Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

PERMENDAGRI No. 101 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu. 3. Kota Pagar Alam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam. 4. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 5. Kabupaten Kaur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. 6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Titik Koordinat Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dimulai dari: 1. PBU P18 dengan koordinat 4˚ 14' 26.670" LS dan 103˚ 10' 39.900" BT yang merupakan titik simpul batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Desa Tanjung Sakti Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU P17 dengan koordinat 4˚ 14' 10.020" LS dan 103˚ 11' 06.659" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 2. PBU P17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P16 dengan koordinat 4˚ 14' 10.020" LS dan 103˚ 11' 26.599" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 3. PBU P16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P15 dengan koordinat 4˚ 14' 43.350" LS dan 103˚ 11' 49.899" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 4. PBU P15 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P14 dengan koordinat 4˚ 14' 53.340" LS dan 103˚ 12' 13.299" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 5. PBU P14 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P13 dengan koordinat 4˚ 14' 53.340" LS dan 103˚ 12' 36.599" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 6. PBU P13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU P12 dengan koordinat 4˚ 14' 36.490" LS dan 103˚ 12' 59.900" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 7. PBU P12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU P11 dengan koordinat 4˚ 14' 26.670" LS dan 103˚ 13' 26.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 8. PBU P11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P10 dengan koordinat 4˚ 14' 43.450" LS dan 103˚ 13' 46.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 9. PBU P10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P9 dengan koordinat 4˚ 14' 50.010" LS dan 103˚ 14' 09.990" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 10. PBU P9 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P8 dengan koordinat 4˚ 14' 56.670" LS dan 103˚ 14' 33.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 11. PBU P8 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P7 dengan koordinat 4˚ 15' 06.600" LS dan 103˚ 14' 59.900" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 12. PBU P7 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P6 dengan koordinat 4˚ 15' 16.650" LS dan 103˚ 15' 16.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 13. PBU P6 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P5 dengan koordinat 4˚ 15' 16.650" LS dan 103˚ 15' 46.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 14. PBU P5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P4 dengan koordinat 4˚15' 26.640" LS dan 103˚16' 06.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 15. PBU P4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P3 dengan koordinat 4˚ 15' 33.330" LS dan 103˚ 16' 29.900" BT yang terletak pada batas Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; 16. PBU P3 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P2 dengan koordinat 4˚ 15' 36.660" LS dan 103˚ 16' 49.900" BT yang terletak pada batas Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; dan 17. PBU P2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P1 dengan koordinat 4˚ 15' 43.320" LS dan 103˚ 17' 19.900" BT yang merupakan titik simpul batas Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Pasal 3

Batas daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dimulai dari PBU P1 dengan koordinat 4˚ 15' 43.320" LS dan 103˚ 17' 19.900" BT yang merupakan titik simpul batas Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 4˚ 15' 35.360" LS dan 103˚ 17' 27.389" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 18 dengan koordinat 4˚ 15' 25.250" LS dan 103˚ 17' 45.267" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 4˚ 15' 30.021" LS dan 103˚ 18' 03.883" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 20 dengan koordinat 4˚ 15' 27.578" LS dan 103˚ 18' 23.107" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 4˚ 16' 01.822" LS dan 103˚ 18' 58.092" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 4

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA