Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT

PERMENDAGRI No. 105 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3. Kabupaten Majalengka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.

4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 52.09870" LS dan 108⁰ 08' 45.13789" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 45K dengan koordinat 07⁰ 04' 01.88866" LS dan 108⁰ 09' 22.65401" BT yang terletak di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka; dan
2. PABU 45K selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 07⁰ 03' 48.57806" LS dan 108⁰ 10' 01.29142" BT.

Pasal 3

Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY