Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda yang meliputi perda APBD dan perda perubahan APBD.
6. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut penjabaran APBD meliputi penjabaran APBD dan penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
7. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
10. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selaku entitas pelaporan selama suatu periode pelaporan.
11. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
12. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
15. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
16. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
17. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
18. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK adalah laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk tahun pelaporan.
19. Hari adalah hari kerja.
20. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. memberi pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi rancangan Perda dan rancangan Perkada; dan
b. Perda dan Perkada yang ditetapkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi dan evaluasi rancangan peraturan gubernur; dan
b. evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan evaluasi rancangan peraturan bupati/walikota.
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang Perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 5
(1) Rancangan Perda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk lampiran rancangan Perda provinsi dan lampiran rancangan peraturan gubernur.
Pasal 6
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. surat gubernur mengenai penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur;
b. surat gubernur kepada DPRD Provinsi mengenai penyampaian rancangan Perda Provinsi untuk dibahas bersama;
c. persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi terhadap rancangan perda provinsi;
d. risalah rapat paripurna DPRD Provinsi atas pembahasan rancangan perda provinsi; dan
e. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Sistem
Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Lampiran rancangan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. lampiran I :
LRA terdiri atas;
