Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 5. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA. 6. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan aktif serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 7. Lembaga Nirlaba Lainnya yang selanjutnya disingkat LNL adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk kelompok swadaya masyarakat lainnya. 8. Tanda penghargaan adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan nasional, meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni, budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan INDONESIA tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bertujuan untuk: a. memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku pembauran kebangsaan yang telah berjasa; dan b. meningkatkan peranserta perorangan, organisasi kemasyarakatan/ lembaga nirlaba lainnya, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam kegiatan pembauran kebangsaan.

Pasal 3

Sasaran penerima pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan terdiri atas: a. perorangan; b. organisasi kemasyarakatan/LNL; dan c. penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa.

Pasal 4

(1) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain warga masyarakat, pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota badan permusyawaratan desa yang berjasa dan menjadi teladan dalam kegiatan pembauran kebangsaan. (2) Organisasi kemasyarakatan/LNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, pondok pesantren termasuk lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa menyelenggarakan kegiatan pembauran kebangsaan. (3) Penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas pemerintah daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, kepala desa/lurah atau nama lainnya, dan perangkat daerah yang berjasa dalam memberikan fasilitas pelaksanaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan secara berkelanjutan.

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tatacara penilaian; b. tatacara pemberian penghargaan; c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan.

Pasal 6

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai kewenangan dalam memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi. (2) Gubernur mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi. (3) Bupati/Walikota mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.

Pasal 7

Kriteria penilaian dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi bidang: a. bahasa; b. adat istiadat; c. seni budaya; d. pendidikan; dan e. perekonomian.

Pasal 8

(1) Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. untuk perorangan meliputi: 1. WNI; 2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. berdedikasi baik dimasyarakat; 4. berakhlak dan berbudi baik; 5. menyerahkan daftar riwayat hidup; dan 6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. untuk organisasi kemasyarakatan/LNL terdiri atas: 1. memiliki akta pendirian organisasi yang telah mendapat legitimasi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. menyerahkan daftar struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; 3. memiliki surat keterangan terdaftar organisasi lingkup nasional di Kementerian Dalam Negeri, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota; dan 4. bukan sebagai organisasi terlarang. c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa terdiri atas: 1. WNI; 2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. berdedikasi baik dimasyarakat; 4. berakhlak dan berbudi baik; 5. menjadi suri teladan; 6. menyerahkan daftar riwayat hidup; 7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 8. organisasi pemerintah daerah dan/atau SKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 dan huruf c, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 serta angka 6 dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan dari calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 9

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), huruf b dan huruf c disertai dengan surat rekomendasi. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan: a. oleh gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; b. oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur; dan c. oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat disampaikan kepada bupati/walikota.

Pasal 10

Mekanisme calon penerima memperoleh surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui tahapan: a. Calon penerima tanda penghargaan pembauran mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah masing-masing. b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, disertakan surat pernyataan yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah. c. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 6 dan huruf c angka 7 disertakan surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisan resort wilayah masing-masing. d. Kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah melakukan pemeriksaan berkas calon penerima; dan e. Kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah menerbitkan surat rekomendasi kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk tim penilai penghargaan pembauran kebangsaan. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tim penilai pusat; b. tim penilai provinsi; dan c. tim penilai kabupaten/kota. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pusat; b. Keputusan Gubernur untuk provinsi; dan c. Keputusan Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Keanggotaan tim penilai terdiri dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi. (2) Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tim penilai pusat: - Ketua : Menteri Dalam Negeri - Wakil ketua : Sekretaris Jenderal - Sekretaris : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik - Anggota : 1) unsur akademisi; 2) unsur Kementerian Koordinator Perekonomian; 3) unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4) unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 5) unsur Kementerian Dalam Negeri b. Tim penilai provinsi: - Ketua : Gubernur - Wakil ketua : sekretaris daerah - Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik - Anggota : 1) unsur akademisi; 2) unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian; 3) unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan; 4) unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya. c. Tim penilai kabupaten/kota: - Ketua : bupati/walikota - Wakil ketua : sekretaris daerah - Sekretaris : kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya - Anggota : 1) unsur akademisi; 2) unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian; 3) unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan; 4) unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan 5) unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.

Pasal 13

Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi dan uji data lapangan ataupun data lain sebagai acuan penilaian; dan b. mengkoordinasikan instansi terkait dan akademisi untuk kegiatan penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan;

Pasal 14

Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, a. Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: 1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional; 2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan 3. mengkoordinasikan gubernur dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. b. Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas: 1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi; 2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan 3. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. c. Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas: 1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota; 2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan 3. mengkoordinasikan kepala kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk sekretariat tim. (2) Kedudukan sekretariat tim melekat pada sekretaris tim penilai pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. (3) Keanggotaan sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 6 (enam) orang yang berasal dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan SKPD provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.

Pasal 16

(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan tata cara: a. memenuhi kriteria penilaian 5 (lima) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan tata cara: a. memenuhi kriteria penilaian dari 3 (tiga) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai provinsi. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 19

Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah desa melalui kecamatan.

Pasal 20

(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan tatacara: a. memenuhi kriteria penilaian dari 2 (dua) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai kabupaten/kota. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 21

Penilaian calon penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan, meliputi: a. metode penilaian dan tahapan penilaian; b. mekanisme penilaian pemenang; dan c. kriteria penilaian pemberian tanda penghargaan.

Pasal 22

Pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 dan Pasal 19 diserahkan kepada calon penerima penghargaan pada Hari Ulang Tahun Republik INDONESIA setiap tanggal 17 Agustus.

Pasal 23

Bentuk tanda penghargaan pembauran kebangsaan berupa: a. piagam; dan/atau b. piala.

Pasal 24

(1) Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dengan spesifikasi: a. jenis kertas photo, ukuran B4 dengan panjang 35,5 cm dan lebar 25 cm berwarna dasar kuning muda; b. pada tengah atas kertas terdapat lambang garuda berwarna poly kuning keemasan; dan c. latar belakang piagam bergambar Sang Saka Merah Putih dan didalamnya terdapat gambar pulau-pulau nusantara. (2) Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan spesifikasi: a. piala berbentuk dua tangan mengangkat bola nusantara dengan ukuran tinggi 24,5 cm dan lebar 12,5 cm; b. warna piala terdiri atas: 1) bola nusantara berwarna kuning emas terang; 2) dua tangan berwarna kuning emas gelap; dan 3) tapak berbentuk kotak persegi panjang warna dasar hitam, dan di depannya berwarna kuning bertuliskan PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DARI MENTERI DALAM NEGERI/GUBERNUR.../BUPATI.../WALIKOTA... c. ukuran tapak dengan tinggi 5 cm dan lebar 12,5 cm.

Pasal 25

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.

Pasal 26

(1) Gubernur melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Bupati/Walikota melaporkan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota kepada Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 27

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di desa/kelurahan melalui kecamatan.

Pasal 28

Pendanaan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan/atau c. Lain lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 29

Penilaian, bentuk piagam dan bentuk piala pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN