Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PERMENDAGRI No. 103 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri 2. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 5. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemerintahan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah terutama bagi kegiatan yang terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat. 6. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah. 7. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja. 8. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. 9. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi guna mendukung aksesibilitas, pengembangan koridor ekonomi wilayah, pelayanan transportasi dan pengembangan wilayah strategis serta untuk percepatan pembangunan. 10. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi perdesaan. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 12. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup tata cara pengelolaan dan uraian teknis DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 3

(1) Menteri mengatur petunjuk teknis penggunaan alokasi DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; dan b. DAK Bidang Transportasi (3) DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Sub-Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; dan c. Sub-Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran. (4) DAK Bidang Transportasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan.

Pasal 4

(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina Bidang DAK. (2) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai Pembina DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan. b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum ditetapkan sebagai Pembina DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja dan DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran.

Pasal 5

(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang dan Sub-Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan seluruh Bidang dan Sub-Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 6

Dalam proses perencanaan DAK pada tahun berikutnya, Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas: a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK; b. memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota; c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.

Pasal 7

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD. (2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan. (3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing Bidang dan Sub-Bidang DAK.

Pasal 8

(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Pembina.

Pasal 9

(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim Koordinasi DAK Kementerian Dalam Negeri. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang– kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Pembina. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK; c. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK; dan d. Menyiapkan Laporan Tahunan Menteri kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK.

Pasal 10

(1) Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing Bidang dan Sub-Bidang DAK. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang dan sub-bidang; b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang dan sub-bidang; dan d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 11

(1) Pembina melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK kepada pemerintah daerah penerima DAK paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berjalan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.

Pasal 12

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK. (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.

Pasal 13

Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan DAK di wilayahnya.

Pasal 14

Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; Lampiran II untuk Sub-Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; Lampiran III untuk Sub-Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran;