Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja, yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan tahunan Kementerian/Lembaga.
2. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Dalam Negeri adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri tahun 2015.
3. Rencana Kerja Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Renja Satker adalah dokumen perencanaan Unit Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun 2015.
4. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program Kementerian Dalam Negeri serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
5. Kepala Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Kepala Satker, adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program yang dibiayai dari DIPA pada Satuan Kerja.
6. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional tahun 2015.
7. Program adalah penjabaran kebijakan sesuai visi dan misi Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
8. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon II/Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja terukur.
9. Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disebut IKK, adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
10. Target adalah satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap indikator kinerja.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri tahun 2015.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, yang selanjutnya disebut APBNP, adalah perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun berjalan.
Pasal 2
Renja terdiri atas:
a. Renja Kementerian Dalam Negeri;
b. Renja Satker.
Pasal 3
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memuat:
a. Arah Kebijakan dan Strategi;
b. Program;
c. Indikator dan Target Kinerja Program;
d. Kegiatan, Indikator dan Target Kinerja Kegiatan; dan
e. Alokasi Anggaran.
(2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Renja Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memuat:
a. Arah Kebijakan dan Strategi Satker;
b. Program Satker;
c. Indikator dan Target Kinerja Program Satker;
d. Kegiatan, Indikator dan Target Kinerja Kegiatan Satker;
e. Alokasi Anggaran Satker; dan
f. Komponen Input Satker.
(2) Renja Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Satker atas nama Menteri.
Pasal 5
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri dan Renja Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dijabarkan lebih rinci dalam dokumen RKA K/L; dan
(2) Kepala Satker menyampaikan laporan pelaksanaan atas Renja dan RKA-K/L kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
