Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun Dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Ngawi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarprovinsi/antarkabupaten/antarkota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarprovinsi/antarkabupaten/antarkota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan yang ditandai oleh PBU.37 dengan koordinat 07⁰ 32' 17.997" LS dan 111⁰ 30' 41.162" BT yang terletak pada batas Desa Pule Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun dengan Desa Warukkalong Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi dan Desa Ngelang Kecamatan Karangmojo Kabupaten Magetan;
b. PBU.37 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 32' 24.330" LS dan 111⁰ 31' 05.829" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 32' 18.038" LS dan 111⁰ 31'
17.214" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 32' 18.699" LS dan 111⁰ 31'
22.436" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 32' 24.978" LS dan 111⁰ 31' 20.672" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.05 dengan koordinat 07⁰ 32' 26.354" LS dan 111⁰ 31' 27.125" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Wangkuk sampai pada PABU.38 dengan koordinat 07⁰ 32' 31.740" LS dan 111⁰ 31' 27.105" BT yang terletak di Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Budug Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi;
c. PABU.38 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Wangkuk sampai pada TK.06 dengan koordinat 07⁰ 32' 36.270" LS dan 111⁰ 31' 26.397" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 07⁰ 32' 48.852" LS dan 111⁰ 31' 55.563" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.39 dengan koordinat 07⁰ 32' 26.544" LS dan 111⁰ 32' 08.244" BT yang terletak di Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Budug Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi;
d. PABU.39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.08 dengan koordinat 07⁰ 32' 17.490" LS dan 111⁰ 32' 09.909" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 07⁰ 32' 09.064" LS dan 111⁰ 32'
27.913" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.40 dengan koordinat 07⁰ 32' 19.927" LS dan 111⁰ 32' 53.798" BT yang terletak di Desa Mojomanis Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun;
e. PABU.40 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.10 dengan koordinat 07⁰ 32' 48.752" LS dan 111⁰ 33'
20.966" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 07⁰ 32' 44.619" LS dan 111⁰ 33' 35.506" BT, TK.11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 07⁰ 32' 48.335" LS dan 111⁰ 33' 41.407" BT, TK.12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 07⁰ 32' 28.317" LS dan 111⁰ 33' 47.841" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.14 dengan koordinat 07⁰ 32' 27.660" LS dan 111⁰ 33' 34.284" BT, TK.14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.15 dengan koordinat 07⁰ 32' 21.147" LS dan 111⁰ 33' 36.144" BT, TK.15 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.16 dengan koordinat 07⁰ 32' 19.996" LS dan 111⁰ 33' 33.474" BT, TK.16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.17 dengan koordinat 07⁰ 32' 11.133" LS dan 111⁰ 33' 35.431" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.18 dengan koordinat 07⁰ 32' 10.732" LS dan 111⁰ 33' 14.371" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.19 dengan koordinat 07⁰ 32'
18.125" LS dan 111⁰ 33' 11.446" BT, TK.19 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.20 dengan koordinat 07⁰ 32'
15.472" LS dan 111⁰ 32' 51.037" BT, TK.20 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.21 dengan koordinat 07⁰ 31'
55.471" LS dan 111⁰ 32' 54.784" BT yang terletak pada batas Desa Kecamatan Kabupaten Madiun dengan Desa Kecamatan Kabupaten Ngawi, TK.21 selanjutnya ke arah
Timur sampai pada TK.22 dengan koordinat 07⁰ 31'
54.846" LS dan 111⁰ 32' 59.982" BT, TK.22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.23 dengan koordinat 07⁰ 32' 04.808" LS dan 111⁰ 33' 07.797" BT, TK.23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.24 dengan koordinat 07⁰ 32' 00.480" LS dan 111⁰ 33'
11.435" BT, TK.24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.41 dengan koordinat 07⁰ 31' 50.596" LS dan 111⁰ 33' 05.200" BT yang terletak di Desa Karangsono Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan Desa Sogo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun;
f. PABU.41 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.25 dengan koordinat 07⁰ 31' 36.754" LS dan 111⁰ 33'
01.880" BT, TK.25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.26 dengan koordinat 07⁰ 31' 45.245" LS dan 111⁰ 33' 14.120" BT, TK.26 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.27 dengan koordinat 07⁰ 31' 50.235" LS dan 111⁰ 33' 13.426" BT, TK.27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.28 dengan koordinat 07⁰ 31' 46.883" LS dan 111⁰ 33' 16.877" BT, TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 07⁰ 31' 44.248" LS dan 111⁰ 33' 16.140" BT, TK.29 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.30 dengan koordinat 07⁰ 31' 40.593" LS dan 111⁰ 33' 28.277" BT, TK.30 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.31 dengan koordinat 07⁰ 31' 37.966" LS dan 111⁰ 33' 26.954" BT, TK.31 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.32 dengan koordinat 07⁰ 31'
36.054" LS dan 111⁰ 33' 27.844" BT, TK.32 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.33 dengan koordinat 07⁰ 31' 37.736" LS dan 111⁰ 33' 30.264" BT, TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 07⁰ 31' 31.739" LS dan 111⁰ 33' 32.934" BT, TK.34 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.35 dengan koordinat 07⁰ 31' 35.814" LS dan 111⁰ 33'
40.925" BT, TK.35 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.36 dengan koordinat 07⁰ 31' 33.237" LS dan 111⁰ 33'
42.412" BT, TK.36 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.37 dengan koordinat 07⁰ 31' 34.200" LS dan 111⁰ 33' 44.037" BT, TK.37 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.38 dengan koordinat 07⁰ 31' 32.489" LS dan 111⁰ 33' 45.315" BT, TK.38 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.39 dengan koordinat 07⁰ 31' 31.107" LS dan 111⁰ 33' 42.758" BT, TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.40 dengan koordinat 07⁰ 31' 28.655" LS dan 111⁰ 33' 45.972" BT, TK.40 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.41 dengan koordinat 07⁰ 31'
30.330" LS dan 111⁰ 33' 49.018" BT, TK.41 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.42 dengan koordinat 07⁰ 31'
29.708" LS dan 111⁰ 33' 49.291" BT, TK.42 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.43 dengan koordinat 07⁰ 31' 27.941" LS dan 111⁰ 33' 46.922" BT, TK.43 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.44 dengan koordinat 07⁰ 31'
25.714" LS dan 111⁰ 33' 57.474" BT, TK.44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.45 dengan koordinat 07⁰ 31' 28.202" LS dan 111⁰ 33' 58.568" BT, TK.45 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.46 dengan koordinat 07⁰ 31' 25.503" LS dan 111⁰ 33' 59.571" BT, TK.46 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.47 dengan koordinat 07⁰ 31' 25.483" LS dan 111⁰ 34' 07.927" BT, TK.47 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.48 dengan koordinat 07⁰ 31' 21.963" LS dan 111⁰ 34' 11.040" BT, TK.48 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.49 dengan koordinat 07⁰ 31' 27.122" LS dan 111⁰ 34' 11.427" BT, TK.49 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.50 dengan koordinat 07⁰ 31' 18.899" LS dan 111⁰ 34' 16.835" BT, TK.50 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.51 dengan koordinat 07⁰ 31' 23.688" LS dan 111⁰ 34' 19.439"
BT, TK.51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.52 dengan koordinat 07⁰ 31' 16.526" LS dan 111⁰ 34'
18.479" BT, TK.52 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.53 dengan koordinat 07⁰ 31' 13.449" LS dan 111⁰ 34' 29.854" BT, TK.53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.42 dengan koordinat 07⁰ 31' 15.638" LS dan 111⁰ 34' 37.128" BT yang terletak di Desa Ringinanom Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan Desa Banaran Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun;
g. PABU.42 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.54 dengan koordinat 07⁰ 31' 23.092" LS dan 111⁰ 35' 00.926" BT, TK.54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.55 dengan koordinat 07⁰ 31' 16.394" LS dan 111⁰ 35'
13.778" BT, TK.55 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.56 dengan koordinat 07⁰ 30' 53.410" LS dan 111⁰ 34' 46.627" BT, TK.56 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.57 dengan koordinat 07⁰ 30' 38.382" LS dan 111⁰ 35'
02.744" BT, TK.57 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.58 dengan koordinat 07⁰ 30' 36.800" LS dan 111⁰ 35'
06.794" BT, TK.58 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.59 dengan koordinat 07⁰ 30' 29.968" LS dan 111⁰ 35'
12.145" BT, TK.59 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.60 dengan koordinat 07⁰ 30' 31.327" LS dan 111⁰ 35' 17.243" BT, TK.60 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.61 dengan koordinat 07⁰ 30' 28.121" LS dan 111⁰ 35' 13.318" BT, TK.61 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada PABU.43 dengan koordinat 07⁰ 30' 21.063" LS dan 111⁰ 35' 27.382" BT yang terletak di Desa Pacinan Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Ringinanom Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
h. PABU.43 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.62 dengan koordinat 07⁰ 29' 22.332" LS dan 111⁰ 35' 52.130" BT, TK.62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.63 dengan koordinat 07⁰ 29' 28.064" LS dan 111⁰ 35' 56.911" BT, TK.63 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.64 dengan koordinat 07⁰ 29' 21.967" LS dan 111⁰ 35' 59.694" BT, TK.64 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.65 dengan koordinat 07⁰ 29' 20.328" LS dan 111⁰ 35' 51.937" BT, TK.65 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada PABU.44 dengan koordinat 07⁰ 29' 19.713" LS dan 111⁰ 35' 58.734" BT yang terletak di Desa Simo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
i. PABU.44 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.66 dengan koordinat 07⁰ 29' 10.594" LS dan 111⁰ 36' 01.838" BT, TK.66 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.67 dengan koordinat 07⁰ 29' 05.339" LS dan 111⁰ 36' 10.399" BT, TK.67 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.68 dengan koordinat 07⁰ 29' 06.817" LS dan 111⁰ 36' 02.329" BT, TK.68 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.69 dengan koordinat 07⁰ 28' 58.252" LS dan 111⁰ 36' 08.190" BT, TK.69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.70 dengan koordinat 07⁰ 29' 01.548" LS dan 111⁰ 36' 13.080" BT, TK.70 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.71 dengan koordinat 07⁰ 28' 57.103" LS dan 111⁰ 36'
10.293" BT, TK.71 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada PABU.45 dengan koordinat 07⁰ 28' 37.351" LS dan 111⁰ 36' 32.166" BT yang terletak di Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Puhti Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
j. PABU.45 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.72 dengan koordinat 07⁰ 28' 32.307" LS dan 111⁰ 36' 32.265" BT, TK.72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.73 dengan koordinat 07⁰ 28' 34.871" LS dan 111⁰ 36'
36.674" BT, TK.73 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Muneng sampai pada TK.74 dengan koordinat 07⁰ 28' 23.636" LS dan 111⁰ 36'
39.287" BT, TK.74 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.75 dengan koordinat 07⁰ 27' 53.704" LS dan 111⁰ 36' 56.455" BT, TK.75 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.76 dengan koordinat 07⁰ 28' 06.695" LS dan 111⁰ 37' 23.165" BT, TK.76 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Semampir sampai pada PABU.46 dengan koordinat 07⁰ 27' 51.475" LS dan 111⁰ 37' 42.627" BT yang terletak di Desa Krebet Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
k. PABU.46 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Semampir sampai pada TK.77 dengan koordinat 07⁰ 27' 29.962" LS dan 111⁰ 38' 25.053" BT, TK.77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.47 dengan koordinat 07⁰ 27' 04.904" LS dan 111⁰ 38'
43.432" BT yang terletak pada batas Desa Luworo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dengan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
dan
l. PBU.47 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.78 dengan koordinat 07⁰ 27' 02.797" LS dan 111⁰ 38' 56.486" BT, TK.78 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Renggo sampai pada TK.79 dengan koordinat 07⁰ 24' 54.669" LS dan 111⁰ 40' 16.072" BT, TK.79 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro yang ditandai oleh TK.80 dengan koordinat 07⁰ 24' 38.381" LS dan 111⁰ 40' 24.982" BT.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
