Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KOTA BOGOR PROVINSI JAWA BARAT

PERMENDAGRI No. 107 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat.
2015, No.2105
2.
Kabupaten Bogor adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3.
Kota Bogor
adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar
yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota
yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai
titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
koordinat
hasil
pengukuran/penghitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor
Provinsi Jawa Barat
dimulai dari:
1. PABU 001 dengan koordinat 06⁰ 32' 49.8759" LS dan 106⁰ 47'
44.0582" BT yang terletak di Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah
Sareal
Kota
Bogor
yang
berbatasan
dengan
Desa
Cilebut
Barat
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, selanjutnya ke arah Tenggara
sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 32' 51.5311" LS dan 106⁰ 47'
49.6343" BT,
selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median
Line) Sungai Pesanggrahan sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰
33' 02.9631" LS dan 106⁰ 47' 52.2252" BT, selanjutnya ke arah
Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 06⁰ 33' 06.1620" LS
dan 106⁰ 47' 57.7795" BT, selanjunya ke arah Barat Laut menyusuri
as
(Median
Line)
Sungai
Pakancilan
sampai
pada
TK.04
dengan
koordinat 06⁰ 32' 49.3453" LS dan 106⁰ 47' 55.6310" BT, selanjutnya
ke arah Timur sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 32' 49.7519"
LS dan 106⁰ 47' 59.0511" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri
tepi Timur rel kereta api sampai pada TK.06 dengan koordinat 06⁰ 32'
39.2792" LS dan 106⁰ 47' 58.2032" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 06⁰ 32' 32.8308" LS dan
106⁰ 48' 01.4945" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median
Line) Ci Liwung sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 32' 17.5985"
LS dan 106⁰ 48' 10.7835" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai
pada PBU 002 dengan koordinat 06⁰ 32' 27.8854" LS dan 106⁰ 48'
16.8349" BT yang terletak pada batas Desa Pasirjambu Kecamatan
2015, No.2105
Sukaraja
Kabupaten
Bogor
dengan
Kelurahan
Kedung
Halang
Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor;
2. PBU 002 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.09 dengan
koordinat 06⁰ 32' 27.7516" LS dan 106⁰ 48' 21.2910" BT, selanjutnya
ke arah Selatan menyusuri tepi Barat Jalan Kabupaten Sukahati –
Kedung Halang sampai pada TK.10 dengan koordinat 06⁰ 32' 42.9274"
LS dan 106⁰ 48' 20.9349" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai
pada TK.11 dengan koordinat 06⁰ 32' 46.6893" LS dan 106⁰ 48'
27.1365" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut masuk ke Perumahan
Villa Bogor Indah sampai pada TK.12 dengan koordinat 06⁰ 32'
43.5354" LS dan 106⁰ 48' 32.1329" BT, selanjutnya ke arah Selatan
sampai pada PABU 003 dengan koordinat 06⁰ 32' 47.3505" LS dan
106⁰ 48' 33.7877" BT yang terletak di Kelurahan Kedung Halang
Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa
Pasirjambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor;
3. PABU 003 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.13 dengan
koordinat 06⁰ 32' 47.1928" LS dan 106⁰ 48' 36.1314" BT, selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Parigi sampai pada
TK.14 dengan koordinat 06⁰ 32' 19.5978" LS dan 106⁰ 48' 41.0762"
BT,
selanjutnya
ke
arah
Timur
menyusuri
batas
Utara
persil
Perumahan
Villa
Bogor
Indah
sampai
pada
PABU
dengan
koordinat 06⁰ 32' 19.3106" LS dan 106⁰ 49' 05.2505" BT yang terletak
di
Kelurahan
Ciparigi
Kecamatan
Bogor
Utara
Kota
Bogor
yang
berbatasan dengan Desa Pasirjambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten
Bogor;
4. PABU 004 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Saluran Situ Anggalena sampai pada TK.15 dengan koordinat 06⁰ 32'
17.7936" LS dan 106⁰ 49' 08.1408" BT, selanjutnya ke arah Selatan
menyusuri as (Median Line) Ci Buluh sampai pada TK.16 dengan
koordinat 06⁰ 32' 33.3755" LS dan 106⁰ 49' 07.2254" BT, selanjutnya
ke arah Timur sampai pada PBU 005 dengan koordinat 06⁰ 32'
33.8534" LS dan 106⁰ 49' 15.3243" BT yang terletak pada batas Desa
Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan Kelurahan
Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor;
5. PBU 005 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.17 dengan
koordinat 06⁰ 32' 33.8836" LS dan 106⁰ 49' 22.4812" BT, selanjutnya
ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Luar sampai pada
TK.18 dengan koordinat 06⁰ 32' 49.7904" LS dan 106⁰ 49' 26.0400"
BT, selanjutnya Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Raya
Bogor sampai pada TK.19 dengan koordinat 06⁰ 32' 42.4124" LS dan
106⁰ 49' 31.5836" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri tepi
Barat Jalan Kabupaten Cimandala – Sukaraja sampai pada PBU 006
dengan koordinat 06⁰ 33' 30.3235" LS dan 106⁰ 49' 49.2828" BT yang
2015, No.2105
terletak pada batas Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten
Bogor dengan Kelurahan Ciluar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor;
6. PBU 006 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Saluran
Cikereti
sampai
pada
TK.20
dengan
koordinat
06⁰
33'
55.0044" LS dan 106⁰ 49' 57.8388" BT, selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri tepi Barat Jalan Kabupaten Cimandala – Sukaraja sampai
pada PBU 007 dengan koordinat 06⁰ 34' 23.4399" LS dan 106⁰ 50'
08.5408" BT yang terletak pada batas Desa Cadasngampar Kecamatan
Sukaraja Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Ciluar Kecamatan Bogor
Utara Kota Bogor;
7. PBU 007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri tepi Barat Jalan
Kabupaten
Cimandala

Sukaraja
sampai
pada
TK.21
dengan
koordinat 06⁰ 34' 47.5047" LS dan 106⁰ 50' 16.6001" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya menyusuri tepi barat Jalan Tol Jagorawi sampai
pada PABU 008 dengan koordinat 06⁰ 35' 23.5894" LS dan 106⁰ 50'
02.9320" BT yang terletak di Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor
Utara Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa Sukaraja Kecamatan
Sukaraja Kabupaten Bogor;
8. PABU 008 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri tepi barat Jalan
Tol
Jagorawi
sampai
pada
PABU
dengan
koordinat
06⁰
37'
26.5811" LS dan 106⁰ 50' 07.2940" BT yang terletak di Kelurahan
Katulampa Kecamatan Bogor
Timur
Kota
Bogor
yang berbatasan
dengan Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor;
9. PABU 010 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri tepi barat Jalan
Tol
Jagorawi
sampai
pada
PABU
dengan
koordinat
06⁰
38'
21.5382" LS dan 106⁰ 50' 38.9472" BT yang terletak di Kelurahan
Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang berbatasan
dengan Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor;
10. PABU 011 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri tepi barat Jalan
Tol
Jagorawi
sampai
pada
PABU
dengan
koordinat
06⁰
39'
18.6912" LS dan 106⁰ 50' 49.0574" BT yang terletak di Kelurahan
Sindangsari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang berbatasan
dengan Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor;
11. PABU 012 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)
Jalan Raya Sukabumi sampai pada PABU 013 dengan koordinat 06⁰
40' 20.8820" LS dan 106⁰ 50' 49.3238" BT yang terletak di Kelurahan
Harjasari
Kecamatan
Bogor
Selatan
Kota
Bogor
yang
berbatasan
dengan Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor;
12. PABU 013 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)
Jalan Raya Sukabumi sampai pada TK.22 dengan koordinat 06⁰ 40'
34.4770" LS dan 106⁰ 50' 52.9885" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri tepi Utara Jalan Kabupaten Warung Nangka sampai
2015, No.2105
pada PBU 014 dengan koordinat 06⁰ 40' 45.7702" LS dan 106⁰ 50'
25.1842" BT yang terletak pada batas Desa Bitungsari Kecamatan
Ciawi Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Bojongkerta Kecamatan
Bogor Selatan Kota Bogor;
13. PBU 014 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri tepi Utara Jalan
Kabupaten Warung Nangka sampai pada TK.23 dengan koordinat 06⁰
40' 41.9253" LS dan 106⁰ 50' 09.3445" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya sampai pada TK.24 dengan koordinat 06⁰ 40' 52.7085" LS dan
106⁰ 49' 57.4375" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Ci Kereteg sampai pada PABU 015 dengan koordinat 06⁰
40' 28.4208" LS dan 106⁰ 49' 20.1623" BT yang terletak di Kelurahan
Rancamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang berbatasan
dengan Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
14. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Ci Kereteg sampai pada TK.25 dengan koordinat 06⁰ 40' 19.1982" LS
dan 106⁰ 49' 08.6232" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) Ci Sadane sampai pada PABU 016 dengan koordinat 06⁰
39' 49.6636" LS dan 106⁰ 48' 59.8666" BT yang terletak di Kelurahan
Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang berbatasan
dengan Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor;
15. PABU 016 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Ci Sadane sampai pada PABU 017 dengan koordinat 06⁰ 38' 47.3308"
LS dan 106⁰ 48' 38.9150" BT yang terletak di Kelurahan Genteng
Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa
Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor;
16. PABU 017 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Ci Jeruk sampai pada TK.26 dengan koordinat 06⁰ 39' 05.9256" LS
dan 106⁰ 48' 17.9100" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai
pada TK.27 dengan koordinat 06⁰ 39' 04.5057" LS dan 106⁰ 48'
15.9497" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri tepi Timur
Jalan Kabupaten Pamoyanan – Palasari sampai pada TK.28 dengan
koordinat 06⁰ 38' 55.3082" LS dan 106⁰ 48' 19.4294" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 06⁰ 38'
51.7724" LS dan 106⁰ 48' 12.2117" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya sampai pada PBU 018 dengan koordinat 06⁰ 38' 46.8524" LS dan
106⁰
48'
02.3313"
BT
yang
terletak
pada
batas
Desa
Palasari
Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Pamoyanan
Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor;
17. PBU 018 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.30 dengan
koordinat 06⁰ 38' 43.1544" LS dan 106⁰ 48' 01.5756" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut sampai pada TK.31 dengan koordinat 06⁰ 38'
37.3223" LS dan 106⁰ 47' 42.5605" BT, selanjutnya ke arah Barat
2015, No.2105
Daya sampai pada TK.32 dengan koordinat 06⁰ 38' 42.1584" LS dan
106⁰ 47' 43.4580" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Ci Leungsir sampai pada PABU 019 dengan koordinat
06⁰ 39' 33.2344" LS dan 106⁰ 47' 10.0672" BT yang terletak di
Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang
berbatasan dengan Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten
Bogor;
18. PABU 019 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.33 dengan
koordinat 06⁰ 39' 37.3467" LS dan 106⁰ 47' 05.1431" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 06⁰ 39'
13.1536" LS dan 106⁰ 46' 17.4866" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri tepi Barat Jalan Cibeureum sampai pada PABU 020
dengan koordinat 06⁰ 38' 58.6137" LS dan 106⁰ 46' 40.2308" BT yang
terletak di
Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota
Bogor
yang
berbatasan
dengan
Desa
Sukamantri
Kecamatan
Tamansari Kabupaten Bogor;
19. PABU 020 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri tepi Barat Jalan
Cibeureum sampai pada PBU 021 dengan koordinat 06⁰ 38' 40.9816"
LS
dan
106⁰
46'
58.3724"
BT
yang
terletak
pada
batas
Desa
Sukamantri
Kecamatan
Tamansari
Kabupaten
Bogor
dengan
Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor;
20. PBU 021 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri tepi Barat Jalan
Cibeureum sampai pada PBU 022 dengan koordinat 06⁰ 38' 03.7409"
LS dan 106⁰ 47' 10.4388" BT yang terletak pada batas Desa Kotabatu
Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Mulyaharja
Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor;
21. PBU 022 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri tepi Barat Jalan
Cibeureum sampai pada TK.35 dengan koordinat 06⁰ 37' 39.1853" LS
dan 106⁰ 47' 25.7360" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai
pada TK.36 dengan koordinat 06⁰ 37' 07.4710" LS dan 106⁰ 47'
04.5022" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri tepi Selatan
Jalan Kosasih sampai pada TK.37 dengan koordinat 06⁰ 37' 06.5100"
LS dan 106⁰ 47' 01.0284" BT,
selanjutnya ke
arah Timur Laut
menyusuri tepi Barat Jalan Kapten Yusuf sampai pada TK.38 dengan
koordinat 06⁰ 37' 00.1840" LS dan 106⁰ 47' 04.1205" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut sampai pada PABU 023 dengan koordinat 06⁰ 36'
55.9488" LS dan 106⁰ 46' 59.8781" BT yang terletak di Kelurahan
Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang berbatasan dengan
Desa Mekarjaya Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor;
22. PABU 023 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.39 dengan
koordinat 06⁰ 36' 47.3995" LS dan 106⁰ 46' 54.7581" BT, selanjutnya
ke arah Utara menyusuri tepi Barat Jalan Jabaru sampai pada TK.40
2015, No.2105
dengan koordinat 06⁰ 36' 39.6257" LS dan 106⁰ 46' 54.8181" BT,
selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Jalan Mahoni
Raya sampai pada TK.41 dengan koordinat 06⁰ 36' 38.9952" LS dan
106⁰ 46' 46.2075" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.42 dengan koordinat 06⁰ 36' 28.4372" LS dan 106⁰ 46' 43.2541"
BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 024 dengan
koordinat 06⁰ 36' 21.9067" LS dan 106⁰ 46' 36.0140" BT yang terletak
di Kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yang
berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Ciomas Kabupaten
Bogor;
23. PABU 024 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.43 dengan
koordinat 06⁰ 36' 21.9636" LS dan 106⁰ 46' 31.9152" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Omas sampai pada
TK.44 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.0837" LS dan 106⁰ 46' 28.2640"
BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri tepi Selatan Jalan Raya
Ciomas sampai pada TK.45 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.1471" LS dan
106⁰ 46' 16.3869" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) anak Ci Sindangbarang sampai pada TK.46 dengan
koordinat 06⁰ 35' 55.2012" LS dan 106⁰ 46' 06.0348" BT, selanjutnya
ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Sindangbarang sampai
pada PABU 025 dengan koordinat 06⁰ 35' 41.8079" LS dan 106⁰ 45'
59.7576" BT yang terletak di Kelurahan Loji Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa Ciomasrahayu Kecamatan
Ciomas Kabupaten Bogor;
24. PABU 025 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci
Sindangbarang sampai pada PABU 026 dengan koordinat 06⁰ 34'
52.4637" LS dan 106⁰ 45' 34.9700" BT yang terletak di Kelurahan
Sindangbarang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yang berbatasan
dengan Desa Laladon Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor;
25. PABU 026 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Ci
Sindangbarang
sampai
pada
TK.47
dengan
koordinat
06⁰
34'
35.3304" LS dan 106⁰ 45' 18.0166" BT, selanjutnya ke arah Barat
menyusuri tepi Barat Jalan Mayor Jenderal Ishak Djuarsa sampai
pada PABU 027 dengan koordinat 06⁰ 34' 20.5606" LS dan 106⁰ 44'
59.1473" BT yang terletak di Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor
Barat Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa Ciherang Kecamatan
Dramaga Kabupaten Bogor;
26. PABU 027 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri tepi Barat Jalan
Mayor Jenderal Ishak Djuarsa sampai pada TK.48 dengan koordinat
06⁰ 34' 22.0932" LS dan 106⁰ 44' 47.2075" BT, selanjutnya ke arah
Barat Daya sampai pada TK.49 dengan koordinat 06⁰ 34' 34.6259" LS
dan 106⁰ 44' 40.1313" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
tepi Utara Jalan Kabupaten Dramaga – Ciherang sampai pada TK.50
2015, No.2105
dengan koordinat 06⁰ 34' 24.5100" LS dan 106⁰ 44' 27.4953" BT,
selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Saluran
Irigasi Ciapus sampai pada TK.51 dengan koordinat 06⁰ 34' 15.8869"
LS dan 106⁰ 44' 18.5000" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai
pada PABU 028 dengan koordinat 06⁰ 34' 13.7573" LS dan 106⁰ 44'
24.8786" BT yang terletak di Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor
Barat Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa Dramaga Kecamatan
Dramaga Kabupaten Bogor;
27. PABU 028 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Ci Apus sampai pada TK.52 dengan koordinat 06⁰ 33' 54.7735"
LS dan 106⁰ 44' 18.0690" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai
pada TK.53 dengan koordinat 06⁰ 34' 01.8698" LS dan 106⁰ 44'
13.7595" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median
Line) Saluran Irigasi Ciapus sampai pada PABU 029 dengan koordinat
06⁰ 33' 36.0124" LS dan 106⁰ 44' 05.5656" BT yang terletak di
Kelurahan Balumbangjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yang
berbatasan dengan Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten
Bogor;
28. PABU 029 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri tepi Timur Jalan
Desa Babakan sampai pada TK.54 dengan koordinat 06⁰ 33' 32.4847"
LS dan 106⁰ 44' 06.9185" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri
tepi Timur Jalan Desa Babakan sampai pada TK.55 dengan koordinat
06⁰ 33' 14.9521" LS dan 106⁰ 44' 10.1019" BT, selanjutnya ke arah
Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Apus sampai pada TK.56
dengan koordinat 06⁰ 33' 12.3551" LS dan 106⁰ 44' 12.6689" BT,
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri tepi Barat jalan setapak
sampai pada TK.57 dengan koordinat 06⁰ 32' 58.7724" LS dan 106⁰ 44'
14.2908" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median
Line) Saluran Irigasi sampai pada TK.58 dengan koordinat 06⁰ 32'
54.8421" LS dan 106⁰ 44' 19.7479" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut sampai pada PBU 030 dengan koordinat 06⁰ 32' 41.5091" LS dan
106⁰ 44' 24.2074" BT yang terletak pada batas Desa Cikarawang
Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Situgede
Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;
29. PBU 030 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.59 dengan
koordinat 06⁰ 32' 31.5256" LS dan 106⁰ 44' 25.7573" BT, selanjutnya
ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Sadane sampai pada
PABU 031 dengan koordinat 06⁰ 32' 48.9046" LS dan 106⁰ 44'
59.2400" BT yang terletak di Kelurahan Situgede Kecamatan Bogor
Barat
Kota
Bogor
yang
berbatasan
dengan
Desa
Semplak
Barat
Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor;
30. PABU 031 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci
Sadane sampai pada TK.60 dengan koordinat 06⁰ 32' 54.1785" LS dan
2015, No.2105
106⁰ 45' 15.6931" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.61 dengan koordinat 06⁰ 32' 51.0771" LS dan 106⁰ 45' 21.1959"
BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Saluran
Irigasi Cidepit sampai pada TK.62 dengan koordinat 06⁰ 32' 53.5596"
LS dan 106⁰ 45' 30.7692" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
tepi Selatan Jalan Kabupaten Semplak – Gerendong sampai pada PBU
032 dengan koordinat 06⁰ 32' 59.0974" LS dan 106⁰ 45' 38.3096" BT
yang terletak pada batas Kelurahan Atang Senjaya Kecamatan Kemang
Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Semplak Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor;
31. PBU 032 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.63 dengan
koordinat 06⁰ 32' 58.2387" LS dan 106⁰ 45' 46.0325" BT, selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Saluran Irigasi Ciracas
sampai pada TK.64 dengan koordinat 06⁰ 32' 02.9400" LS dan 106⁰ 45'
41.3352" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median
Line) Saluran Irigasi sampai pada PABU 033 dengan koordinat 06⁰ 31'
57.9475" LS dan 106⁰ 45' 48.1052" BT yang terletak di Kelurahan
Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor yag berbatasan dengan
Kelurahan Atang Senjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor;
32. PABU 033 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Ci Angke sampai pada PABU 034 dengan koordinat 06⁰ 31' 39.8478"
LS dan 106⁰ 45' 56.0135" BT yang terletak di Kelurahan Kayumanis
Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang berbatasan dengan Desa
Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor;
33. PABU 034 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Ci Angke sampai pada TK.65 dengan koordinat 06⁰ 30' 55.8627" LS
dan 106⁰ 45' 54.5066" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada
TK.66 dengan koordinat 06⁰ 30' 54.1548" LS dan 106⁰ 46' 10.3152"
BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Saluran
Irigasi sampai pada TK.67 dengan koordinat 06⁰ 30' 55.3968" LS dan
106⁰ 46' 26.9508" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU
035 dengan koordinat 06⁰ 30' 55.5303" LS dan 106⁰ 46' 33.1475" BT
yang terletak pada batas Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede
Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah
Sareal Kota Bogor;
34. PBU 035 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 036
dengan koordinat 06⁰ 30' 53.3006" LS dan 106⁰ 46' 57.1031" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Waringinjaya
Kecamatan
Bojong
Gede
Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah
Sareal Kota Bogor;
35. PBU 036 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.68 dengan
koordinat 06⁰ 30' 52.4628" LS dan 106⁰ 47' 15.0324" BT, selanjutnya
2015, No.2105
ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pesanggrahan
sampai pada TK.69 dengan koordinat 06⁰ 31' 21.0159" LS dan 106⁰ 47'
25.2145" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 037
dengan koordinat 06⁰ 31' 32.7818" LS dan 106⁰ 47' 22.8925" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Cilebut
Barat
Kecamatan
Sukaraja
Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal
Kota Bogor; dan
36. PBU 037 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.70 dengan
koordinat 06⁰ 32' 00.8464" LS dan 106⁰ 47' 36.8088" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya sampai pada TK.71 dengan koordinat 06⁰ 32'
22.8820" LS dan 106⁰ 47' 19.4130" BT, selanjutnya ke arah Tenggara
sampai pada TK.72 dengan koordinat 06⁰ 32' 38.9652" LS dan 106⁰ 47'
24.1872" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada titik awal
yaitu PABU 001.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap
dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau
nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
peta
yang
merupakan
lampiran
dan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY