsam;
v. Sp. 3 Samboja-Sp. 3 Loa Janan;
w. Jln. Rifadin (Kab. Kutai Kartanegara);
x. Jln. Rifadin (Kota Samarinda);
y. Jln. KH Harun Nafsi (Samarinda);
z. Jln. Bung Tomo (Akses Terminal Samarinda Seberang);
aa.
Jln.
Sultan Hassanudin (Akses Terminal Samarinda Seberang);
bb.
Jln. Jembatan Mahakam (Samarinda);
cc.
Jln. Slamet Riyadi (Samarinda);
dd.
Jln. RE. Martadinata (Samarinda);
ee.
Jln. Gajah Mada (Samarinda);
ff.
Jln. Yos Sudarso (Jl. ke Pelabuhan Samarinda) (Samarinda);
gg.
Sp. 3 Lempake (Samarinda)-Bts. Kab. Kutai Kartanegara;
hh.
Jln. Antasari (Samarinda);
ii.
Jln. Juanda (Samarinda);
jj.
Jln. AW. Syahrani (Samarinda);
kk.
Jln. D.I. Panjaitan (Samarinda);
ll.
Jln. M. Noor (Samarinda);
mm.
Bts. Kota Samarinda-Sp. 3 Sambera;
nn.
Sp. 3 Sambera-Santan (Bts. Kab. Kutai Timur);
oo.
Santan (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)-Sp. 3 Bontang;
pp.
Jln. S. Parman (Bontang);
qq.
Jln. Brigjen Katamso (Bontang);
rr.
Jln. MT. Haryono (Bontang);
ss.
Jln. Letjen. Suprapto (Bontang);
tt.
Jln. D.I. Panjaitan (Bontang);
uu.
Jln. Kapten Tendean (Bontang);
vv.
Sp. 3 Bontang-Bts. Kota Bontang;
ww.
Sp. 3 Bontang -Sangata;
xx.
Sangata-Sp. Perdau;
yy.
Jln. Yos Sudarso (Sangata);
zz.
Sp. Perdau-Muara Lembak;
aaa.
Muara Lembak-Sangkulirang;
bbb.
Sp. Perdau-Tepian Langsat;
ccc.
Tepian Langsat-Batu Ampar;
ddd.
Batu Ampar-Sp. 3 Muara Wahau;
eee.
Sp. 3 Muara Wahau-Bts. Kab. Berau;
fff.
Bts. Kab Kutai Timur-Kelay;
ggg.
Kelay-Labanan;
hhh.
Labanan-Tanjung Redeb;
iii.
Jln. Gatot Subroto (Tj. Redeb);
jjj.
Jln. Bujangga (Tj. Redeb);
kkk.
Jln. Pulau Sambit (Tj. Redeb);
lll.
Jln. Pemuda (Tj. Redeb);
mmm. Tanjung Redeb-Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang);
nnn.
Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang)-Bts.
Bulungan;
ooo.
Jln.
Pangeran Antasari (Akses Pelabuhan Tanjung Redeb);
ppp.
Batuaji (Batas Prov. Kalsel)-Kuaro;
qqq.
Loa Janan-Bts. Kota Tenggarong;
rrr.
Bts. Kota Tenggarong-Sp. 4 Senoni;
sss.
Sp. 4 Senoni-Sp. 3 Kotabangun;
ttt.
Sp. 3 Kotabangun-Muara Leka;
uuu.
Muara Leka-Muara Muntai (Perian) (Bts. Kab.
Kutai Barat);
vvv.
Muara Muntai (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)- Jempang (Nayan);
www. Jempang (Nayan)-Sp. 3 Blusuh;
xxx.
Sp. 3 Blusuh-Sp. 3 Damai;
yyy.
Sp. 3 Damai-Barong Tongkok;
zzz.
Barong Tongkok-Mentiwan (Sendawar);
aaaa. Akses Pelabuhan Maloy Baru;
bbbb. Jalan Kalimarau (Akses Bandara Kalimarau Tanjung Redeb);
cccc.
Jalan Akses Pelabuhan Lhok Tuan;
dddd. Simpang Tiga Riko-Simpang Gresik-Simpang Lango-Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek;
eeee.
Akses Pelabuhan Kuala Samboja;
ffff.
AP-1;
gggg. AP-2;
hhhh. AP-3;
iiii.
AP-4; dan
jjjj.
AP-5.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalan kolektor primer meliputi:
a. Jln. Pattimura (Akses Terminal Batu Ampar Balikpapan);
b. Sp. 3 Blusuh-Batas Prov. Kalteng;
c. Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang)-Usiran;
d. Usiran-Tanjung Batu (Dermaga Derawan);
e. Barong Tongkok-Sp. Tering;
f. Sp. Tering-Bts. Kab. Mahakam Ulu;
g. Janju-Simpang Tiga Jone-Pondong Baru;
h. Akses Pelabuhan Penyeberangan Kariangau;
i. Akses Pelabuhan Sangata (Kutai Timur);
j. Batas Kabupaten Kutai Barat/Batas Kabupaten Mahakam Ulu-Ujoh Bilang/Long Bangun;
k. Batas Provinsi Kalimantan Barat-Tiong Ohang;
l. Long Bagun-Long Pahangai;
m. Long Pahangai-Tiong Ohang;
n. Long Pahangai-Batas Provinsi Kalimantan Timur/Provinsi Kalimantan Utara (Long Boh);
o. Tiong Ohang-Long Apari-Batas Malaysia;
p. KP-9;
q. Jalan Suryanata (Samarinda);
r. Jalan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda Seberang);
s. Jalan KH. Wahid Hasyim II (Samarinda);
t. Simpang Batu Cermin-Batu Besaung-Simpang Empat Outer Ring Road IV;
u. Samarinda Seberang-Sanga Sanga;
v. Sanga Sanga-Dondang (Bentuas);
w. Simpang Samboja-Simpang Muara Jawa;
x. Jalan Mulawarman (Balikpapan);
y. Batas Balikpapan-Simpang Samboja;
z. Patung Lembuswana-Sebulu;
aa. Simpang Empat Kaliorang-Talisayan;
bb. Tanjung Redeb-Talisayan;
cc. Jalan R. Soeprapto (Samarinda);
dd. Jalan S. Parman (Samarinda);
ee. Jalan Ahmad Yani (Samarinda);
ff.
Jalan D.I. Pandjaitan II (Samarinda);
gg. Ring Road II (Simpang Jalan Jakarta-Simpang M.
Said-Simpang Suryanata (Samarinda);
hh. Ring Road III (HM. Ardans) (Samarinda);
ii.
Ring Road IV;
jj.
Tenggarong Seberang-Simpang Empat Outer Ring;
kk. Bukit Raya/Trans L1-Teluk Dalam (Kutai Kartanegara);
ll.
Simpang Empat Outer Ring Road IV-Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto;
mm. Jalan Riko-Bongan;
nn. Ring Road I (Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Simpang M. Said);
oo. Kilometer 38-Simpang Samboja;
pp. Jalan Moeis Hasan (Samarinda Seberang);
qq. Jalan Teuku Umar (Samarinda);
rr.
Jalan MT. Haryono (Samarinda);
ss. Jembatan Mahakam Ulu;
tt.
Samarinda-Anggana;
uu. Simpang Tiga Sambera-Muara Badak;
vv. Simpang Kadungan Jaya-Jembatan Nibung- Simpang Lempake;
ww. Jalan Kadrie Oening (Samarinda);
xx. Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Ring Road I;
yy. Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Teratai- Mas Mansyur-Untung Suropati-Simpang Jembatan Mahakam;
zz.
Jalan Ahmad Yani (Akses Pelabuhan Handil II);
aaa. Poros Kenohan-Batas Kabupaten Kutai Barat;
bbb. Melak-Batas Kabupaten Kutai Kartanegara;
ccc. Jalan Akses Pelabuhan Sangkulirang;
ddd. Jalan Akses Pelabuhan Mantaritip;
eee. Muara Badak-Marangkayu;
fff.
Sebulu-Muara Bengkal; dan ggg. Muara Bengkal-Batu Ampar.
(4) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jalan arteri dan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan fungsi dan status jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. Balikpapan-Samarinda;
b. Batulicin-Tanah Grogot;
c. Tanah Grogot-Penajam;
d. Samarinda-Tenggarong;
e. Samarinda-Bontang;
f. Bontang-Sangatta;
g. Sangatta-Maloy;
h. Sangatta-Tanjung Selor-Nunukan;
i. Balikpapan-Penajam (Tol Teluk Balikpapan);
j. Bandar Udara Sepinggan-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (IKN 1);
k. Tol Teluk Balikpapan Penajam;
l. Tol Teluk Balikpapan Balikpapan; dan
m. Bandar Udara VVIP-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (IKN 2).
(2) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jalan
tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jalan tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A; dan
b. terminal penumpang tipe B.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Terminal Batu Ampar di Kota Balikpapan;
b. Terminal Samarinda Seberang di Kota Samarinda;
c. Terminal Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
dan
d. Terminal WP IKN Timur 1 di IKN.
(3) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal Timbau di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Terminal Rinding/Terminal Terpadu Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Sangatta dan Terminal Marga Mulia di Kabupaten Kutai Timur;
d. Terminal Sei Kunjang dan Terminal Lempake di Kota Samarinda;
e. Terminal Bontang di Kota Bontang;
f. Terminal Janju di Kabupaten Paser;
g. Terminal Melak di Kabupaten Kutai Barat;
h. Terminal WP Simpang Samboja di IKN; dan
i. Terminal WP KIPP di IKN.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi:
a. Terminal Barang Tanah Grogot di Kabupaten Paser;
b. Terminal Barang Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Barang Sendawar di Kabupaten Kutai Barat;
d. Terminal Barang Sangatta dan Terminal Barang Maloy di Kabupaten Kutai Timur;
e. Terminal Barang Long Pangahai di Kabupaten Mahakam Ulu;
f. Terminal Barang Semayang dan Terminal Barang Kariangau Kilometer 5,5 di Kota Balikpapan;
g. Terminal Barang Bontang di Kota Bontang; dan
h. Terminal Barang WP Simpang Samboja di IKN.
(2) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi:
a. Jembatan Timbang Karang Joang Kilometer 17 di Kota Balikpapan;
b. Jembatan Timbang Kuaro dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Paser di Kabupaten Paser;
c. Jembatan Timbang Labanan Kilometer 7 di Kabupaten Berau;
d. Jembatan Timbang Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Jembatan Timbang Sangkimah, Jembatan Timbang Bengalon, dan Jembatan Timbang Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Samboja di IKN.
(2) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f meliputi:
a. Jembatan Kutai Kertanegara-Tenggarong dan Jembatan Martadipura-Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Jembatan Sambaliung di Kabupaten Berau;
c. Jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan;
d. Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Achmad Amins di Kota Samarinda;
e. Jembatan Dondang di IKN; dan
f. Jembatan Aji Tulur Jejangkat-Melak di Kabupaten Kutai Barat.
(2) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Trans Kalimantan (Kalimantan Selatan) Tanjung- Penajam Paser Utara-Batas Balikpapan;
b. Trans Kalimantan (Kalimantan Timur) Balikpapan- Samarinda;
c. Samarinda-Bontang;
d. Simpang Samboja-KIPP;
e. WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara;
f. WP IKN Barat-WP IKN Timur 2;
g. kereta api perkotaan IKN;
h. jalur kereta api batubara; dan
i. jalur kereta api logistik.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Stasiun Muara Langun, Stasiun Batu Butok, Stasiun Songka, Stasiun Batu Kajang, Stasiun Jelada, Stasiun Kuaro, Stasiun Adeling, Stasiun Semutai, dan Stasiun Longkali di Kabupaten Paser;
b. Stasiun Babulu Darat, Stasiun Pondok Sungkai, Stasiun Simpang Tiga Petung, Stasiun Buluminung, Stasiun Riko, dan Stasiun Pantai Lango di Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Stasiun Karang Joang di Kota Balikpapan;
d. Stasiun Sanga-Sanga, Stasiun Palaran, Stasiun Loa Bakung, Stasiun Sempaja Timur, dan Stasiun Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda;
e. Stasiun Samboja, Stasiun Sungai Merdeka, Stasiun Sentral Bumi Harapan, Stasiun Sentral Sepaku, Stasiun Simpang Tengin Baru, dan 5 (lima) stasiun depo di IKN; dan
f. rencana stasiun barang meliputi stasiun di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(5) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f bersifat indikatif dan perwujudannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jalur, lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan jaringan jalur kereta api dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk perkeretaapian nasional.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. pelabuhan penyeberangan.
(2) Alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran Sungai Mahakam, Sungai Kedangpahu, Sungai Kendilo, Sungai Kuaro, Sungai Telake, Sungai Apar Besar, Sungai Apar Kecil,
Sungai Kerang, Sungai Lombok, Sungai Segendang, Sungai Adang, Sungai BaRuangen, Sungai Kelinjau, Sungai Belayan, Sungai Kelay, Sungai Segah, Sungai Karangan, Sungai Melintang Kecil, Sungai Telen, Sungai Jengeru, Sungai Kahala, Sungai Semayang; dan
b. alur-pelayaran Danau Semayang, Danau Melintang, Danau Jempang, Danau Prian, Danau Wis, dan Danau Tempatung.
(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kariangau Kota Balikpapan dengan Taipa Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Kariangau Kota Balikpapan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, dan Kariangau Kota Balikpapan dengan Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah; dan
b. Kariangau Kota Balikpapan dengan Lamongan di Pulau Jawa yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kariangau Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kariangau Balikpapan dengan Handil II;
b. Desa Sakka/Desa Peridan dengan Tanjung Kramat;
dan
c. Sungai Meriam dengan Tenggarong.
(5) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Tana Grogot dan Pelabuhan Long Kali/Muara Telake di Kabupaten Paser;
b. Pelabuhan Rimba Ayu, Pelabuhan Sebulu, Pelabuhan Kota Bangun, Pelabuhan Tenggarong, Pelabuhan Loa Kulu, Pelabuhan Muara Muntai, Pelabuhan Kenohan, Pelabuhan Tabang, Pelabuhan Muara Wis, Pelabuhan Muara Kaman, Pelabuhan Kutai Lama, Pelabuhan Kembang Janggut, Dermaga Danau Semayang, dan Pelabuhan Bongan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Pelabuhan Tanjung Redeb, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Sambaliung, Dermaga Sungai Kelai, Pelabuhan Segah, dan Pelabuhan Kelay di Kabupaten Berau;
d. Dermaga Sungai Tering, Pelabuhan Muara Pahu, Pelabuhan Melak, Pelabuhan Long Iram, Pelabuhan Penyinggahan, Pelabuhan Damai, Pelabuhan Siluq Ngurai, Pelabuhan Muara Lawa, dan Dermaga Danau Jempang di Kabupaten Kutai Barat;
e. Pelabuhan Muara Wahau, Pelabuhan Muara Ancalong, Pelabuhan Karangan, Pelabuhan Sangkulirang, Pelabuhan Kaliorang, Pelabuhan Muara Bengkal, Pelabuhan Long Mesangat, dan Pelabuhan Busang di Kabupaten Kutai Timur;
f. Pelabuhan Long Bagun, Pelabuhan Batu Dinding, Pelabuhan Long Apari, Pelabuhan Ujoh Bilang, Pelabuhan Long Hubung, dan Pelabuhan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
g. Pelabuhan Samarinda dan Dermaga Sungai Kunjang di Kota Samarinda.
(6) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. Pelabuhan Kariangau di Kota Balikpapan;
c. Pelabuhan Tenggarong dan Pelabuhan Sungai Meriam di Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Pelabuhan Gunung Tabur di Kabupaten Berau;
e. Pelabuhan Desa Sakka/Desa Peridan dan Pelabuhan Tanjung Kramat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Pelabuhan Handil II di IKN.
(7) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk pelabuhan nasional.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelabuhan Laut; dan
b. alur-pelayaran di Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan;
d. Terminal Umum;
e. terminal khusus; dan
f. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Balikpapan/Semayang di Kota Balikpapan.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten Paser;
b. Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Pelabuhan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
d. Pelabuhan Maloy dan Pelabuhan Sangatta di Kabupaten Kutai Timur;
e. Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara;
f. Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda;
g. Pelabuhan Lhok Tuan dan Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang; dan
h. Pelabuhan Kuala Samboja di IKN.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
1. Pelabuhan Teluk Apar di Kabupaten Paser;
2. Pelabuhan Marang Kayu, Pelabuhan Sanga-Sanga, dan Pelabuhan Muara Badak Ilir di Kabupaten Kutai Kartanegara;
3. Pelabuhan Mataritip, Pelabuhan Talisayan, Pelabuhan Tanjung Batu, Pelabuhan Lawang- Lawang, dan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau;
4. Pelabuhan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur;
5. Pelabuhan Jenebora di Kabupaten Penajam Paser Utara;
6. Pelabuhan Kampung Baru di Kota Balikpapan;
7. Pelabuhan Muara Berau di Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
8. Pelabuhan Meridan, Pelabuhan Dondang, Pelabuhan Muara Jawa, Pelabuhan Senipah di IKN.
(6) Terminal Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Terminal Umum Kariangau di Kota Balikpapan dan Terminal Umum PT. Pelabuhan Penajam Banua
Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Balikpapan/Semayang;
b. Terminal Umum Palaran dan Terminal Umum Sarana Abadi Lestari di Kota Samarinda, Terminal Umum STS Muara Berau di Perairan Pesisir Selat Makassar yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Samarinda; dan
c. Terminal Umum STS Muara Jawa di IKN yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Kuala Samboja.
(7) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kota Bontang, IKN, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(8) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pangkalan Pendaratan Ikan Sambaliung di Kabupaten Berau;
b. Pangkalan Pendaratan Ikan Selili di Kota Samarinda;
c. Pangkalan Pendaratan Ikan Tanjung Limau di Kota Bontang;
d. Pangkalan Pendaratan Ikan Sangatta di Kabupaten Kutai Timur;
e. Pangkalan Pendaratan Ikan Api-Api di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
f. Pangkalan Pendaratan Ikan Manggar Baru di Kota Balikpapan.
(9) Alur-pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran khusus.
(10) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berada di Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(11) Alur pelayaran khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b meliputi alur pelayaran dari dan ke terminal khusus di Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(12) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Terminal Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk pelabuhan nasional.
(13) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
pelabuhan perikanan nasional.
Pasal 21
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul;
b. bandar udara pengumpan; dan
c. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman/Sepinggan di Kota Balikpapan;
b. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda; dan
c. Bandar Udara Kalimarau di Kabupaten Berau.
(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bandar Udara Maratua di Kabupaten Berau;
b. Bandar Udara Melak/Melalan di Kabupaten Kutai Barat;
c. Bandar Udara Muara Wahau/Uyang Lahai/Miau Baru di Kabupaten Kutai Timur;
d. Bandar Udara Datah Dawai di Kabupaten Mahakam Ulu;
e. Bandar Udara Paser/Tana Paser di Kabupaten Paser;
f. Bandar Udara Ujoh Bilang dan Bandar Udara Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
g. Bandar Udara Bontang di Kota Bontang.
(4) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Pujangan/Muara Badak, Bandar Udara Tanjung Santan, dan Bandar Udara Kembang Janggut, Bandar Udara Tabang di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Bandar Udara Sangkima, Bandar Udara KPC Tanjung Bara, dan Bandar Udara Indexim Coalindo di Kabupaten Kutai Timur;
c. Bandar Udara LNG Bontang di Kota Bontang;
d. Bandar Udara Mangkajang di Kabupaten Berau;
dan
e. Bandar Udara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan kebijakan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. terminal gas Tanjung Santan, terminal Liquefied Natural Gas Sambera, dan tangki timbun (2 unit) di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. tangki timbun (1 unit) di Kabupaten Berau;
c. tangki timbun (1 unit) dan fasilitas coal to methanol di Kabupaten Kutai Timur;
d. tangki timbun (1 unit), kilang Liquefied Petroleum Gas dan refinery unit-V (Refinery Development Master Plan) di Kota Balikpapan;
e. tangki timbun (2 unit), terminal bahan bakar minyak, Samarinda Powerplan, depo bahan bakar minyak Patra Niaga di Kota Samarinda; dan
f. kilang Liquefied Natural Gas dan Liquefied Petroleum Gas, dan kilang minyak Bontang di Kota Bontang.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan minyak dan gas bumi di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Berau, IKN, dan Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
b. pipa bawah Laut meliputi koridor:
1. Bontang-Offshore;
2. Kutai Kartanegara-Offshore Eni;
3. Muara Delta Mahakam-Pesisir Delta Mahakam;
4. Sepinggan-Offshore;
5. Sepinggan-Pesisir Sepinggan;
6. Sepinggan/Balikpapan-Offshore; dan
7. Tanjung Jumala-Offshore Teluk Balikpapan.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, dan IKN;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda;
g. Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang;
h. Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid di Kabupaten Mahakam Ulu;
i. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Timur;
j. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur; dan
k. pembangkit tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(8) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. Bukuan-Sambutan;
b. Bontang (Teluk Pandan)-Sangatta;
c. Bukit Biru-Kota Bangun;
d. Embalut-Incomer PLTU CFK;
e. Harapan Baru-Bukuan;
f. Harapan Baru-Tengkawang;
g. Karangjoang-Harapan Baru;
h. Karangjoang-Kariangau;
i. Kuaro-Tanah Grogot;
j. Embalut-Bukit Biru;
k. Muara Badak-Teluk Pandan;
l. Manggarsari-Industri;
m. Manggarsari-Karangjoang;
n. Muara Jawa-Bukuan;
o. Petung-Kuaro;
p. Petung-PLTU Kariangau;
q. Senipah-Margasari;
r. Sambutan-Muara Badak;
s. Tanjung-Kuaro;
t. Tengkawang-Embalut;
u. New Balikpapan-Kariangau;
v. New Samarinda-Sambera;
w. Sangatta-Maloy;
x. PLTMG Bangkanai-Melak;
y. Tanjung Redeb-Talisayan;
z. Palaran-Senipah;
aa. Melak-Kota Bangun;
bb. Muara Wahau-Tanjung Redeb;
cc. Muara Wahau-Sepaso;
dd. Maloy-Kobexindo;
ee. New Samarinda-Embalut;
ff. Lati-Tanjung Redeb;
gg. Tanjung Redeb-Tanjung Selor; dan hh. jaringan transmisi tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. Gardu Induk (GI) Kuaro, GI Grogot, GI Komam (Batu Sopang), dan GI Longikis di Kabupaten Paser;
b. GI Embalut, GI Tenggarong/Bukit Biru, GI Sambera/Muara Badak, GI Kota Bangun, GI Sanga- Sanga, GI Kembang Janggut dan Gardu Induk Ekstra Tinggi Embalut di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. GI Tanjung Redeb dan GI Lati di Kabupaten Berau;
d. GI Melak (arah Ujoh Bilang) di Kabupaten Kutai Barat;
e. GI Sangatta, GI Sepaso, GI Muara Wahau (arah Muara Bengkal), GI Bontang/Teluk Pandan, dan GI Maloy, di Kabupaten Kutai Timur;
f. GI Petung di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. GI Gunung Malang/Industri, GI Batakan/Manggar Sari, GI Karang Joang/Giri Rejo, GI Kariangau, dan GI New Balikpapan di Kota Balikpapan;
h. GI Harapan Baru, GI Sambutan, GI Bukuan, GI Tengkawang, GI Sei Keledang, dan GI New Samarinda di Kota Samarinda;
i. GI Muara Jawa, GI Senipah, dan GI Samboja di IKN;
dan
j. gardu induk lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Rincian infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(12) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Energi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(13) Dalam hal, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan bidang energi dan sumber daya mineral serta belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. infrastruktur jaringan tetap; dan
c. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. saluran kabel serat optik berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. saluran kabel bawah Laut meliputi Koridor:
1. Mamuju-Balikpapan;
2. Sangatta-Palu atau Donggala;
3. Berau-Berau;
4. Balikpapan-Doda (Sulawesi Barat); dan
5. Penajam-WP Balikpapan.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(4) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 24
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Provinsi.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air.
(3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Saluran Irigasi Rawa Laburan Lama, Saluran Irigasi Rawa Muara Adang, Saluran Irigasi Rawa Padang Pangrapat, Saluran Irigasi Rawa Riwang, Saluran Irigasi Rawa Sebakung, Saluran Irigasi Rawa Suliliran, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Aru, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Harapan, dan Saluran Irigasi Rawa Telake di Kabupaten Paser;
b. Saluran Irigasi Panoragan, Saluran Irigasi Separi II, Saluran Irigasi Marangkayu, Saluran Irigasi Rawa Muara Badak, dan Saluran Irigasi Rawa Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Saluran Irigasi Beriwit, Saluran Irigasi Biatan, Saluran Irigasi Labanan, Saluran Irigasi Merancang, Saluran Irigasi Muara Bangun, Saluran Irigasi Semurut dan Buyung-Buyung, Saluran Irigasi Tepian Buah, Saluran Irigasi Rawa Sukan Tengah, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Perengat, Saluran Irigasi Rawa Tabalar, Saluran Irigasi Tambak Seketa, dan Saluran Irigasi Tambak Sukan Pantai di Kabupaten Berau;
d. Saluran Irigasi Mentiwan, Saluran Irigasi Jengan Danum, Saluran Irigasi Rapak Oros, Saluran Irigasi Muara Asa dan Saluran Irigasi Rawa Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Saluran Irigasi Kaliorang, Saluran Irigasi Selangkau, Saluran Irigasi Tanah Abang, Saluran Irigasi Cipta Graha, Saluran Irigasi Rantau Pulung, Saluran Irigasi Kaubun, Saluran Irigasi Rawa Bengalon, dan Jaringan Irigasi Pesap di Kabupaten Kutai Timur;
f. Saluran Irigasi Rawa Babulu Labangka, Saluran Irigasi Rawa Petung, Saluran Irigasi Rawa
Sebakung, dan Saluran Irigasi Rawa Telake, di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. Saluran Irigasi Datah Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Saluran Irigasi Tani Aman di Kota Samarinda;dan
i. Saluran Irigasi Sungai Buluh dan Saluran Irigasi Samboja di IKN.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan pengendalian banjir meliputi:
1. jaringan pengendalian banjir Sungai Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda; dan
2. jaringan pengendalian banjir Sungai Karang Mumus di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
b. bangunan pengendalian banjir meliputi:
1. Bendungan Pengendali (Bendali) Saing Prupuk, dan Bendungan Lambakan di Kabupaten Paser;
2. Bendali I, Bendali II, Bendali III, Bendali IV, Bendali V, Bendali Hulu Sungai Ampal, dan Bendungan Sungai Wain (Pusat)/Bendungan Pertamina di Kota Balikpapan;
3. Bendali Sungai Karang Mumus (Griya Mukti), Kolam Retensi H. M. Ardans, Kolam Retensi Air Hitam, Kolam Retensi Vorvo 1, Kolam Retensi Vorvo 2, Kolam Retensi Tani Aman/Loa Hui, Bendali Loa Bakung, Kolam Retensi Bengkuring, Kolam Retensi Pampang, Kolam Retensi Karang Asam Besar, Kolam Retensi Gunung Lingai, Kolam Retensi Lingai, Kolam Retensi Rapak Mahang, Kolam Retensi Rapak Dalam, Embung Sempaja, Kolam Retensi Sempaja, Danau Harapan Baru, dan Danau Simpang Pasir di Kota Samarinda;
4. Bendungan Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara;
5. Kolam Retensi Kanaan dan Bendungan Estuarydam di Kota Bontang; dan
6. Bendungan Sepaku Semoi di IKN.
(6) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bendung Muara Adang, Bendung Padang Pangrapat, Bendung Rawa Riwang, Bendung Sebakung, Bendung Suliliran, Bendung Tanjung Aru, Bendung Tanjung Harapan, Bendung Laburan, Bendungan Kendilo, Bendungan Lambakan, Bendungan Pias, dan Bendung Regulator Telake di Kabupaten Paser;
b. Bendungan Marangkayu, Bendung Marangkayu, Bendung Panoragan, Bendung Separi, Bendung Muara Badak, dan Bendungan Batu Lepek di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Embung Beriwit, Bendung Muara Bangun, Bendungan Merancang, Bendungan Labanan, Bendung Biatan, Bendung Semurut dan Buyung- Buyung, Bendung Sei Kuran, Bendung Sukan Pantai, Bendung Sukan Tengah, Bendung Tabalar, Bendung Tanjung Perengat, Bendung Tepian Buah, Bendung Rantau Pangan, dan Bendung Urutang di Kabupaten Berau;
d. Bendung Mentiwan, Bendung Rapak Oros, Bendung Resak, Bendung Muara Asa, dan Bendung Jenang Denum, dan Bendung Gemuruh di Kabupaten Kutai Barat;
e. Bendung Cipta Graha, Bendung Kaliorang, Bendung Rantau Pulung, Bendung Pesap, Bendung Selangkau, Bendung Kaubun, Bendung Bengalon, Bendung Tanah Abang, Bendungan Sangatta,
Bendungan Kaliorang, Bendungan Sekerat, dan Bendali Suka Rahmat di Kabupaten Kutai Timur;
f. Bendung Datah Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
g. Bendung Waru, Bendung Sebulu, Bendung Babulu Labangka, Bendungan ITCI, dan Bendungan Toyu di Kabupaten Penajam Paser Utara;
h. Embung Aji Raden, Bendungan Manggar, Bendungan Teritip, Embung Sungai Wain, dan Bendungan Sungai Wain di Kota Balikpapan;
i. Bendungan Lempake, Bendung Tani Aman, Embung Lubang Putang, dan Embung Muang di Kota Samarinda;
j. Bendungan Estuarydam di Kota Bontang; dan
k. Bendungan Samboja, Bendung Sungai Buluh, Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sepaku, dan Bendungan Samboja II di IKN;
(7) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Sumber Daya Air dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Ketentuan mengenai sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
d. sistem jaringan persampahan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Prasarana Lainnya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 26
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
a. SPAM Regional Kota Bontang Sistem Bendali Sukarahmat termasuk SPAM perpipaan bawah Laut Pulau Melahing;
b. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Sepaku Semoi;
c. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Mahakam dan Rencana Waduk Batu Lepek;
d. SPAM Regional Sistem Long Kali;
e. SPAM Regional Sistem Indominco;
f. SPAM Regional Penajam Paser Utara Sistem Bendung Telake; dan
g. SPAM Strategis Maloy.
(2) Ketentuan mengenai SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Samarinda- Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
c. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kota Samarinda-Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan;
e. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kota Balikpapan; dan
f. SPAL Domestik IKN.
(2) Ketentuan mengenai SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Maloy di Kabupaten Kutai Timur; dan
b. Kariangau di Kota Balikpapan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d berupa rencana meliputi:
a. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Tenggarong Seberang dan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Manggar di Kota Balikpapan;
c. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Kawasan Perkotaan Bontang; dan
d. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Samboja di IKN.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kawasan rawan bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
(3) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 31
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki luas kurang lebih 2.974.408 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan) hektare terdiri atas:
a. badan air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan konservasi;
e. kawasan pencadangan konservasi di Laut;
f. kawasan hutan adat;
g. Kawasan Lindung geologi; dan
h. kawasan ekosistem mangrove.
Pasal 32
Badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a memiliki luas kurang lebih 75.793 (tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
Pasal 33
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b memiliki luas kurang lebih 1.862.660 (satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh) hektare terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang;
dan
b. Kawasan Lindung gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Barat.
(2) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki luas kurang lebih 43.144 (empat puluh tiga ribu seratus empat puluh empat) hektare terdapat usulan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) meliputi:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya/kawasan hutan produksi yang selanjutnya disingkat PTB/KHP memiliki luas kurang lebih 20.911 (dua puluh ribu sembilan ratus sebelas) hektare berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya/kawasan pertanian yang selanjutnya disingkat PTB/P memiliki luas kurang lebih 21.992 (dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya/Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat PTB/PM memiliki luas kurang lebih 241 (dua ratus empat puluh satu) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Balikpapan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Lindung gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
Pasal 34
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c memiliki luas kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 35
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d memiliki luas kurang lebih 680.630 (enam ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh) hektare meliputi:
a. Cagar Alam Padang Luway di Kabupaten Kutai Barat;
b. Cagar Alam Teluk Apar di Kabupaten Paser dan Perairan Pesisir Selat Makassar;
c. Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. Cagar Alam Muara Kaman Sedulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur;
e. Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di Kabupaten Mahakam Hulu;
f. Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Perairan Pulau Semama di Kabupaten Berau;
g. Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
h. Taman Nasional Betung Kerihun di Kabupaten Mahakam Ulu;
i. Taman Hutan Raya Lati Petangis di Kabupaten Paser;
j. Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara;
k. Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Perairan Pulau Sangalaki di Kabupaten Berau;
l. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau;
m. Kawasan Konservasi Perairan Bontang di Kota Bontang meliputi Perairan Pulau Kedindingan dan Pulau Berasbasah, Perairan Pulau Melahing, dan Perairan Pulau Segajah di Kota Bontang; dan
n. Kawasan Konservasi Perairan Mahakam Wilayah Hulu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur.
(2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki luas kurang lebih 59.452 (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua) hektare terdapat usulan Zona Tunda (Holding Zone) meliputi:
a. kawasan konservasi/kawasan pertanian yang selanjutnya disingkat KS/P memiliki luas kurang lebih 36.877 (tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten
Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang;
b. kawasan konservasi/kawasan perikanan yang selanjutnya disingkat KS/IK memiliki luas kurang lebih 21.400 (dua puluh satu ribu empat ratus) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang; dan
c. kawasan konservasi/Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat KS/PM memiliki luas kurang lebih 1.174 (seribu seratus tujuh puluh empat) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berada di Perairan Pesisir diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berada di Perairan Pesisir digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 36
(1) Kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e memiliki luas kurang lebih 233.082 (dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh dua) hektare terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Harapan, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Apar, Kawasan Konservasi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Telake- Tanjung Sembiling, serta Kawasan Konservasi Perairan Karang Tanjung Aru di Kabupaten Paser;
b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kecamatan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Bingkar, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Belanak, serta Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Karang Tigau Pulau Derawan di Kabupaten Berau;
d. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Selatan, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Tanjung Sangatta, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Bungalun, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Sangkulirang, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Sangkulirang-Tanjung Pagar, serta Kawasan Konservasi Perairan Pulau Miang Besar di Kabupaten Kutai Timur;
e. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Jumlai, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Balikpapan, serta Kawasan Konservasi Perairan Karang Tanjung Jumlai di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
f. Kawasan Konservasi Maritim Kapal Amagiri di Kabupaten Paser dan Kawasan Konservasi Maritim Kapal SS Sierra Cordoba di Selat Makassar pada Kabupaten Kutai Timur.
(2) Kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 37
Kawasan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f memiliki luas kurang lebih 1.088 (seribu delapan puluh delapan) hektare berada di kawasan Area Penggunaan Lain terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Adat Hemaq Beniuq, Kawasan Hutan Adat Bahau Uma Luhat, Kawasan Hutan Adat Anyaang Apoq, Kawasan Hutan Adat Benuaq Telimuk, Kawasan Hutan Adat Teluyen Jarikng Lestari, Kawasan Hutan Adat Benuaq Madjaun, dan Kawasan Hutan Adat Gunung Menaliq di Kabupaten Kutai Barat; dan
b. Kawasan Hutan Adat Mului di Kabupaten Paser.
Pasal 38
Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g memiliki luas kurang lebih 14.438 (empat belas ribu empat ratus tiga puluh delapan) hektare berupa Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang-Mangkalihat serta kawasan imbuhan air tanah di sekitarnya berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
Pasal 39
Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h memiliki luas kurang lebih 93.718 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
Pasal 40
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b memiliki luas kurang lebih 12.370.144 (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh empat) hektare terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan perkebunan rakyat;
c. kawasan pertanian;
d. kawasan perikanan;
e. kawasan pertambangan dan energi;
f. kawasan peruntukan industri;
g. kawasan pariwisata;
h. Kawasan Permukiman;
i. kawasan transportasi; dan
j. kawasan pertahanan dan keamanan.
Pasal 41
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a memiliki luas kurang lebih
5.953.731 (lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh satu) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih 510.667 (lima ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh) hektare terdapat usulan Zona Tunda (Holding Zone) meliputi:
a. kawasan hutan produksi/kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang selanjutnya disingkat KHP/PTB
memiliki luas kurang lebih 1.586 (seribu lima ratus delapan puluh enam) hektare berada di Kota Balikpapan;
b. kawasan hutan produksi/kawasan konservasi yang selanjutnya disingkat KHP/KS memiliki luas kurang lebih 3.314 (tiga ribu tiga ratus empat belas) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. kawasan hutan produksi/kawasan pertanian yang selanjutnya disingkat KHP/P memiliki luas kurang lebih 502.831 (lima ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda;
d. kawasan hutan produksi/kawasan perikanan yang selanjutnya disingkat KHP/IK memiliki luas kurang lebih 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau; dan
e. kawasan hutan produksi/Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat KHP/PM memiliki luas kurang lebih 2.439 (dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda.
Pasal 42
Kawasan perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b memiliki luas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektare berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 43
(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c memiliki luas kurang lebih 3.469.408 (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Selain kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat usulan Zona Tunda (Holding Zone) meliputi:
a. kawasan pertanian/kawasan konservasi yang selanjutnya disingkat P/KS memiliki luas kurang lebih 14.890 (empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu; dan
b. kawasan pertanian/kawasan hutan produksi yang selanjutnya disingkat P/KHP memiliki luas kurang lebih 206 (dua ratus enam) hektare berada di Kabupaten Berau.
Pasal 44
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d memiliki luas kurang lebih 2.085.091 (dua juta delapan puluh lima ribu Sembilan puluh satu) hektare terdiri atas:
a. kawasan perikanan tangkap; dan
b. kawasan perikanan budi daya.
(2) Kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi;
b. Pulau Maratua dan Muara Berau di Kabupaten Berau;
c. Muara Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Teluk Sangkulirang dan Tanjung Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur; dan
e. Teluk Bontang di Kota Bontang.
(3) Kawasan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan perikanan budi daya di Wilayah darat berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang;
dan
b. kawasan perikanan budi daya di Perairan Pesisir meliputi:
1. Teluk Adang di Kabupaten Paser;
2. Pantai Babulu, Pantai Api-Api, dan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Pulau Balang Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan;
4. Pantai Manggar dan Pantai Lamaru di Kota Balikpapan;
5. Tanjung Manukmanukan, Pulau Badak-Badak, dan Pulau Selokia di Kota Bontang;
6. Tanjung Pakul di Kota Bontang dan Teluk Pandan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
7. Pulau Miang Besar dan Tanjung Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur; dan
8. Pulau Balikkukup, Tababinga, Tanjung Pandan dan Tanjung Batu, Tanjung Karangtigau, dan Teluk Pulau Maratua di Kabupaten Berau.
(4) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berada di Perairan Pesisir diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berada di Perairan Pesisir digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 45
(1) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e memiliki luas kurang lebih 48.853 (empat puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga) hektare terdiri atas:
a. kawasan pertambangan minyak dan gas; dan
b. kawasan pembangkitan tenaga listrik.
(2) Kawasan pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Perairan Teluk Balikpapan, Perairan Muara Mahakam, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(3) Kawasan pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(4) Selain kawasan pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Wilayah kerja minyak dan gas yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan terkait Wilayah kerja minyak dan gas diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 46
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f memiliki luas kurang lebih
54.424 (lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota serta Perairan Pesisir Selat Makassar di Kota Bontang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 47
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g memiliki luas kurang lebih 9.857 (sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(2) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding
lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 48
Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h memiliki luas kurang lebih 417.920 (empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
Pasal 49
(1) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf i memiliki luas kurang lebih 330.804 (tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(2) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 50
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j memiliki luas kurang lebih 7 (tujuh) hektare berada di Kabupaten Berau dan Perairan Pesisir Laut Sulawesi.
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pertahanan dan keamanan diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 51
Kawasan strategis terdiri atas:
a. KSN; dan
b. KSP.
Pasal 52
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan:
a. pertumbuhan ekonomi;
b. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
c. pertahanan dan keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan.
(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo);
b. Kawasan Strategis Nasional Tertentu pengendalian lingkungan hidup meliputi:
1. daerah cadangan karbon biru di Kepulauan Derawan dan Biduk-Biduk pada Kabupaten Berau; dan
2. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di Ekoregion Laut Sulu-Sulawesi pada Kabupaten Berau.
(4) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara; dan
c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu kedaulatan negara di Pulau Maratua dan Pulau Sambit pada Kabupaten Berau.
Pasal 53
(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan:
a. pertumbuhan ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) KSP sebagaimana dimaksud pada (1) digambarkan dalam Peta Kawasan Strategis Provinsi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 54
(1) KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kawasan industri Bontang di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur;
c. kawasan industri Kariangau dan Buluminung di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. kawasan sentra pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
e. kawasan perdagangan dan jasa di Kota Samarinda.
(2) Tujuan pengembangan kawasan industri Bontang di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewujudkan pusat industri kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara yang mandiri, berdaya saing, maju, dan Industri Hijau, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. pengembangan industri yang sudah ada menuju Industri Hijau;
b. pengembangan industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau;
c. pengembangan industri pendukung dan industri turunan kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara;
d. peningkatan konektivitas antara kawasan peruntukan industri dengan pusat produksi bahan baku dan pemasaran;
e. pengembangan prasarana dan sarana industri;
f. pemertahanan kawasan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan peruntukan industri; dan
g. pengembangan Kawasan Permukiman di sekitar kawasan peruntukan industri yang kompak sesuai standar pelayanan minimal.
(3) Tujuan pengembangan kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mewujudkan pusat industri hulu agro dan industri aneka untuk meningkatkan nilai tambah yang ramah lingkungan, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. pengembangan industri yang sudah ada menuju Industri Hijau;
b. pengembangan industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau;
c. mengembangkan industri pendukung dan industri turunan hulu agro dan industri aneka;
d. peningkatan konektivitas antara kawasan peruntukan industri dengan pusat produksi bahan baku dan pemasaran;
e. pengembangan prasarana dan sarana industri;
f. pengembangan kawasan industri dengan mempertimbangkan Kawasan Lindung geologi;
g. pemertahanan kawasan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan peruntukan industri; dan
h. pengembangan Kawasan Permukiman di sekitar kawasan peruntukan industri yang kompak sesuai standar pelayanan minimal.
(4) Tujuan pengembangan kawasan industri Kariangau dan Buluminung di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk mewujudkan industri aneka, industri pangan, dan industri hulu agro yang berdaya saing, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. pengembangan industri yang sudah ada menuju Industri Hijau;
b. pengembangan industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau;
c. pengembangan industri pendukung dan industri turunan industri aneka, industri pangan, dan industri hulu agro;
d. pengembangan industri pengolahan ikan dan hasil Laut yang berkelanjutan;
e. peningkatan konektivitas antara kawasan peruntukan industri dengan pusat produksi bahan baku dan pemasaran;
f. pengembangan prasarana dan sarana industri;
g. pemertahanan kawasan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan peruntukan industri; dan
h. pengembangan Kawasan Permukiman di sekitar kawasan peruntukan industri yang kompak sesuai standar pelayanan minimal.
(5) Tujuan pengembangan kawasan sentra pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk mewujudkan kemandirian pangan berdasarkan prinsip pertanian konservasi dan berkelanjutan, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi kawasan pertanian;
b. pengembangan keterpaduan lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan;
c. pengembangan prasarana dan sarana pertanian;
dan
d. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
(6) Tujuan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e untuk mewujudkan pusat utama perdagangan dan distribusi barang dan jasa di Kalimantan, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. pengembangan zona perdagangan dan jasa, perkantoran, fasilitas umum dan fasilitas sosial, RTH dan RTH non hijau, serta infrastruktur;
b. pengembangan keterpaduan kawasan perdagangan dan jasa dengan Kawasan Permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, dan Kawasan Lindung;
c. peningkatan sarana distribusi perdagangan;
d. penataan bangunan gedung; dan
e. penataan bangunan dan lingkungannya.
Pasal 55
(1) KSP dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b terdiri atas::
a. Kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kabupaten Kutai Barat; dan
b. Kawasan Hutan Adat Mului di Kabupaten Paser.
(2) Tujuan pengembangan kawasan hutan adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. memanfaatkan hutan adat sesuai dengan kearifan lokalnya;
b. pemertahanan fungsi hutan adat;
c. memanfaatkan hutan adat sesuai fungsinya;
d. pemulihan dan peningkatan fungsi Hutan; dan
e. pengamanan dan pelindungan terhadap hutan adat.
Pasal 56
(1) KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Danau Kaskade Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat;
b. Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan;
c. Kawasan Delta Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau; dan
e. Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Orang Utan Bentang Alam Wehea-Kelay di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
(2) Tujuan pengembangan Danau Kaskade Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewujudkan penyelamatan danau prioritas nasional, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. peningkatan kualitas air danau;
b. penataan lahan sempadan danau agar tidak terjadi pencemaran air atau kerusakan ekosistem danau;
c. pengelolaan sampah dan limbah kayu di sekitar danau;
d. pengendalian pertumbuhan gulma air dan pemanfaatan gulma air untuk kegiatan ekonomi Masyarakat;
e. pengendalian sedimentasi dan pemanfaatannya untuk media pertanian;
f. peningkatan keanekaragaman hayati ikan;
g. konservasi fauna endemik;
h. pengurangan dampak bencana banjir dan kekeringan di kawasan danau;
i. peningkatan dan pengendalian kondisi daerah tangkapan air danau;
j. pengembangan pertanian ramah lingkungan agar tidak mencemari air danau;
k. pengembangan perikanan tangkap dan budi daya yang berkelanjutan; dan
l. pengembangan pariwisata.
(3) Tujuan pengembangan Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mewujudkan kawasan ekosistem esensial atau kawasan konservasi perairan dan Pulau Kecil, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. pemertahanan, pemulihan, dan pemeliharaan fungsi ekosistem mangrove dan rawa;
b. pemertahanan dan peningkatan fungsi ekosistem kawasan perairan dan Pulau Kecil untuk mendukung keragaman satwa dan tempat perlindungan bagi satwa Laut langka;
c. pencegahan kerusakan kawasan ekosistem mangrove, rawa, perairan dan Pulau Kecil;
d. pemanfaatan kawasan sebagai wisata alam dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan; dan
e. pemanfaatan perikanan tangkap berkelanjutan.
(4) Tujuan pengembangan Kawasan Delta Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mewujudkan kawasan ekosistem mangrove yang terpadu dengan kegiatan lainnya, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. pemertahanan keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar;
b. pemertahanan, pemulihan, dan pemeliharaan fungsi ekosistem mangrove;
c. keterpaduan rehabilitasi ekosistem mangrove dengan tambak melalui pola silvofishery;
d. pengembangan Perhutanan Sosial; dan
e. pemanfaatan perikanan tangkap berkelanjutan.
(5) Tujuan pengembangan Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk mewujudkan perlindungan dan pelestarian kawasan bentang alam karst guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. perlindungan kawasan bentang alam karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air;
b. pelestarian kawasan bentang alam karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Budi Daya; dan
d. pengembangan taman bumi (geopark).
(6) Tujuan pengembangan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Orang Utan Bentang Alam Wehea-Kelay di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk mewujudkan perlindungan, penyelamatan, dan pengelolaan habitat Orang Utan, dengan arah pengembangan terdiri atas:
a. perlindungan habitat Orang Utan dalam skala bentang alam;
b. pengelolaan secara kalaboratif dalam skala bentang alam, khususnya kegiatan konservasi Orang Utan;
c. pengembangan koridor bagi pergerakan Orang Utan dan satwa liar penting lainnya untuk mendapatkan sumber pakan dan pasangan;
d. peningkatan fungsi lindung pada areal di luar kawasan konservasi di bentang alam Wehea-Kelay;
e. pengembangan mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar;
f. pengembangan jasa lingkungan pariwisata alam;
dan
g. penyediaan tanda atau rambu informasi.
Pasal 57
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah merupakan arahan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, dan KSP terdiri atas:
a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
Pasal 58
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan KKPR Wilayah darat; dan
b. pelaksanaan KKPRL.
Pasal 59
(1) Pelaksanaan KKPR Wilayah darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. konfirmasi KKPR;
b. persetujuan KKPR; dan/atau
c. rekomendasi KKPR.
(2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pelaksanaan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. persetujuan KKPR; atau
b. persetujuan atau konfirmasi KKPR.
(2) KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pola Ruang Laut;
b. kode;
c. lokasi;
d. luas;
e. koordinat; dan
f. aturan Pemanfaatan Ruang.
(3) Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut.
(4) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan singkatan zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut.
(5) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas nama perairan, Kabupaten/Kota, dan toponimi.
(6) Luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menerangkan luas cakupan areal zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut dalam satuan hektare.
(7) Koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran linear atau angular yang menyatakan posisi zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut yang mengacu kepada sistem referensi geospasial INDONESIA.
(8) Aturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, dan ketentuan khusus.
(9) Rincian rencana Pola Ruang Laut, kode, lokasi, luas, koordinat, dan aturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(10) KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 61
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang;
b. perwujudan rencana Pola Ruang; dan
c. perwujudan KSP.
(2) Indikasi program perwujudan rencana Stuktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan sistem pusat permukiman;
b. perwujudan sistem jaringan transportasi;
c. perwujudan sistem jaringan energi;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
f. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(3) Indikasi program perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. indikasi program perwujudan Kawasan Lindung;
dan
b. indikasi program perwujudan Kawasan Budi Daya.
Pasal 62
(1) Penyusunan Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi:
a. indikasi program utama dan lokasi;
b. indikasi sumber pendanaan;
c. indikasi instansi pelaksana; dan
d. indikasi waktu pelaksanaan.
(2) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau Masyarakat.
(4) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2040-2042.
(5) Rincian indikasi program utama dan lokasi, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 63
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilakukan berdasarkan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(2) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui penyelarasan indikasi program utama dengan program sektoral dan keWilayahan
dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Pasal 64
(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi Peraturan Daerah ini.
Pasal 65
(1) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah dilaksanakaan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendorong setiap Masyarakat agar:
a. menaati Peraturan Daerah ini;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.
(3) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang;
c. arahan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Pasal 66
(1) Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi.
(2) Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Struktur Ruang;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang;
dan
c. ketentuan khusus rencana Pola Ruang.
Pasal 67
Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan energi;
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
d. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
e. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 68
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan jalan meliputi Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan umum, jalan tol, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang, dan jembatan;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan kereta api;
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan meliputi Indikasi Arahan Zonasi untuk alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, lintas penyeberangan, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan transportasi Laut meliputi Indikasi Arahan Zonasi untuk pelabuhan Laut dan alur-pelayaran di Laut;
dan
e. Indikasi Arahan Zonasi untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi angkutan orang dan barang, serta kegiatan lain mengikuti ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi, dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah Ruang manfaat jalan, pohon, perlengkapan jalan, fasilitas parkir umum, fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan, serta alih fungsi lahan yang berfungsi budi daya di jalan kolektor primer;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di jalan arteri primer dan jalan kolektor primer;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan pelengkap jalan sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi jalan, dan fasilitas lalu lintas, serta perlengkapan jalan, fasilitas parkir umum, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan
dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di jalan arteri primer dan kolektor primer menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan;
2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
3. perencanaan dan pembangunan jalan arteri primer dan kolektor primer memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B di jalan arteri primer dan kolektor primer; dan
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi untuk jalan arteri primer dan kolektor primer yang berada di kawasan rawan bencana.
(3) Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi angkutan orang dan barang, serta kegiatan lain mengikuti ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi, dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, pagar, fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan, bangunan pengaman, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain, serta tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol;
c. kegiatan yang dilarang meliputi persimpangan sebidang dan alih fungsi lahan yang bersifat lindung di jalan tol;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi pagar, fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan, bangunan pengaman di tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, serta aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, sarana komunikasi dan sarana deteksi pengamanan lain, serta tempat istirahat dan pelayanan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di akses penghubung jalan tol menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan;
2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
3. perencanaan dan pembangunan jalan tol memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B di jalan tol; dan
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi untuk jalan tol yang berada di kawasan rawan bencana.
(4) Indikasi Arahan Zonasi untuk terminal penumpang dan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, pengoperasian,
serta pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Indikasi Arahan Zonasi untuk jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, pengoperasian, serta pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi jembatan timbang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional
jembatan timbang, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Indikasi Arahan Zonasi untuk jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi angkutan orang dan barang, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, perlengkapan dan fasilitas pendukung jembatan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang jembatan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan pelengkap jembatan sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi, dan fasilitas lalu lintas, serta perlengkapan dan fasilitas pendukung jembatan.
(7) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur
kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2. kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan stasiun kereta api.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, kelancaran operasi kereta api, keselamatan pengguna kereta api, keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api, keselamatan pengguna kereta api, keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di stasiun kereta api menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
3. perencanaan dan pembangunan sistem jaringan kereta api memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B di sistem jaringan kereta api; dan
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi untuk sistem jaringan kereta api yang berada di kawasan rawan bencana.
(8) Indikasi Arahan Zonasi untuk alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau, serta kegiatan penyediaan fasilitas alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, perairan dan biota endemik perairan sungai dan danau;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau, serta kegiatan alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau yang berdampak buruk pada kualitas perairan; dan
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau.
(9) Indikasi Arahan Zonasi untuk lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan lintas penyeberangan, kegiatan
penyediaan fasilitas lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi lintas penyeberangan, perairan dan biota endemik perairan pesisir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan, serta kegiatan lintas penyeberangan yang berdampak buruk pada kualitas perairan;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lintas penyeberangan; dan
e. lintas penyeberangan di kawasan konservasi dan kawasan pencadangan konservasi di Laut memperhatikan:
1. memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal;
2. memperlambat laju kapal saat melewati jalur yang berdekatan dengan spot lokasi kegiatan wisata permukaan dan bawah air;
3. berlayar pada jalur yang telah ditetapkan;
4. hanya boleh berlabuh di pelabuhan atau pada fasilitas tambat labuh yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan konservasi;
5. dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau kerusakan ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti
rugi terhadap pencemaran atau dampak kerusakan yang ditimbulkan;
6. tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi;
7. tidak membuang jangkar; dan
8. tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di kawasan konservasi.
(10) Indikasi Arahan Zonasi untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, kegiatan keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, keamanan, dan/atau kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
3. perencanaan dan pembangunan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B dan ekosistem mangrove di pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan yang berada di kawasan rawan bencana; dan
6. penerapan teknologi pengolahan lahan dan bangunan, serta fasilitas pelabuhan yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
(11) Indikasi Arahan Zonasi untuk pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan Laut, kegiatan keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, keamanan, dan/atau
kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan, kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian terminal untuk kepentingan sendiri, kegiatan pertahanan dan keamanan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan Wilayah Kerja Operasi Pelabuhan Perikanan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, Wilayah Kerja Operasi Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi pelabuhan Laut;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah melalui:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di pelabuhan Laut menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
3. perencanaan dan pembangunan pelabuhan Laut memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B dan ekosistem mangrove di pelabuhan Laut;
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk pelabuhan Laut yang berada di kawasan rawan bencana; dan
6. penerapan teknologi penggunaan lahan dan bangunan, serta fasilitas pelabuhan Laut yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
(12) Indikasi Arahan Zonasi untuk alur-pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran di Laut, penyediaan fasilitas alur-pelayaran di Laut, penelitian dan/atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan koridor alur-pelayaran di Laut dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan alur-pelayaran di Laut, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan alur-pelayaran di Laut oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan alur-pelayaran di Laut, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi alur-pelayaran di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur-pelayaran di Laut, pertambangan selain untuk perawatan alur- pelayaran di Laut, pembangunan bangunan dan instalasi di Laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi alur-pelayaran di Laut;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang alur-pelayaran di Laut; dan
e. alur-pelayaran di Laut yang berada di kawasan konservasi dan kawasan pencadangan konservasi di Laut memperhatikan:
1. memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal;
2. memperlambat laju kapal saat melewati jalur yang berdekatan dengan spot lokasi kegiatan wisata permukaan dan bawah air;
3. berlayar pada jalur yang telah ditetapkan;
4. hanya boleh berlabuh di pelabuhan atau pada fasilitas tambat labuh yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan konservasi;
5. dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau kerusakan ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap pencemaran atau dampak kerusakan yang ditimbulkan;
6. tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi;
7. tidak membuang jangkar; dan
8. tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di kawasan konservasi.
(13) Indikasi Arahan Zonasi untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, perawatan, dan operasional fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara, kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, kegiatan untuk mewujudkan bandar udara ramah lingkungan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan, serta Ruang udara di sekitar bandar udara, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara umum dan bandar udara khusus;
dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di bandar udara umum dan bandar udara khusus menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
3. perencanaan dan pembangunan bandar udara umum dan bandar udara khusus memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B di bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus yang berada di kawasan rawan bencana.
(14) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan
b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 69
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, sarana pendukung dan penunjang jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di Perairan Pesisir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan/atau perbaikan dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut di Perairan Pesisir, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, serta tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat
penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi sarana dan fasilitas sesuai izin usaha yang telah diberikan, prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak dan prasarana injeksi air limbah, serta prasarana dan sarana keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi Arahan Zonasi untuk infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, serta kegiatan penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan dan utilitas terkait instalasi pembangkit tenaga listrik, jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkit tenaga listrik, serta papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. jarak bebas minimum pembangkit tenaga listrik dari kegiatan lain disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. perencanaan dan pembangunan pembangkit tenaga listrik memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di pembangkit tenaga listrik; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik yang berada di kawasan rawan bencana.
(4) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur penyaluran tenaga listrik, sarana pendukung, dan kabel listrik bawah Laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan, dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan wisata bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar kabel listrik bawah Laut, dan/ atau perbaikan dan perawatan kabel listrik bawah Laut di Perairan Pesisir, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, kabel pipa bawah Laut didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang dan tidak tidak menimbulkan kerusakan ekosistem, serta kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan dan utilitas terkait infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, serta papan informasi keterangan teknis infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. Ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi listrik dari kegiatan lain disesuaikan dengan karakter masing-masing jaringan transmisi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemanfaatan Ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi listrik memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung memperhatikan Kawasan Lindung;
4. mempertahankan KP2B di infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang berada di kawasan rawan bencana.
(5) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan
b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 70
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan tetap; dan
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan bergerak.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan tetap dan kegiatan penunjangnya, telekomunikasi bawah Laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di Perairan Pesisir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar kabel telekomunikasi bawah Laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah Laut di Perairan Pesisir, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/atau kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi termasuk fungsi jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut di Perairan Pesisir;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan bergerak dan kegiatan penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan bergerak dan mengganggu fungsi jaringan bergerak;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan
b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 71
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan irigasi;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengendalian banjir; dan
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk bangunan sumber daya air.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan irigasi guna mendukung pemenuhan kebutuhan pertanian;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan irigasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah, kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi sistem jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan sistem jaringan irigasi;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi saluran irigasi, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, jalan inspeksi jaringan irigasi primer dan sekunder, pos pemantau ketinggian permukaan air, dan sempadan jaringan irigasi; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. mempertahankan sempadan jaringan irigasi dengan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. perencanaan dan pembangunan sistem jaringan irigasi memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di daerah irigasi; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem jaringan irigasi yang berada di kawasan rawan bencana.
(3) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, dan pemeliharaan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan perikanan, pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi, serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. mempertahankan sempadan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. perencanaan dan pembangunan sistem pengendalian banjir memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di sekitar sistem pengendalian banjir; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem pengendalian banjir yang berada di kawasan rawan bencana.
(4) Indikasi Arahan Zonasi untuk bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendayagunaan, pembangunan, pengembangan, operasi, dan pemeliharaan bangunan sumber daya air guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat, pertanian, dan perikanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan perikanan, pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan bangunan sumber daya air;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. mempertahankan sempadan bangunan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. perencanaan dan pembangunan bangunan sumber daya air memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di sekitar bangunan sumber daya air; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk bangunan sumber daya air yang berada di kawasan rawan bencana.
(5) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan
b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAM;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAL;
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
d. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan persampahan.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan prasarana SPAM dan jaringan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah, kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana SPAM;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. jarak aman unit air baku dari sumber pencemaran;
2. perencanaan dan pembangunan SPAM memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di sekitar SPAM; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk SPAM yang berada di kawasan rawan bencana.
(3) Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan SPAL dan prasarana penunjang SPAL;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAL;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan
berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi SPAL;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana utama, prasarana dan sarana pendukung, serta peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. jarak aman prasarana SPAL dengan Kawasan Permukiman;
2. perencanaan dan pembangunan SPAL memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di sekitar SPAL; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk SPAL yang berada di kawasan rawan bencana.
(4) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. jarak aman dari jalan utama atau jalan tol, kawasan pemukiman dan fasilitasnya, garis pasang air laut, sungai, Wilayah pasang surut, danau, rawa, mata air, cagar alam, dan hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. perencanaan dan pembangunan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berada di kawasan rawan bencana.
(5) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan tempat pembuangan sementara reduce reuse recycle, stasiun peralihan antara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pembuangan akhir berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan, industri
terkait pengolahan sampah, dan kegiatan penunjang operasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian bukan pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan tempat pembuangan sementara reduce reuse recycle, stasiun peralihan antara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pembuangan akhir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi tempat pembuangan sementara reduce reuse recycle, stasiun peralihan antara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pembuangan akhir;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas pengolahan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. jarak aman sistem pengelolaan sampah dengan Kawasan Permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. perencanaan dan pembangunan sistem pengelolaan sampah memperhatikan Kawasan Lindung;
3. mempertahankan KP2B di sekitar sistem pengelolaan sampah; dan
4. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem pengelolaan sampah yang berada di kawasan rawan bencana.
(6) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan
b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Kawasan Lindung; dan
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Kawasan Budi Daya.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk badan air;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perlindungan setempat;
d. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan konservasi;
e. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pencadangan konservasi di Laut;
f. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan hutan adat;
g. Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Lindung geologi; dan
h. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove.
(3) Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Kawasan Budi Daya pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan hutan produksi;
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perkebunan rakyat;
c. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertanian;
d. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perikanan;
e. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertambangan dan energi;
f. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan peruntukan industri;
g. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pariwisata;
h. Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Permukiman;
i. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan transportasi; dan
j. Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertahanan dan keamanan.
Pasal 74
Indikasi Arahan Zonasi untuk badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan;
1. kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan badan air;
2. peningkatan fungsi ekologis dan hidrologi sungai, danau, embung, waduk, dan rawa; dan
3. pengendalian kualitas dan konservasi lingkungan perairan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan:
1. pengembangan struktur alami dan buatan;
2. bangunan prasarana sumber daya air;
3. pembangunan prasarana lalu lintas air berupa fasilitas jembatan dan dermaga;
4. prasarana alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau serta lintas penyeberangan;
5. pemasangan jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, jalur air limbah, dan jaringan drainase;
6. kegiatan perikanan;
7. kegiatan pariwisata, rekreasi air, dan/atau olahraga yang ramah lingkungan;
8. kegiatan permukiman; dan
9. kegiatan pertahanan dan keamanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi mengubah letak tepi badan air atau bentang alam, mengganggu fungsi hidrologi dan hidraulis, mengganggu kelestarian hewan, membuang sampah dan limbah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi badan air;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana perlindungan dan pelestarian badan air; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang tidak mengganggu dan/atau membahayakan fungsi badan air.
Pasal 75
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hutan lindung dan lindung gambut;
2. kegiatan penataan batas kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan;
3. pengendalian dan pemeliharaan ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim; dan
4. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu;
2. kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan;
3. hutan adat, termasuk kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan;
4. kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan kerja sama pembangunan jalan strategis;
5. kegiatan pertambangan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata terbatas, dan/atau perdagangan karbon di ekosistem gambut;
7. kegiatan pemanfaatan areal puncak kubah gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. pertanian, perikanan, dan permukiman, beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan;
9. kegiatan pertahanan dan keamanan; dan
10. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan angka 1 sampai dengan angka 8 yang tidak mengganggu fungsi kawasan hutan lindung.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di hutan lindung, kegiatan mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa alih fungsi lahan bukan terbangun menjadi kegiatan terbangun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. cagar budaya dan ekosistem mangrove;
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk pengelolaan badan air, peningkatan fungsi ekologis kawasan perlindungan setempat, pengendalian kualitas dan konservasi lingkungan perairan, pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH, pengembangan struktur alami dan struktur buatan, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
3. pemertahanan sempadan pantai untuk menjaga titik-titik garis pangkal kepulauan dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertambangan batuan dengan menjaga dimensi palung sungai, tidak merubah batas badan danau atau waduk, dan mempunyai jarak aman dengan badan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam kawasan perlindungan setempat;
3. kegiatan pariwisata dan permukiman menyediakan jalan akses dan Ruang bagi publik guna mencapai badan air;
4. kegiatan prasarana lalu lintas air meliputi jalan akses, jembatan, pelabuhan/dermaga, dan landing point pipa dan/atau kabel bawah Laut;
5. kegiatan bangunan prasarana sumber daya air, jaringan pipa gas, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, bangunan prasarana SPAM, SPAL, dan jaringan drainase, serta rekreasi air;
6. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
7. kegiatan rekreasi air dan/atau pariwisata yang ramah lingkungan, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan, serta bangunannya;
8. kegiatan nelayan dan prasarana pendukung;
9. kegiatan permukiman, beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan; dan
10. pertahanan dan keamanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan dan energi dengan merubah dimensi palung sungai, atau batas badan danau atau waduk;
2. kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam kawasan sempadan;
3. kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian tumbuhan dan hewan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu kawasan perlindungan setempat;
4. dalam hal di dalam kawasan perlindungan setempat terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul;
5. mengubah letak tepi danau atau yang mengubah bentang alam, membuang limbah, menggembala ternak, dan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau; dan
6. kegiatan pengeboran dan penggalian dalam sempadan mata air.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi perlindungan dan pembuatan struktur alami dan buatan, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, penyediaan akses publik, dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa pembatasan alih fungsi lahan bukan terbangun menjadi kegiatan terbangun.
Pasal 77
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan suaka alam dan pelestarian alam;
2. kegiatan perlindungan dan pengamanan serta pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaaan populasi hidupan liar;
3. pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar;
4. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
5. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
7. transportasi perairan dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. rehabilitasi ekosistem Laut, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
9. pengawasan kawasan konservasi;
10. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; dan
11. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan kawasan konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, energi angin, energi panas matahari, dan energi panas bumi, wisata alam terbatas,
pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budi daya, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan yang diambill dari alam atau secara buatan;
2. sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada angka 1;
3. kegiatan pemanfaatan potensi dan kondisi sumber daya alam oleh Masyarakat secara tradisional;
4. kegiatan keagamaan dan/atau adat-budaya, serta pemeliharaan situs religi, budaya dan/atau sejarah;
5. kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan, Perhutanan Sosial berupa kemitraan kehutanan dan kerja sama pembangunan jalan strategis;
6. pembangunan prasarana dan sarana;
7. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari dan pelayaran;
8. pemanfaatan sumber daya ikan;
9. wisata bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
10. pembangunan fasilitas umum;
11. pemanfaatan air Laut selain energi;
12. transportasi perairan, landing, take off, dan taxiing seaplane, dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
14. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan konservasi di Laut;
15. pertahanan dan keamanan;
16. kegiatan pertanian dan perikanan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan; dan
17. kegiatan permukiman kelompok Masyarakat setempat dan aktivitas kehidupannya beserta prasarana dan sarana pendukung yang sudah ada sebelum kawasan konservasi ditetapkan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, dan permukiman;
2. kegiatan yang merusak bentang alam, dan/atau merubah fungsi kawasan konservasi;
3. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan konservasi di Laut;
4. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
5. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
6. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
7. pengambilan terumbu karang;
8. pembuangan sampah, limbah, atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran;
9. pertambangan, pembuangan (dumping), dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam kawasan konservasi di Laut.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi sarana dan prasarana pengawasan dan perlindungan tumbuhan dan populasi satwa liar, serta habitatnya, dan jenis ikan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi.
Pasal 78
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan suaka, taman, konservasi maritim, dan konservasi perairan lainnya;
2. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/ atau rentan terhadap perubahan;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5. transportasi perairan dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. rehabilitasi ekosistem Laut, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
7. pengawasan kawasan konservasi;
8. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; dan
9. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan kawasan konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana;
4. pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari dan pelayaran;
5. pemanfaatan sumber daya ikan;
6. wisata bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
7. pembangunan fasilitas umum;
8. pemanfaatan air Laut selain energi;
9. transportasi perairan, landing, take off, dan taxiing seaplane, dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
11. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan pencadangan konservasi di Laut;
12. pertahanan dan keamanan; dan
13. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan konservasi di Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan pencadangan konservasi di Laut;
2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5. pengambilan terumbu karang;
6. pembuangan sampah, limbah, atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran;
7. pertambangan terbuka, pembuangan (dumping), dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam kawasan konservasi di Laut.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan pencadangan konservasi di Laut.
Pasal 79
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hutan lindung, konervasi, dan hutan produksi;
2. memanfaatkan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal dan fungsinya; dan
3. memanfaatkan kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya genetik.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan di hutan dengan fungsi konservasi dan lindung;
2. memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan di hutan dengan fungsi produksi;
3. kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, serta konservasi keanekaragaman hayati;
4. pengamanan dan perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan; dan
5. kegiatan pertahanan dan keamanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. menyewakan areal hutan adat;
2. menebang pohon pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung;
3. menggunakan peralatan mekanis pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung;
4. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung; dan
5. menanam kelapa sawit pada areal hutan adat.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan hutan adat.
Pasal 80
Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan cagar alam geologi dan kegiatan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, perlindungan dan mempertahankan fungsi Kawasan Lindung geologi; dan
3. perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan cagar budaya tanpa merubah bentang alam;
2. kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
3. kegiatan pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
4. kegiatan penelitian dan pendidikan;
5. kegiatan pertahanan dan keamanan;
6. kegiatan penggalian untuk penelitian arkeologi dan geologi di kawasan cagar alam geologi; dan
7. pemasangan jaringan pipa gas, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, pipa air minum, dan kegiatan budi daya secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan batuan;
2. kegiatan yang mengganggu, merusak, dan/atau mengubah kelestarian fungsi Kawasan Lindung geologi;
3. kegiatan yang menimbulkan pencemaran terhadap air tanah;
4. pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan yang dapat mengubah bentukan cagar budaya; dan
6. kegiatan penggalian dan pengeboran di kawasan cagar alam geologi.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana pengawasan dan perlindungan Kawasan Lindung geologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung geologi.
Pasal 81
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perlindungan setempat dan kegiatan lindung geologi; dan
2. kegiatan pengayaan, perbaikan habitat, perlindungan, dan/atau pemulihan rehabilitasi ekosistem mangrove sebagai pengendali dampak perubahan iklim;
3. kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pendidikan;
4. kegiatan pengamanan abrasi pantai; dan
5. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian, perikanan, permukiman, transportasi, serta pertahanan dan keamanan;
2. kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu;
3. kegiatan ekowisata;
4. pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
5. konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi;
6. kegiatan nelayan dan prasarana pendukung;
7. kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
8. pelabuhan atau dermaga;
9. sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya; dan
10. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan dan energi;
2. kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove;
3. perusakan ekosistem mangrove;
4. kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana pengayaan, perbaikan habitat, dan perlindungan ekosistem mangrove untuk perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari kawasan ekosistem mangrove; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa alih fungsi lahan bukan terbangun menjadi kegiatan budi daya terbangun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi;
2. kegiatan hutan adat, lindung geologi, dan ekosistem mangrove; dan
3. kegiatan penataan batas kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan hutan, rehabilitasi kawasan hutan, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu, serta bangunan pendukung kegiatan hutan produksi;
2. kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan
yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan;
3. pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
4. kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan;
5. kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan kerja sama pembangunan jalan strategis;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan; dan
7. kegiatan pertanian, perikanan, dan permukiman, beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan hutan.
Pasal 83
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu; dan
2. perlindungan hutan di kawasan perkebunan rakyat.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan kawasan;
2. kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan ekowisata;
3. kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
4. Perhutanan Sosial; dan
5. penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
2. kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan, perbenihan dan perbibitan tanaman/ternak, penanaman benih, perlindungan tanaman dari organisme pengganggu, pemeliharaan kawasan pertanian, serta kegiatan panen dan pascapanen;
3. perlindungan, pelestarian, pengayaan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya genetik hortikultura dan ternak asli atau lokal;
4. penyediaan kawasan penggembalaan umum, penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian tumbuhan pakan ternak, serta pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
5. penelitian untuk pengembangan kawasan pertanian;
6. perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan KP2B; dan
7. perlindungan dan pelestarian fungsi lindung ekosistem gambut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perlindungan setempat, perkebunan rakyat, perikanan, industri, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan;
2. Perhutanan Sosial;
3. kegiatan pertambangan dan energi harus mempunyai jarak aman dengan kawasan pertanian yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. kegiatan integrasi antara kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan dengan kegiatan perikanan, pariwisata, dan/atau kehutanan yang mendukung fungsi kawasan pertanian;
5. permukiman perdesaan, prasarana dan sarana, pelayanan jasa pemerintahan, dan pelayanan sosial yang terintegrasi dengan kawasan pertanian dan untuk petani atau pekerja pertanian;
6. kegiatan penyediaan prasarana budi daya kawasan pertanian;
7. kegiatan pengolahan, distribusi, perdagangan, pemasaran, dan usaha wisata agro yang didukung penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
8. alih fungsi lahan KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional;
9. alih fungsi kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik
lokasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. kegiatan industri pengolahan yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
11. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian dan KP2B;
12. pengelolaan dan pemanfaatan areal tanaman budi daya di fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut;
13. sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya;
14. kegiatan peternakan dapat dilakukan di Kawasan Lindung geologi dengan tidak mendirikan bangunan permanen;
15. kegiatan perlindungan, pengelolaan, dan pemantauan area dengan nilai konservasi tinggi; dan
16. prasarana dan sarana penunjang pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. alih fungsi KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B;
2. alih fungsi kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik;
3. kegiatan perkebunan di kawasan perlindungan setempat pada sempadan sungai bertanggul, kegiatan peternakan di kawasan cagar budaya dan kawasan ekosistem mangrove, serta kegiatan
menggembala ternak di kawasan sekitar danau atau waduk;
4. kegiatan yang merusak jaringan irigasi dan prasarana kawasan pertanian, mengurangi kesuburan tanah, merusak lahan, membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
dan
5. kegiatan menebang, perusakan atau penghilangan pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan pertanian.
Pasal 85
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
2. kegiatan ekosistem mangrove;
3. intensifikasi air dan lahan serta ekstensifikasi lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan, pengelolaan kesehatan ikan, pengendalian dan rehabilitasi lingkungan budi daya, panen dan pemasaran pembudidayaan ikan;
5. penyediaan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan;
6. penelitian, pendidikan, dan penyuluhan;
7. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
8. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan
10. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan kawasan perikanan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perlindungan setempat, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan;
2. prasarana pendukung kawasan perikanan;
3. kegiatan industri perikanan dan industri pengolahan perikanan;
4. kegiatan pergaraman dan pemanfaatan air Laut selain energi;
5. kegiatan integrasi antara kegiatan perikanan dengan kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, pariwisata, ekosistem mangrove, dan/atau kehutanan yang mendukung fungsi kawasan perikanan;
6. kegiatan kesenangan dan wisata;
7. permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, balai kesehatan, dan pendidikan untuk pembudidaya ikan;
8. alih fungsi lahan dapat dilakukan bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan industri pengolahan yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
10. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
11. penetapan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan;
12. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
13. pertambangan terbuka, pembuangan (dumping), dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya; dan
15. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kawasan perikanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang merusak irigasi dan prasarana kawasan perikanan, merusak lahan, pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
2. penangkapan ikan yang melebihi potensi lestari; dan
3. penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan menetap dilarang dilakukan pada Wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan, alur-pelayaran, zona inti kawasan konservasi perairan, alur migrasi biota Laut Penyu, Pesut, dan Lumba-Lumba, dan daerah penangkapan ikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, kapal, wadah pembenihan, peralatan untuk melaksanakan produksi, sarana pengelolaan lingkungan, serta prasarana dan sarana pendukung
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan perikanan.
Pasal 86
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangkitan tenaga listrik;
2. prasarana dan sarana pendukung pembangkitan tenaga listrik; dan
3. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu kegiatan pertambangan minyak dan gas;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
3. kegiatan alih fungsi bangunan dan instalasi di Laut lain antara lain rigs to reefs, kegiatan penelitian, atau wisata bahari;
4. Ruang bebas dan jarak bebas minimum pembangkitan tenaga listrik dari kegiatan lain disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkitan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pemanfaatan Ruang bebas dan jarak bebas minimum pembangkitan tenaga listrik memenuhi
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin, pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, tidak mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, mengurangi standar dan baku mutu lingkungan, menurunkan kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pertambangan dan energi;
2. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
3. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
4. pembangunan kawasan peruntukan pembangkitan listrik di cagar budaya, hutan adat, KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B, dan kawasan rawan bencana tinggi.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan pertambangan dan energi.
Pasal 87
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perlindungan setempat dan ekosistem mangrove;
2. kegiatan pengadaan atau pembebasan lahan dan pematangan atau penyiapan lahan sampai dapat digunakan;
3. kegiatan usaha pengelolaan atau menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan usaha jasa industri yang terkait dengan kegiatan industri;
4. infrastruktur industri dan logistik;
5. pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan pemeliharaan daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri, termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
6. pemertahanan dan pemanfaatan ekosistem mangrove sebagai sempadan;
7. peningkatan efisiensi bahan baku, energi, dan air yang ramah lingkungan; dan
8. pengendalian dampak lingkungan kegiatan industri dan pengelolaan limbah industri.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. infrastruktur penunjang dan sarana penunjang;
2. kegiatan industri kecil dan industri menengah;
3. kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
4. kegiatan pertahanan dan keamanan;
5. penyediaan infrastruktur pengendalian abrasi dan infiltrasi air Laut pada kawasan peruntukan industri di Wilayah pesisir;
6. pembangunan kawasan peruntukan industri di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor;
7. sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya;
8. Kawasan Permukiman; dan
9. reklamasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. menurunkan fungsi lingkungan hidup;
2. menurunkan daya dukung lingkungan di sekitar kawasan peruntukan industri, termasuk melakukan pengambilan air tanah;
3. pembangunan kawasan peruntukan industri di cagar budaya, hutan adat, KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B, dan kawasan rawan bencana tinggi; dan
4. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan industri.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi infrastruktur industri, infrastruktur penunjang, serta alokasi lahan untuk industri kecil dan industri menengah di dalam kawasan peruntukan industri; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
2. kawasan peruntukan industri hanya diperbolehkan di jalan arteri dan/atau jalan kolektor dengan menerapkan rekayasa sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis.
(2) Pengembangan kawasan peruntukan industri di Kota Bontang pada sebagian Wilayah Perairan Pesisir yang selanjutnya disebut KPU-I-01 dan KPU-I-02 dilakukan
melalui reklamasi digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; dan
c. lokasi sumber material reklamasi berada di kawasan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara, serta hasil kegiatan pengerukan alur-pelayaran.
Pasal 88
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pariwisata berkelanjutan sesuai daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan;
2. pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan pariwisata; dan
3. penyediaan prasarana daya tarik wisata, penyediaan fasilitas umum, penyediaan fasilitas pariwisata, dan penyediaan fasilitas khusus untuk wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia untuk pariwisata di Wilayah darat dan Perairan Pesisir.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan wisata agro di kawasan pertanian dan kawasan perikanan;
2. penangkapan ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dilakukan pada saat tidak ada kegiatan pariwisata;
3. labuh jangkar kapal;
4. pembangunan bangunan pengamanan pantai atau pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
5. transportasi perairan untuk wisata, landing, take off, dan taxiing seaplane;
6. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun di kawasan resapan air tanah;
7. penyediaan jalan akses dan Ruang bagi publik guna mencapai badan air di kawasan sempadan;
8. sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya;
9. permukiman yang mendukung kawasan pariwisata;
dan
10. kegiatan pertahanan dan keamanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. merusak dan mengurangi daya tarik wisata, menurunkan kualitas lingkungan, dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pariwisata;
2. wisata bahari didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang, penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut, dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, penangkapan ikan dengan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di Wilayah pesisir dan Pulau Kecil, pembangunan prasarana dan sarana pariwisata yang permanen di Perairan Pesisir, serta pembuangan sampah dan limbah di Perairan Pesisir;
4. pembangunan bangunan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di kawasan rawan bencana; dan
5. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pariwisata.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi jalan, parkir, listrik, telekomunikasi, air bersih dan minum pengelolaan air limbah, sampah, proteksi kebakaran, papan penunjuk dan informasi untuk mewujudkan kawasan pariwisata berkelanjutan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
2. kegiatan pariwisata yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di jalan arteri primer dan kolektor primer menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan.
Pasal 89
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan cagar budaya, permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan;
2. pengembangan lingkungan hunian dan/atau pembangunan lingkungan hunian baru, dan permukiman, serta pembangunan perumahan;
3. penyediaan prasarana, sarana, dan tempat kegiatan pendukung;
4. pemeliharaan dan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum di dalam perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian;
5. pembangunan kembali lingkungan hunian dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh dan perumahan kumuh;
6. perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya; dan
7. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan permukiman beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan yang berada di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan ekosistem mangrove, dan kawasan hutan produksi;
2. Kawasan Permukiman perdesaan beserta jaringan prasarana sarana pendukung di
kawasan pertanian, kawasan perikanan, dan kawasan pariwisata;
3. Kawasan Permukiman beserta jaringan prasarana sarana pendukung mempunyai jarak aman dengan kawasan pertambangan dan energi;
4. kawasan pertambangan dan energi mempunyai jarak aman dengan Kawasan Permukiman beserta jaringan prasarana sarana pendukung;
5. kawasan peruntukan industri yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas;
6. kegiatan usaha tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian;
7. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun di kawasan resapan air tanah;
8. penyediaan jalan akses dan Ruang bagi publik guna mencapai badan air di kawasan sempadan;
9. kegiatan pertahanan dan keamanan;
10. penyediaan infrastruktur pengendalian abrasi dan infiltrasi air Laut pada Kawasan Permukiman di Wilayah pesisir; dan
11. reklamasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. membangun permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi orang ataupun barang;
2. kegiatan yang dapat mengubah bentukan cagar budaya;
3. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan Permukiman;
4. pembuangan sampah dan limbah di Perairan Pesisir; dan
5. pembangunan permukiman, prasarana, dan sarana pendukung di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar untuk mengurangi risiko bencana gempa bumi, lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor, dan kawasan rawan banjir tinggi.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
1. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; dan
2. kegiatan permukiman yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di jalan arteri primer dan kolektor primer menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan.
(2) Pengembangan Kawasan Permukiman di Kota Balikpapan pada sebagian Wilayah Perairan Pesisir yang selanjutnya disebut KPU-JP-01 dilakukan melalui reklamasi digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; dan
c. lokasi sumber material reklamasi berada di kawasan pertambangan dan energi, zona pertambangan mineral dan batubara, serta hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Pasal 90
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional terminal penumpang, terminal barang, depo kereta api atau stasiun kereta api, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, dan bandar udara;
2. kegiatan logistik dan pergudangan dengan tetap memperhatikan kelancaran kegiatan transportasi;
3. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana umum pendukung kegiatan pada kawasan transportasi di daratan dan perairan;
4. penelitian dan/atau pendidikan;
5. pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional;
6. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
7. penyediaan fasilitas sandar kapal dan perairan tempat labuh;
8. penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
9. pengembangan pelabuhan jangka panjang;
10. penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
11. pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat, tempat labuh jangkar, dan perairan pandu;
12. kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
13. pertahanan dan keamanan negara;
14. mitigasi bencana;
15. penerapan teknologi penggunaan lahan dan bangunan, serta fasilitas pelabuhan yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
16. pemertahanan dan pemanfaatan ekosistem mangrove sebagai sempadan pantai;
17. pemanfaatan energi dan air yang ramah lingkungan; dan
18. pengendalian dampak lingkungan dan pengelolaan limbah kawasan transportasi.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi;
2. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
3. wisata bahari;
4. pembangunan bangunan pengamanan pantai atau pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
5. Kawasan Permukiman serta prasarana dan sarana pendukung; dan
6. kegiatan lain yang tidak menganggu fungsi kawasan transportasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan menganggu fungsi kawasan transportasi dan pembuangan sampah dan limbah di Perairan Pesisir;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang kawasan transportasi; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Kota Balikpapan pada sebagian Wilayah Perairan Pesisir yang selanjutnya disebut KPU-BU-01 dilakukan melalui reklamasi digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Penyelenggaraan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi ekosistem mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, akses Masyarakat, akses nelayan, akses pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; dan
c. lokasi sumber material reklamasi berada di kawasan pertambangan dan energi, serta hasil kegiatan pengerukan alur pelayaran.
Pasal 91
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf j terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal di pangkalan militer atau kesatrian dan markas polisi; dan
2. instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik, depo perbekalan, dan logistik di instalasi militer.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penyediaan prasarana, sarana, dan tempat kegiatan pendukung; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan angka 1 yang tidak mengganggu fungsi kawasan pertahanan dan keamanan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi kawasan pertahanan dan keamanan;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Dalam hal terdapat kebijakan strategis belum ada dalam Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. ditetapkan peraturan perundang-undangan;
b. strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
c. pelaksanaan kegiatan mendesak yang tidak dapat ditunda;
d. pelaksanaan kegiatan tidak memungkinkan dipindahkan ke lokasi lain;
e. mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung;
f. mendukung pencapaian tujuan Peraturan Daerah ini; dan
g. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan bangunan untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi kawasan.
(2) Jika kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan Pemanfaatan Ruang, perubahan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
Ketentuan khusus rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan;
b. ketentuan khusus rencana Pola Ruang KP2B;
c. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan rawan bencana;
d. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya;
e. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan resapan air;
f. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan;
g. Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan;
h. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst;
i. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan
j. ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa.
Pasal 94
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan penggunaan lahan dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 95
(1) Di dalam kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdapat ketentuan khusus KP2B memiliki luas kurang lebih 41.975 (empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) hektare di berada di seluruh Kabupaten/Kota.
(2) KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penetapan KP2B Kabupaten/Kota.
(3) Selain KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN KP2B baru dalam kawasan pertanian dan/atau luar kawasan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan KP2B;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. alih fungsi lahan KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B dapat dilakukan untuk
kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional;
2. alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki sistem jaringan irigasi lengkap wajib menjaga fungsi sistem jaringan irigasi lengkap;
3. prasarana dan sarana pertanian;
4. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian; dan
5. alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. alih fungsi KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B; dan
2. pembangunan kawasan peruntukan industri di KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B.
(5) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang KP2B dengan tingkat ketelitian ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 96
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas:
a. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat sedang;
b. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana longsor tingkat tinggi;
c. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi;
d. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kebakaran hutan tingkat tinggi; dan
e. ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kekeringan tingkat tinggi.
(2) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(3) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana longsor tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda.
(4) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(5) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kebakaran hutan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam
Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(6) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kekeringan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(7) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan lahan bukan terbangun di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar;
2. penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
3. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan dan teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar untuk mengurangi risiko bencana gempa bumi; dan
2. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya terbangun baru di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pembangunan permukiman, prasarana, dan sarana pendukung di lahan yang pernah mengalami pelulukan, retakan tanah, pergeseran tanah, dan gerakan tanah, serta sekitar Sesar.
(8) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana longsor tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan lahan bukan terbangun di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor sebagai Kawasan Lindung;
2. penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan untuk mengurangi risiko bencana tanah longsor;
4. pengembangan struktur alami dan buatan pencegah tanah longsor; dan
5. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya terbangun baru di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan; dan
2. konservasi pengolahan lahan pertanian.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pembangunan permukiman, kawasan peruntukan industri, dan kegiatan budi daya terbangun lainnya di lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan lereng yang mengalami gangguan.
(9) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung untuk mengurangi risiko bencana banjir;
2. penerapan prinsip zero delta Q policy;
3. pengembangan sistem perbaikan dan pengaturan sungai melalui perbaikan atau peningkatan sungai, tanggul, sodetan, dan/atau sistem drainase;
4. pengembangan bangunan pengendali banjir melalui bangunan pengendali sedimen (checkdam), bangunan pengurang kemiringan, kolam tandon, kolam retensi, kolam detensi, kanal banjir, dan/atau pintu air;
5. pengembangan sistem plumbing hemat air, penampung air hujan skala rumah tangga, kelompok rumah tangga, dan/atau skala kawasan, akuifer buatan dan simpanan air hujan, sumur resapan air tanah dangkal, dan sumur resapan air tanah dalam;
6. pengembangan struktur alami dan buatan pengendalian banjir; dan
7. penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pengendalian Kawasan Permukiman, penyediaan instalasi SPAL, fasilitas limbah bahan berbahaya dan beracun, serta Tempat Pengolahan Akhir Sampah di kawasan bencana banjir; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan mengubah aliran sungai dan kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir.
(10) ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kebakaran hutan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan sekat bakar di kawasan hutan yang merupakan Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi;
2. pemulihan degradasi lahan gambut Masyarakat;
3. penyediaan menara pemantau api, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
4. penyediaan sistem peringatan dini, rambu dan papan informasi bencana, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, dan Kawasan Permukiman berbasis mitigasi bencana atau mempunyai jarak aman dari kebakaran hutan dan lahan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi membakar hutan, membuka dan/atau mengolah kawasan pertanian tidak dengan cara membakar.
(11) Ketentuan khusus untuk kawasan rawan bencana kekeringan tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. penanaman pohon;
b. pengembangan sistem plumbing hemat air, penampung air hujan skala rumah tangga, kelompok rumah tangga, dan/atau skala kawasan;
dan
c. pengembangan akuifer buatan dan simpanan air hujan (absah), sumur resapan air tanah dangkal, sumur resapan air tanah dalam.
(12) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 97
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d terdiri atas:
a. Istana Pasir Balengkong dan Masjid Balengkong di Kabupaten Paser;
b. Istana Kutai Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Situs Kutai Purba di Kabupaten Kutai Timur; dan
d. Istana Gunung Tabur dan Keraton Sambaliung di Kabupaten Berau.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan;
2. kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
3. pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya;
4. pembatasan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dan dapat merusak fungsi kawasan cagar budaya; dan
5. kegiatan selain sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar budaya.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan dan energi, industri, kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak cagar budaya, dan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian cagar budaya; dan
2. kegiatan yang dapat mengubah bentukan cagar budaya tertentu yang mempunyai manfaat untuk ilmu pengetahuan.
(3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Cagar Budaya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 98
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan lahan bukan terbangun sesuai fungsi kawasan resapan air;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan atau resapan air tanah pada Wilayah kaki bukit atau kaki pegunungan (bagian atas tekuk lereng), sungai orde ketiga dan keempat atau yang lebih rendah, bagian hulu dari titik kemunculan mata air, dan lahan dengan kelerengan lebih besar dari 40 (empat puluh) persen;
3. pengendalian ekosistem gambut meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan;
dan
4. pemeliharaan ekosistem gambut meliputi pencadangan gambut dan pelestarian gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun melalui rekayasa teknis penggunaan lahan dan teknologi bangunan meliputi pengembangan sistem plumbing hemat air, penampung air hujan skala rumah tangga, kelompok rumah tangga, dan/atau skala kawasan, akuifer buatan dan simpanan air hujan, sumur resapan
air tanah dangkal, sumur resapan air tanah dalam;
3. kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata terbatas, dan/atau perdagangan karbon di ekosistem gambut;
4. pengembangan jenis tanaman asli/endemik dan produk turunannya dalam pemanfaatan gambut;
5. Kawasan Lindung di areal puncak kubah gambut;
6. pengelolaan dan pemanfaatan areal tanaman budi daya di fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut;
7. tanaman budi daya pada areal areal puncak kubah gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur untuk kemudian dilakukan pemulihan;
8. areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut; dan
9. pertanian, perikanan, permukiman, dan jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada di fungsi lindung ekosistem gambut dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi tidak diperbolehkan merusak akuifer air tanah dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan khusus rencana pola Ruang kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana
Pola Ruang Kawasan Resapan Air dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 99
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan khusus untuk sempadan pantai;
b. ketentuan khusus untuk sempadan sungai;
c. ketentuan khusus untuk sempadan danau dan/atau waduk; dan
d. ketentuan khusus untuk sempadan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(3) Ketentuan khusus untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan sempadan pantai untuk menjaga titik-titik garis pangkal dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
2. peningkatan fungsi ekologis sempadan pantai;
3. pengendalian kualitas perairan dan konservasi lingkungan pesisir;
4. pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH;
5. pengembangan struktur alami dan buatan untuk mencegah abrasi;
6. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan gelombang pasang.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan rekreasi pantai dan/atau pariwisata yang ramah lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
2. kegiatan nelayan, jembatan, pelabuhan atau dermaga, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, serta jalur air minum dan air limbah;
3. kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan pantai;
4. penerapan teknologi pengurangan limbah dan pengurangan sedimentasi bagi kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan, beserta jaringan prasarana sarana pendukung guna menghindari pencemaran Perairan Pesisir;
5. penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung bagi kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan guna menjaga letak Garis Pantai; dan
6. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi;
1. kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam sempadan sungai; dan
2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai sempadan pantai.
(4) Ketentuan khusus untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan badan air;
2. peningkatan fungsi ekologis sempadan sungai;
3. pengendalian kualitas dan konservasi lingkungan perairan;
4. pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH;
5. pengembangan struktur alami dan buatan; dan
6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bangunan prasarana sumber daya air;
2. pembangunan prasarana lalu lintas air berupa fasilitas jembatan dan dermaga;
3. pemasangan jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, jalur air limbah, serta jaringan drainase;
4. kegiatan rekreasi air dan/atau pariwisata yang ramah lingkungan;
5. kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan sungai;
6. kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman;
7. penerapan teknologi pengurangan limbah dan pengurangan sedimentasi baik kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan, beserta jaringan prasarana sarana pendukung untuk menghindari pencemaran sungai;
8. penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung bagi kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan guna menjaga letak tepi sungai; dan
9. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam sempadan sungai;
2. kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, mengganggu fungsi hidrologi dan hidraulis, mengganggu kelestarian tumbuhan dan hewan, mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah dan
limbah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai; dan
3. dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.
(5) Ketentuan khusus untuk sempadan danau dan/atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan danau dan/atau waduk;
2. pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH;
3. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim; dan
4. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan:
2. kegiatan pariwisata dan/atau rekreasi air, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan, serta bangunannya;
3. bangunan prasarana sumber daya air;
4. pembangunan prasarana lalu lintas air berupa jalan akses, jembatan, dan dermaga;
5. pemasangan jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, prasarana dan sarana air limbah dan sampah, serta jaringan drainase;
6. kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan danau dan/atau waduk;
7. kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman;
8. penerapan teknologi pengurangan limbah dan pengurangan sedimentasi baik kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan, beserta jaringan prasarana sarana pendukung guna menghindari pencemaran danau dan/atau waduk;
9. penerapan rekayasa teknis penggunaan lahan, teknologi bangunan, dan/atau bangunan panggung bagi kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan guna menjaga letak tepi danau dan/atau waduk; dan
10. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan danau dan/atau waduk.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam kawasan sekitar danau;
2. kegiatan mengubah letak tepi danau atau yang mengubah bentang alam, membuang limbah, dan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau;
3. kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian tumbuhan dan hewan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan danau atau waduk.
(6) Ketentuan khusus untuk sempadan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. anjungan lepas pantai, anjungan lepas, anjungan bawah Laut, dan fasilitas penunjang kegiatan minyak dan gas bumi;
2. pemasangan pipa bawah Laut minyak dan gas, kabel bawah Laut jaringan tranmisi listrik dan bangunan untuk pengambilan atau pembuangan air Laut, kabel bawah Laut telekomunikasi, dan kabel bawah Laut terkait kebencanaan; dan
3. pemasangan sarana bantu navigasi-pelayaran.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penempatan, pemendaman, dan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. instalasi penyediaan air bersih dan pipa air bersih di bawah Laut, instalasi pengolahan air Laut untuk air minum (pipa pengambilan air Laut dalam untuk produksi air minum), serta instalasi dan pipa bawah Laut pengolahan air Laut selain energi;
3. alur-pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menimbulkan kerusakan terhadap bangunan dan instalasi di Laut, sarana bantu navigasi-pelayaran, dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan
2. kegiatan di zona keamanan dan keselamatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 100
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf g berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, dan/atau instalasi militer Tentara Nasional INDONESIA (TNI) Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2. pembangunan kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal;
3. pembangunan instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik, depo perbekalan, dan logistik di instalasi militer; dan
4. kawasan untuk kepentingan kepolisian.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan hutan lindung dan gambut, kegiatan perlindungan setempat, kegiatan konservasi, kegiatan hutan adat, kegiatan lindung geologi, kegiatan cagar budaya, kegiatan ekosistem mangrove, kegiatan hutan produksi, kegiatan perkebunan rakyat, kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan pertambangan dan energi, kegiatan industri, dan pariwisata;
2. Pemanfaatan Ruang di sekitar pangkalan militer atau kesatrian meliputi kegiatan pertanian, perikanan, dan pariwisata serta mempunyai jarak aman dengan kegiatan industri, khususya bahan kimia;
3. Pemanfaatan Ruang di sekitar daerah latihan militer berupa kegiatan hutan produksi dan mempunyai jarak aman pemukiman dengan penduduk padat, infrastruktur minyak dan gas, serta listrik tegangan tinggi;
4. Pemanfaatan Ruang di sekitar instalasi milter berupa kegiatan hutan produksi dan mempunyai jarak aman dengan depo bahan bakar atau kegiatan industri, khususya bahan kimia; dan
5. penyediaan prasarana, penyediaan sarana, dan penyediaan tempat kegiatan pendukung.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi kawasan pertahanan dan keamanan.
(3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Pertahanan dan Keamanan dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 101
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf h berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sebaran batu gamping; dan
2. pemertahanan kawasan karst yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan produksi, dan kawasan ekosistem mangrove sebagai fungsi lindung dan pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya di kawasan karst hasil penyelidikan dapat dilakukan setelah dilengkapi persyaratan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan budi daya di karst hasil verifikasi tidak berpotensi merusak bentuk eksokarst dan endokarst, mengganggu proses karstifikasi yang sedang berlangsung dan fungsi kawasan karst;
dan
3. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan karst.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat merusak bentuk eksokarst dan endokarst, mengganggu proses karstifikasi yang sedang berlangsung, dan fungsi kawasan karst di dalam dan sekitar kawasan karst; dan
2. kegiatan pertambangan di karst hasil verifikasi.
(3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Karst dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 102
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf i berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pertambangan mineral dan/atau batubara meliputi pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan, dan pertambangan batubara, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pembangkitan tenaga listrik;
2. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
3. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, sarana pengendalian dampak lingkungan, reklamasi dan pascatambang, kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dan prasarana pendukung pertambangan di Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi di kawasan pelestarian alam hanya
untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, Kawasan Lindung geologi tanpa melakukan kegiatan penggalian dan pengeboran, kawasan ekosistem mangrove, kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan;
2. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, sarana pengendalian dampak lingkungan, reklamasi dan pascatambang, kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dan prasarana pendukung pertambangan di:
a) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di kawasan hutan lindung dengan pola pertambangan bawah tanah;
b) kawasan perlindungan setempat dengan menjaga dimensi palung sungai, tidak merubah batas badan danau atau waduk, dan mempunyai jarak aman dengan badan air;
c) kawasan perkebunan rakyat;
d) kawasan pertanian, kecuali KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B, kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik;
e) kawasan hutan produksi, kawasan perikanan, kawasan pariwisata, serta kawasan pertahanan dan keamanan;
f) RTH, perumahan, perdagangan, perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana olahraga, dan sosial budaya untuk pekerja pertambangan yang dikembangkan pemilik izin usaha pertambangan;
g) kehutanan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrowisata yang dikembangkan oleh pemilik izin usaha pertambangan;
h) kegiatan pertambangan di Kawasan Permukiman perkotaan, dapat melakukan penambangan sampai dengan izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi berakhir; dan i) kegiatan pertambangan batuan dapat melakukan operasi produksi di Kawasan Permukiman guna usaha melandaikan kemiringan lereng bagi pembangunan permukiman.
3. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi wajib mempunyai jarak aman terhadap:
a) kawasan hutan adat, cagar budaya;
kawasan ekosistem mangrove;
b) KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B atau lahan sawah yang dilindungi, kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan
sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik;
c) Kawasan Permukiman termasuk sarana pelayanan umum dan prasarana; dan d) kawasan perikanan, kawasan pariwisata, serta kawasan pertahanan dan keamanan, guna mengurangi dampak negatif langsung dari kegiatan pertambangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi di kawasan konservasi, Kawasan Lindung geologi, kawasan hutan adat, kawasan cagar budaya, dan kawasan pertahanan dan keamanan yang sudah ada;
2. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi meliputi:
a) kawasan konservasi Wilayah darat dan Perairan Pesisir, kawasan pencadangan konservasi di Laut, Kawasan Lindung geologi, kawasan hutan adat, kawasan cagar budaya, kawasan ekosistem mangrove, Pulau Kecil dengan luas kurang dari 1.000 (seribu) hektare, dan kawasan terumbu karang;
b) KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B;
c) kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik;
d) kawasan perikanan kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan
Permukiman, serta kawasan pertahanan dan keamanan yang sudah ada; dan e) Pulau Kecil yang menyebabkan pengurangan luasan lebih dari 10% (sepuluh persen).
3. pertambangan tanpa izin, tidak mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, mengurangi standar dan baku mutu lingkungan, menurunkan kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pertambangan mineral dan batubara.
(3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 103
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf j terdiri atas:
a. Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan;
b. Kawasan Delta Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Orang Utan Bentang Alam Wehea-Kelay di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau;
d. Kawasan Ekosistem Esensial Mesangat Suwi di Kabupaten Kutai Timur;
e. Kawasan Ekosistem Esensial Delta Berau dan Kawasan Ekosistem Esensial Teluk Sangkulirang di Kabupaten Berau;
f. Kawasan Ekosistem Esensial Habitat Badak Sumatera di Kabupaten Kutai Barat;
g. Kawasan Ekosistem Esensial Gunung Beratus di Kabupaten Penajam Paser Utara;
h. Kawasan Ekosistem Esensial Karst Paser dan Taman Kehati Paser di Kabupaten Paser;
i. Kawasan Ekosistem Esensial Habitat Ibis Karau di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur;
j. migrasi mamalia Laut berada di Teluk Balikpapan, Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi;
dan
k. migrasi penyu berada di Teluk Balikpapan serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. perlindungan habitat satwa liar dalam skala bentang alam melalui pengelolaan secara kolaboratif;
2. pengembangan koridor bagi pergerakan satwa liar;
3. peningkatan fungsi lindung pada areal di luar kawasan konservasi;
4. perlindungan mutlak mamalia Laut pada alur migrasi biota Laut di Pulau Maratua dan dan Pulau Sambit Kabupaten Berau; dan
5. penyediaan tanda atau rambu informasi.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengembangan mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar;
2. pengembangan jasa lingkungan pariwisata alam;
3. pencegahan dan pembatasan kerusakan migrasi satwa oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama, dan penyakit;
4. pemasangan bangunan dan instalasi Laut; dan
5. lintas penyeberangan dan alur-pelayaran di Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut tidak mengganggu atau menutup jalur migrasi jenis ikan dilindungi di dalam kawasan konservasi;
2. pemasangan instalasi Laut tidak dilakukan pada musim puncak migrasi jenis ikan dilindungi dan/atau musim puncak migrasi jenis ikan yang menjadi target konservasi;
3. pemasangan peralatan/sarana pemanfaatan air Laut selain energi yang berpotensi menghambat migrasi jenis ikan dilindungi di dalam kawasan konservasi;
4. kegiatan memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal;
5. penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan
6. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya.
(3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Migrasi Satwa dengan tingkat
ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 104
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan rencana tata Ruang.
Pasal 105
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(2) Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku Usaha Menengah dan Kecil dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku Usaha Menengah dan Kecil.
Pasal 106
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(2) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.
(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.
(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.
(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR diharuskan melakukan penyesuaian.
(6) Dalam hal hasil penilaian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalan Pasal 105 ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku Usaha Menengah dan Kecil, dilakukan pembinaan oleh perangkat daerah.
(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen KKPR pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
Pasal 108
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Peraturan Daerah ini, dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.
(4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.
(5) Tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 109
(1) Penilaian perwujudan rencana tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(5) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
Pasal 110
(1) Penilaian perwujudan rencana tata Ruang dilakukan secara periodik dan terus-menerus.
(2) Penilaian perwujudan rencana tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali Peraturan Daerah ini.
(3) Pelaksanaan penilaian perwujudan rencana tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
Ketentuan penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sampai dengan Pasal 110 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi sebagai upaya pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Peraturan Daerah ini.
(2) Arahan insentif diberikan apabila Pemanfaatan Ruang sesuai dengan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, dan Indikasi Arahan Zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Arahan disinsentif dikenakan terhadap Pemanfaatan Ruang yang perlu dibatasi, dicegah, atau dikurangi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 113
(1) Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
(2) Arahan insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. Pemerintah Daerah Provinsi kepada Masyarakat.
(3) Arahan insentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi Provinsi.
(4) Arahan insentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(6) Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 115
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf d merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengenaan sanksi administratif kepada Masyarakat yang melakukan pelanggaran di bidang penataan Ruang.
(2) Pelanggaran di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini;
b. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diberikan oleh pejabat berwenang;
c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
(3) Pelanggaran di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikenakan sanksi terdiri atas:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pidana; dan
c. sanksi perdata.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(5) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sanksi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 116
(1) Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memanfaatkan Ruang dengan izin Pemanfaatan Ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;
b. memanfaatkan Ruang tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR di lokasi yang sesuai peruntukannya; dan/atau
c. memanfaatkan Ruang tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
(2) Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diberikan oleh pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b meliputi:
a. tidak menindaklanjuti izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan; dan/atau
b. memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan fungsi Ruang yang tercantum dalam izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
(3) Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf c meliputi:
a. melanggar batas sempadan yang telah ditentukan;
b. melanggar ketentuan KLB yang telah ditentukan;
c. melanggar ketentuan KDB dan KDH;
d. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan;
e. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; dan/atau
f. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan Ruang atau KKPR.
(4) Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf d meliputi:
a. menutup akses ke sungai, dan sumber daya alam serta prasarana publik;
b. menutup akses terhadap sumber air;
c. menutup akses terhadap taman dan RTH;
d. menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki;
e. menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan/atau
f. menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pasal 117
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) huruf a dikenakan berdasarkan kriteria:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Penataan Ruang;
b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Penataan Ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Penataan Ruang.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dan Pasal 117 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 119
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membentuk Forum Penataan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 120
Dalam Penataan Ruang, Masyarakat berhak untuk:
a. mendapatkan informasi dan akses informasi tentang Peraturan Daerah ini;
b. mendapatkan sosialisasi Peraturan Daerah ini;
c. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini kepada pejabat berwenang; dan
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini menimbulkan kerugian.
Pasal 121
Dalam pemanfaatan Ruang, Masyarakat wajib:
a. menaati Peraturan Daerah ini;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang‐undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 122
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan melalui:
a. perencanaan tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Peran dalam perencanaan tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata Ruang;
2. penentuan arah pengembangan kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana tata Ruang;
dan/atau
5. penetapan rencana tata Ruang.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang.
(3) Peran dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Peraturan Daerah ini;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, Ruang udara, dan Ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Peran dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berbentuk:
a. masukan terkait arahan dan/atau ketentuan umum peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Peraturan Daerah ini; dan
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 123
Dalam rangka meningkatkan peran Masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi membangun sistem informasi dan dokumentasi Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
Pasal 124
(1) Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana Peraturan Daerah ini;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana Peraturan Daerah ini;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana Peraturan Daerah ini;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen‐dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana Peraturan Daerah ini;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana Peraturan Daerah ini; dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Peraturan Daerah ini.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA.
Pasal 125
(1) Setiap Masyarakat yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sehingga mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, dan/atau kematian orang dikenai sanksi pidana.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126
(1) Jangka waktu Peraturan Daerah ini berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dan dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Peninjauan kembali Peraturan Daerah ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas Wilayah Daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Peninjauan kembali Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian izin terhadap Peraturan Daerah ini, dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin atau KKPR tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a) Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin atau KKPR tersebut habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
dan b) dalam hal tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, atas izin atau KKPR yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pemanfaatan Ruang yang izin atau KKPR sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. Pemanfaatan Ruang di Daerah Provinsi yang diselenggarakan tanpa izin atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
2. yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin atau KKPR yang diperlukan;
e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Peraturan Daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sepanjang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupatan/Kota atau rencana detail tata Ruang belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, digunakan Peraturan Daerah ini sebagai acuan pemberian KKPR.
(3) Pemanfaatan Ruang pada Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 43 tetap berlaku sebagai kawasan hutan sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan
mengenai perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(4) Penetapan Perhutanan Sosial, Kawasan Lindung geologi, dan kawasan cagar budaya oleh peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari Peraturan Daerah ini.
(5) Apabila kegiatan pertambangan sudah berakhir dan/atau dicabut izin atau KKPR, Pemanfaatan Ruang di kawasan pasca pertambangan mengacu rencana Pola Ruang Peraturan Daerah ini.
Pasal 128
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 129
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 70);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
