Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR DENGAN KOTA TIDORE KEPULAUAN PROVINSI MALUKU UTARA

PERMENDAGRI No. 103 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Halmahera Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. 2. Kota Tidore Kepulauan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. 3. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi UNDANG-UNDANG. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dimulai dari: a. PBU.008 dengan koordinat 00° 45' 34.000" LU dan 127° 43' 53.099" BT yang merupakan pertigaan batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat; b. PBU.008 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 1 dengan koordinat 00° 45' 20.442" LU dan 127° 44' 14.250" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; c. TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) dan memotong sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 00° 44' 51.086" LU dan 127° 45' 30.830" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; d. TK 3 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 00° 43' 59.841" LU dan 127° 45' 58.429" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; e. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 00° 43' 17.742" LU dan 127° 45' 57.452" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; f. TK 5 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 00° 42' 21.648" LU dan 127° 46' 07.188" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; g. TK 6 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 00° 41' 35.227" LU dan 127° 46' 57.847" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; h. TK 7 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 00° 39' 49.068" LU dan 127° 47' 17.483" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; dan i. TK 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada PBU.009 dengan koordinat 00° 38' 35.499" LU dan 127° 47' 31.399" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Kulo Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA