Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
Pasal 1
(1) Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pemerintahan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang;
b. Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta; dan
c. Balai Pemerintahan Desa di Lampung.
Pasal 2
Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang pemerintahan desa bagi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa.
Pasal 3
Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa;
b. pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dan aset desa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, administrasi umum, perpustakaan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 4
Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang dipimpin oleh Kepala Balai Besar.
Pasal 5
Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha
b. Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
c. Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 6
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, keuangan, tata persuratan, dan kepegawaian.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
b. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, dan keuangan; dan
c. pengelolaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
c. Subbagian Persuratan dan Kepegawaian.
Pasal 9
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran serta monitoring dan evaluasi.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan, perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, dan keuangan.
(3) Subbagian Persuratan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
Pasal 10
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa.
Pasal 11
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa; dan
b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelatihan.
Pasal 12
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Penataan Pemerintahan Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa.
Pasal 13
(1) Seksi Pelatihan Penataan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelatihan Penataan Pemerintahan Desa.
(2) Seksi Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelatihan administrasi pemerintahan desa.
Pasal 14
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan aset desa.
Pasal 15
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dan aset desa; dan
b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelatihan.
Pasal 16
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa, terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa.
Pasal 17
(1) Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa.
(2) Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan,
pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan pelatihan bidang keuangan dan aset desa.
Pasal 18
Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Balai Pemerintahan Desa di Lampung dipimpin oleh Kepala Balai.
Pasal 19
Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Balai Pemerintahan Desa di Lampung, terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
c. Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
d. Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 20
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, keuangan, tata persuratan, dan kepegawaian.
(2) Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa.
(3) Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa.
(4) Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang keuangan dan aset desa.
Pasal 21
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 19 huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Wilayah kerja Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang, meliputi:
a. Provinsi Jawa Timur;
b. Provinsi Bali;
c. Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. Provinsi Maluku;
f. Provinsi Maluku Utara;
g. Provinsi Papua;
h. Provinsi Papua Barat;
i. Provinsi Sulawesi Utara;
j. Provinsi Sulawesi Tengah;
k. Provinsi Sulawesi Tenggara;
l. Provinsi Sulawesi Selatan;
m. Provinsi Sulawesi Barat; dan
n. Provinsi Gorontalo.
(2) Wilayah kerja Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta, meliputi:
a. Provinsi Banten;
b. Provinsi DKI Jakarta;
c. Provinsi Jawa Barat;
d. Provinsi Jawa Tengah;
e. Provinsi DI Yogyakarta;
f. Provinsi Kalimantan Barat;
g. Provinsi Kalimantan Tengah;
h. Provinsi Kalimantan Selatan;
i. Provinsi Kalimantan Timur; dan
j. Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Wilayah kerja Balai Pemerintahan Desa di Lampung, meliputi:
a. Provinsi Lampung;
b. Provinsi Sumatera Selatan;
c. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. Provinsi Jambi;
e. Provinsi Bengkulu;
f. Provinsi Sumatera Barat;
g. Provinsi Riau;
h. Provinsi Kepulauan Riau;
i. Provinsi Sumatera Utara; dan
j. Provinsi Aceh.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta dengan instansi lain di luar Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 25
(1) Pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan satuan kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 26
(1) Laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
(2) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 27
(1) Kepala Balai Besar adalah jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(3) Kepala Bagian dan Bidang----------------------------------------- --------------------------------++++++++ pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Pasal 28
Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 30
(1) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 di Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) selesai, maka pelaksanaan anggaran di Balai Pemerintahan Desa Kemeneterian Dalam Negeri mengacu pada paraturan Menteri ini.
Pasal 31
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi di Lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang;
dan
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 741) tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Perubahan atas materi dan tata kerja Balai Pemerintahan Desa menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
