Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 106 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur, sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten Banjar adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten
Tanah
Laut
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II
Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.

2022, No.1402
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan
tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah
Laut Provinsi Kalimantan Selatan terbagi atas bagian barat
dan bagian timur yang dipisahkan oleh Kota Banjarbaru.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah
Laut Provinsi Kalimantan Selatan bagian barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari:
a.
Muara Desa Sungai Musang dan Desa Pantai Harapan
yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 3° 32' 33.936"
LS dan 114° 30' 51.972" BT yang merupakan batas Desa
Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten
Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan
Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
b.
TK 01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 02
dengan koordinat 3° 32' 30.568" LS dan 114° 31' 17.213"
BT
yang merupakan
batas Desa
Sungai
Musang
Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas
Desa
Pantai
Harapan
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
c.
TK 02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 03
dengan koordinat 3° 32' 26.019" LS dan 114° 31' 51.311"
BT
yang merupakan
batas Desa
Sungai
Musang
Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas
Desa
Pantai
Harapan
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
d.
TK 03 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 04
dengan koordinat 3° 32' 22.522" LS dan 114° 32' 17.522"
BT
yang merupakan
batas Desa
Sungai
Musang
Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas
Desa
Pantai
Harapan
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
e.
TK 04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 05
dengan koordinat 3° 32' 14.941" LS dan 114° 33' 14.334"
BT
yang merupakan
batas Desa
Sungai
Musang
Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas
Desa
Pantai
Harapan
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
f.
TK 05 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 06
dengan koordinat 3° 32' 12.069" LS dan 114° 33' 35.857"
BT
yang merupakan
batas Desa
Sungai
Musang
Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas
Desa
Pantai
Harapan
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
g.
TK 06 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 07
dengan koordinat 3° 32' 07.951" LS dan 114° 34' 06.707"
BT
yang merupakan
batas Desa
Sungai
Musang
Kecamatan Aluh - aluh dan Desa Pindahan Baru
Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan
batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
h.
TK 07 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 08
dengan koordinat 3° 32' 02.359" LS dan 114° 34' 48.603"
BT yang merupakan Desa Pindahan Baru dan Desa Haur
Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar
dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi
Makmur Kabupaten Tanah Laut;
i.
TK 08 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 09
dengan koordinat 3° 31' 57.053" LS dan 114° 36' 02.649"
BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Labuan
Amas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
j.
TK 09 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10
dengan koordinat 3° 32' 06.099" LS dan 114° 36' 17.852"
BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Labuan
Amas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
k.
TK 10 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 11
dengan koordinat 3° 31' 58.142" LS dan 114° 36' 41.845"
BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten
Tanah Laut;
l.
TK 11 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 12
dengan koordinat 3° 31' 52.561" LS dan 114° 36' 41.161"
BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten
Tanah Laut;
m.
TK 12 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 13
dengan koordinat 3° 31' 52.075" LS dan 114° 36' 44.428"
BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten
Tanah Laut;
2022, No.1402
n.
TK 13 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 14
dengan koordinat 3° 31' 56.666" LS dan 114° 36' 47.989"
BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten
Tanah Laut;
o.
TK 14 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 15
dengan koordinat 3° 31' 52.864" LS dan 114° 37' 08.920"
BT yang merupakan batas Desa Selat Makmur dan Desa
Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten
Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan
Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
p.
TK 15 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 16
dengan koordinat 3° 31' 42.013" LS dan 114° 37' 10.214"
BT yang merupakan batas Desa Selat Makmur dan Desa
Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten
Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan
Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
q.
TK 16 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 17
dengan koordinat 3° 31' 42.649" LS dan 114° 37' 20.298"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Kampung
Baru
Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan
batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
r.
TK 17 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 18
dengan koordinat 3° 31' 38.928" LS dan 114° 37' 48.097"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Kampung
Baru
Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan
batas Desa Handil Babirik Kecamatan Bumi Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
s.
TK 18 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 19
dengan koordinat 3° 31' 36.294" LS dan 114° 38' 12.295"
BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Birayang
Atas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
t.
TK 19 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 20
dengan koordinat 3° 31' 36.003" LS dan 114° 38' 24.249"
BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Birayang
Atas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
u.
TK 20 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 21
dengan koordinat 3° 31' 32.407" LS dan 114° 38' 24.299"
BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Birayang
Atas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
v.
TK 21 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 22
dengan koordinat 3° 31' 29.563" LS dan 114° 38' 51.151"
BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Birayang
Atas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;

2022, No.1402
w.
TK 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23
dengan koordinat 3° 31' 31.090" LS dan 114° 39' 02.357"
BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Birayang
Atas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut;
x.
TK 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 24
dengan koordinat 3° 31' 19.405" LS dan 114° 39' 44.024"
BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan
Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa
Handil
Birayang
Atas
Kecamatan
Bumi
Makmur
Kabupaten Tanah Laut; dan
y.
TK 24 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada
pertigaan batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten
Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang ditandai oleh TK
25A dengan koordinat 3° 31' 03.988" LS dan 114° 40'
55.543" BT yang merupakan batas Desa Handil Birayang
Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut
dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan
Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Pasal 4

Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah
Laut Provinsi Kalimantan Selatan bagian timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari:
a.
Pertigaan batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten
Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang terletak di Sungai
Apukan yang ditandai oleh PABU 5 dengan koordinat 3°
32' 41.435" LS dan 114° 53' 39.750" BT yang merupakan
Pertigaan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan
Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dan Kelurahan Cempaka
Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
b.
PABU 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
25B dengan koordinat 3° 32' 46.122" LS dan 114° 53'
36.213"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Kiram
Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa
Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah
Laut;
c.
TK 25B selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
26 dengan koordinat 3° 32' 49.887" LS dan 114° 53'
32.462"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Kiram
Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa
Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah
Laut;
d.
TK 26 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 27
dengan koordinat 3° 32' 59.309" LS dan 114° 53' 29.991"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
e.
TK 27 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 28
dengan koordinat 3° 33' 06.024" LS dan 114° 53' 29.290"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
f.
TK 28 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 29
dengan koordinat 3° 33' 07.394" LS dan 114° 53' 26.885"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
g.
TK 29 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 30
dengan koordinat 3° 33' 08.421" LS dan 114° 53' 20.696"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
h.
TK 30 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 31
dengan koordinat 3° 33' 10.057" LS dan 114° 53' 20.437"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
i.
TK 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 32
dengan koordinat 3° 33' 12.024" LS dan 114° 53' 17.106"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
j.
TK 32 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 33
dengan koordinat 3° 33' 16.036" LS dan 114° 53' 16.557"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
k.
TK 33 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 34
dengan koordinat 3° 33' 16.723" LS dan 114° 53' 13.029"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
l.
TK 34 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 35
dengan koordinat 3° 33' 21.986" LS dan 114° 53' 05.256"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
m.
TK 35 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 36
dengan koordinat 3° 33' 23.913" LS dan 114° 53' 06.408"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
n.
TK 36 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 37
dengan koordinat 3° 33' 30.967" LS dan 114° 53' 16.206"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
o.
TK 37 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 38
dengan koordinat 3° 33' 38.234" LS dan 114° 53' 30.759"
BT yang batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan
Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
p.
TK 38 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 39
dengan koordinat 3° 33' 40.588" LS dan 114° 53' 39.939"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
q.
TK 39 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 40
dengan koordinat 3° 33' 42.661"LS dan 114° 53' 42.334"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
r.
TK 40 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 41
dengan koordinat 3° 33' 45.966" LS dan 114° 53' 41.778"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
s.
TK 41 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 42
dengan koordinat 3° 33' 48.364" LS dan 114° 53' 44.278"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
t.
TK 42 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 43
dengan koordinat 3° 33' 50.900" LS dan 114° 53' 42.200"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
u.
TK 43 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 44
dengan koordinat 3° 33' 50.900" LS dan 114° 53' 40.400"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
v.
TK 44 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45
dengan koordinat 3° 33' 57.400" LS dan 114° 53' 36.000"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
w.
TK 45 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 46
dengan koordinat 3° 33' 59.663" LS dan 114° 53' 38.550"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
x.
TK 46 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 47
dengan koordinat 3° 33' 56.288" LS dan 114° 53' 45.011"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
y.
TK 47 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 48
dengan koordinat 3° 33' 53.226" LS dan 114° 53' 43.884"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
z.
TK 48 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 49
dengan koordinat 3° 33' 45.871" LS dan 114° 53' 58.154"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aa. TK 49 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 50
dengan koordinat 3° 33' 43.258" LS dan 114° 54' 08.460"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
ab. TK 50 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 51
dengan koordinat 3° 33' 44.218" LS dan 114° 54' 15.488"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ac. TK 51 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 52
dengan koordinat 3° 33' 43.577" LS dan 114° 54' 19.635"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ad. TK 52 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 53
dengan koordinat 3° 33' 43.945" LS dan 114° 54' 24.040"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ae. TK 53 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 54
dengan koordinat 3° 33' 48.892" LS dan 114° 54' 24.191"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
af.
TK 54 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 55
dengan koordinat 3° 33' 54.528" LS dan 114° 54' 26.607"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ag. TK 55 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 56
dengan koordinat 3° 33' 57.921" LS dan 114° 54' 29.904"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ah. TK 56 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 57
dengan koordinat 3° 34' 08.016" LS dan 114° 54' 32.246"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ai.
TK 57 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 58
dengan koordinat 3° 34' 10.130" LS dan 114° 54' 31.561"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aj.
TK 58 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 59
dengan koordinat 3° 34' 10.289" LS dan 114° 54' 30.103"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ak. TK 59 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 60
dengan koordinat 3° 34' 13.801" LS dan 114° 54' 28.540"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
al.
TK 60 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 61
dengan koordinat 3° 34' 17.123" LS dan 114° 54' 29.763"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
am. TK 61 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 62
dengan koordinat 3° 34' 19.212" LS dan 114° 54' 32.058"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
an. TK 62 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 63
dengan koordinat 3° 34' 17.068" LS dan 114° 54'
33.812"BT yang batas Desa Kiram Kecamatan Karang
Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat
Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ao. TK 63 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 64
dengan koordinat 3° 34' 12.411" LS dan 114° 54' 32.819"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ap. TK 64 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 65
dengan koordinat 3° 34' 03.252" LS dan 114° 54' 38.762"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aq. TK 65 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 66
dengan koordinat 3° 35' 15.817" LS dan 114° 55' 17.525"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ar. TK 66 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 67
dengan koordinat 3° 36' 48.298" LS dan 114° 56' 05.499"
BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
as. TK 67 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 68
dengan koordinat 3° 37' 09.676" LS dan 114° 55' 48.525"
BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
at.
TK 68 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 69
dengan koordinat 3° 37' 23.719" LS dan 114° 55' 55.254"
BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten
Tanah Laut;
au. TK 69 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 70
dengan koordinat 3° 37' 56.192" LS dan 114° 57' 45.037"
BT yang merupakan batas Desa Kiram/Mandiangin Barat
Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa
Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
av. TK 70 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 71
dengan koordinat 3° 39' 51.271" LS dan 114° 56' 56.915"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Tiwingan
Lama
Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa
Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;

2022, No.1402
aw. TK 71 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 72
dengan koordinat 3° 42' 15.369" LS dan 114° 55' 36.605"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Tanjung
Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ax. TK 72 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 73
dengan koordinat 3° 42' 43.782" LS dan 114° 55' 49.844"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Tanjung
Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ay. TK 73 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 74
dengan koordinat 3° 43' 18.517" LS dan 114° 55' 24.932"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Tanjung
Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
az. TK 74 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 75
dengan koordinat 3° 43' 40.156" LS dan 114° 55' 50.503"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Tanjung
Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ba. TK 75 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 76
dengan koordinat 3° 43' 35.050" LS dan 114° 57' 01.558"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
bb. TK 76 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 77
dengan koordinat 3° 43' 01.945" LS dan 114° 58' 10.196"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
bc. TK 77 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 78
dengan koordinat 3° 42' 03.394" LS dan 114° 59' 37.153"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
bd. TK 78 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 79
dengan koordinat 3° 41' 35.022" LS dan 115° 01' 37.867"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut;
be. TK 79 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 80
dengan koordinat 3° 42' 12.314" LS dan 115° 02' 02.531"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam
Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
bf.
TK 80 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 81
dengan koordinat 3° 41' 26.465" LS dan 115° 03' 22.678"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam
Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
bg. TK 81 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 82
dengan koordinat 3° 40' 47.220" LS dan 115° 04' 12.199"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam
Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
bh. TK 82 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 83
dengan koordinat 3° 40' 55.564" LS dan 115° 04' 47.108"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam
Kecamatan Jorong dan Desa Riam Adungan Kecamatan
Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bi.
TK 83 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 84
dengan koordinat 3° 40' 20.330" LS dan 115° 05' 26.357"
BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bj.
TK 84 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 85
dengan koordinat 3° 39' 04.545" LS dan 115° 06' 24.311"
BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bk. TK 85 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 86
dengan koordinat 3° 38' 50.011" LS dan 115° 06' 16.703"
BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bl.
TK 86 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 87
dengan koordinat 3° 38' 14.888" LS dan 115° 06' 47.657"
BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bm. TK 87 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 88
dengan koordinat 3° 38' 24.373" LS dan 115° 07' 24.516"
BT yang merupakan batas Desa Kalaan Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bn. TK 88 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 89
dengan koordinat 3° 37' 43.238" LS dan 115° 09' 03.944"
BT yang merupakan batas Desa Kalaan Kecamatan
Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bo. TK 89 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 90
dengan koordinat 3° 36' 59.199" LS dan 115° 10' 26.040"
BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bp. TK 90 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 91
dengan koordinat 3° 36' 18.304" LS dan 115° 11' 59.123"
BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
bq. TK 91 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 92
dengan koordinat 3° 35' 58.487" LS dan 115° 13' 25.669"
BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;

2022, No.1402
br. TK 92 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 93
dengan koordinat 3° 34' 41.551" LS dan 115° 14' 09.669"
BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio
Kabupaten
Banjar
dengan
Desa
Riam
Adungan
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; dan
bs. TK 93 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU
24 dengan koordinat 3° 33' 42.600" LS dan 115° 15'
40.600"
BT
yang
terletak
pada
puncak
Gunung
Tegalawalancang yang merupakan pertigaan batas Desa
Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa
Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut
dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah
Bumbu.

Pasal 5

Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat
perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama
kecamatan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum
pada Peta Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten
Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2022, No.1402
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

2022, No.1402