Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS DENGAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG

PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Tanggamus adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
3. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG.

4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 5° 9' 24.942" LS dan 104° 47'
33.745" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu;
b. TK 1 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 8' 21.974" LS dan 104° 46' 07.428" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 5° 7' 06.069" LS dan 104° 45' 02.571" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah;
c. TK 3 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 5° 9' 22.510" LS dan 104° 41' 58.737" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 5 dengan koordinat 5° 8' 04.043" LS dan 104° 37' 49.203" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah;
d. TK 5 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 6 dengan koordinat 5° 8' 15.710" LS dan 104° 36' 35.022" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 5° 7' 02.542" LS dan 104° 34' 43.368" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tanggamus

dengan Kabupaten Lampung Tengah; dan
e. TK 7 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 5° 5' 38.699" LS dan 104° 32' 51.246" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO