Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Magetan Dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Magetan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2730).
2. Kabupaten Ponorogo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2730).
3. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dimulai dari :
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Madiun yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 46' 42.681" LS dan 111° 26' 59.687" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Bening sampai pada PABU 001 dengan koordinat 07° 46' 45.409" LS dan 111° 26'
07.115" BT yang terletak di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Dukuh Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
b. PABU 001 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Bening sampai pada PABU 002 dengan koordinat 07° 46' 38.625" LS dan 111° 24' 58.461" BT yang terletak di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
c. PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Bening sampai pada PABU 003 dengan koordinat 07° 46' 42.450" LS dan 111° 24' 22.515" BT yang terletak di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
d. PABU 003 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Bening sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 46' 41.562" LS dan 111° 24' 01.879" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Bening sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 46' 59.490" LS dan 111° 23' 04.027" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Bening sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07° 46' 59.908" LS dan 111° 21'
23.365" BT yang terletak di Desa Mategal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang berbatasan dengan Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo;
e. PABU 005 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 47' 01.249" LS dan 111° 20' 31.063" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 47' 41.096" LS dan 111° 20'
13.232" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 47' 42.266" LS dan 111° 19'
53.367" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 006 dengan koordinat 07° 47' 50.371" LS dan 111° 19' 48.393" BT yang terletak di Desa Nglurup Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Nglopang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan;
f. PABU 006 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 47' 59.952" LS dan 111° 19' 47.504" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU 007 dengan koordinat 07° 47' 32.641" LS dan 111° 19' 01.418" BT yang terletak di Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang
berbatasan dengan Desa Pohijo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo;
g. PABU 007 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 47' 31.826" LS dan 111° 18'
53.003" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 47' 51.742" LS dan 111° 18' 27.641" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Galok sampai pada PABU 008 dengan koordinat 07° 47' 39.225" LS dan 111° 17'
51.590" BT yang terletak di Desa Pohijo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan; dan
h. PABU 008 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Galok sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 47' 37.237" LS dan 111° 17' 20.849" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada pertigaan batas Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.11 dengan koordinat 07° 47' 36.532" LS dan 111° 17' 19.324" BT.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
