Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DENGAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Manokwari Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat.
2. Kabupaten Pegunungan Arfak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
4. Kali adalah sebutan sungai dalam Bahasa daerah di Provinsi Papua Barat.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 1˚ 14' 26.742" LS dan 134˚ 02'
40.110" BT yang terletak pada simpul batas antara Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan dan Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari;
b. TK 1 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 1˚ 15' 23.517" LS dan 134˚ 02' 11.501" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
c. TK 2 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 1˚ 15'
26.309" LS dan 134˚ 02' 57.994" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
d. TK 3 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 1˚ 16'
14.063" LS dan 134˚ 03' 02.265" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
e. TK 4 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 1˚ 16'
55.690" LS dan 134˚ 04' 52.534" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
f. TK 5 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 1˚ 18'
16.145" LS dan 134˚ 04' 35.371" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
g. TK 6 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Nggut sampai pada TK 7 dengan koordinat 1˚
20' 10.473" LS dan 134˚ 04' 56.970" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
h. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Nggut sampai pada Percabangan Kali Mati/Sungai Ransiki yang ditandai TK 8 dengan koordinat 1˚ 21' 18.733" LS dan 134˚ 02' 44.141" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
i. TK 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Ransiki sampai pada TK 9 dengan koordinat 1˚ 23' 07.958" LS dan 134˚ 03' 23.783" BT yang terletak pada batas Distrik Membey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan;
j. TK 9 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Ransiki sampai pada TK 10 dengan koordinat 1˚ 24' 59.027" LS dan 134˚ 04' 46.621" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
k. TK 10 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 1˚ 24'
40.408" LS dan 134˚ 01' 31.049" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
l. TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 12 dengan koordinat 1˚ 25' 03.873" LS dan 134˚ 01' 50.460" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
m. TK 12 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Kali Way sampai pada TK 13 dengan koordinat 1˚ 25' 10.843" LS dan 134˚ 04' 47.433" BT yang terletak
pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
n. TK 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 1˚ 26'
41.496" LS dan 134˚ 04' 34.352" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
o. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 15 dengan koordinat 1˚ 26' 32.759" LS dan 134˚ 04' 16.705" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
p. TK 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 16 dengan koordinat 1˚ 26'
29.842" LS dan 134˚ 03' 23.790" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan;
q. TK 16 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 17 dengan koordinat 1˚ 25' 50.744" LS dan 134˚ 02' 14.677" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
r. TK 17 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 25'
52.984" LS dan 134˚ 00' 30.694" BT yang terletak pada batas Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
s. TK 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 26'
54.257" LS dan 134˚ 00' 37.645" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
t. TK 19 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 20 dengan koordinat
1˚ 27' 45.526" LS dan 134˚ 00' 44.913" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
u. TK 20 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Monti sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 28' 04.845" LS dan 133˚ 59' 00.971" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
v. TK 21 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Monti sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 29' 13.943" LS dan 133˚ 58' 04.985" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
w. TK 22 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 30' 03.868" LS dan 133˚ 57' 11.829" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
x. TK 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 30'
32.836" LS dan 133˚ 56' 49.563" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
y. TK 24 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 31' 59.291" LS dan 133˚ 56' 27.206" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan;
z. TK 25 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 31' 29.479" LS dan 133˚ 54' 19.423" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten
Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan;
aa. TK 26 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir), kemudian ke arah Barat Laut memotong sungai sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 30'
21.111" LS dan 133˚ 50' 59.069" BT yang terletak pada batas Distrik Sururey Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan;
ab. TK 27 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir), kemudian ke arah Selatan memotong sungai sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 33' 37.548" LS dan 133˚ 50' 37.521" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan;
ac. TK 28 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 31' 27.007" LS dan 133˚ 47' 38.657" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan;
ad. TK 29 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 30 dengan koordinat 1˚ 31' 25.082" LS dan 133˚ 46' 46.282" BT yang terletak pada batas Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan dengan Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak; dan ae. TK 30 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 31 dengan koordinat 1˚ 31' 49.992" LS dan 133˚ 41' 28.416" BT yang merupakan pertigaan batas antara Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan dengan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan dan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Kampung dan/atau nama Distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
