Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus, adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk membiayai kebutuhan layanan administrasi kependudukan di daerah guna mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I adalah Pimpinan Tinggi Madya pada unit organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
5. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pembinaan umum DAK Nonfisik.
(2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 3
(1) Koordinasi pelaksanaan DAK Nonfisik dilakukan oleh Kepala Unit Satuan Kerja Eselon I.
(2) Kepala Unit Satuan Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pembina DAK Nonfisik.
(3) Pembina DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Pembina DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK Nonfisik.
Pasal 4
(1) Pembina DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), membentuk Tim Teknis Pembinaan DAK Nonfisik.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Nonfisik;
b. menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik;
c. melakukan sosialisasi dan pembinaan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik; dan
d. menyiapkan laporan tahunan pengelolaan DAK Nonfisik kepada Menteri.
Pasal 5
(1) DAK Nonfisik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Perangkat Daerah pelaksana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggungjawab terhadap pelaksanaan DAK Nonfisik.
Pasal 6
Pengelolaan DAK Nonfisik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Pembina DAK Nonfisik.
(3) Pelaporan DAK Nonfisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaporan pelaksanaan DAK.
Pasal 8
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK Nonfisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DAK Nonfisik diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Tahun Anggaran
2017. (3) Sosialisasi petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Perangkat Daerah Pelaksana DAK Nonfisik dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
