Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Bogor adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 3. Kabupaten Sukabumi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas Desa Sinargalih Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dan Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 06 45' 44.5572" LS dan 106 31' 28.9534" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung sampai pada TK.02 dengan koordinat 06 43' 02.5223" LS dan 106 34' 35.2356" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 016 dengan koordinat 06 44' 54.5747" LS dan 106 35' 48.7952" BT yang terletak di Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor; 2. PABU 016 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada PBU 017 dengan koordinat 06 44' 57.3108" LS dan 106 36' 52.5459" BT yang terletak pada batas Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi dengan Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor; 3. PBU 017 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung sampai pada PABU 018 dengan koordinat 06 45' 17.9380" LS dan 106 37' 56.9159" BT yang terletak di Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi; 4. PABU 018 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung sampai pada PABU 019 dengan koordinat 06 44' 54.1870" LS dan 106 39' 18.4419" BT yang terletak di Desa Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi; 5. PABU 019 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 06 43' 53.7569" LS dan 106 39' 35.7117" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 020 dengan koordinat 06 44' 04.1670" LS dan 106 40' 14.8710" BT yang terletak di Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Ciasmara Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor; 6. PABU 020 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 021 dengan koordinat 06 44' 44.8840" LS dan 106 40' 58.1733" BT yang terletak di Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor; 7. PABU 021 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 022 dengan koordinat 06 44' 35.6621" LS dan 106 41' 50.0961" BT yang terletak di Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor; 8. PABU 022 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 023 dengan koordinat 06 43' 53.0730" LS dan 106 42' 27.9411" BT yang terletak pada batas Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor; 9. PBU 023 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 024 dengan koordinat 06 43' 38.8890" LS dan 106 42' 57.9314" BT yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi; 10. PABU 024 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 06 43' 05.1272" LS dan 106 43' 34.3145" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 06 42' 55.5331" LS dan 106 44' 05.3868" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan koordinat 06 42' 55.1421" LS dan 106 44' 26.1487" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 026 dengan koordinat 06 44' 26.2000" LS dan 106 45' 55.0999" BT yang terletak di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor; 11. PABU 026 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 027 dengan koordinat 06 44' 48.7000" LS dan 106 46' 10.4000" BT yang terletak di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor; 12. PABU 027 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 06 44' 56.2887" LS dan 106 46' 15.4387" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 06 45' 02.7195" LS dan 106 46' 19.3368" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.09 dengan koordinat 06 45' 18.0668" LS dan 106 46' 41.7025" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 06 45' 17.2084" LS dan 106 46' 45.0807" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 028 dengan koordinat 06 45' 17.8550" LS dan 106 46' 46.5249" BT yang terletak di Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 13. PABU 028 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Jalan Kutajaya sampai pada PABU 029 dengan koordinat 06 45' 18.6959" LS dan 106 47' 13.9610" BT yang terletak di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor; 14. PABU 029 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Benteng sampai pada PABU 025 dengan koordinat 06 45' 08.6123" LS dan 106 47' 33.3715" BT yang terletak di Desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 15. PABU 025 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Jalan Benteng sampai pada TK.11 dengan koordinat 06 45' 26.8308" LS dan 106 47' 56.3100" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 06 45' 34.1209 " LS dan 106 47' 59.6437" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 06 45' 41.5914" LS dan 106 48' 03.9695" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.14 dengan koordinat 06 45' 44.9302" LS dan 106 48' 07.7264" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri batas persil tanah sampai pada PBU 030 dengan koordinat 06 45' 45.2999" LS dan 106 48' 10.0000" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 16. PBU 030 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 031 dengan koordinat 06 46' 06.1999" LS dan 106 48' 50.2999" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 17. PBU 031 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 032 dengan koordinat 06 46' 09.9850" LS dan 106 49' 14.9740" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 18. PBU 032 selanjutnya ke arah Timur menyusuri pinggir Jalan Babakan Kencana sampai pada PBU 033 dengan koordinat 06 46' 04.0998" LS dan 106 49' 39.3002" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 19. PBU 033 selanjutnya ke arah Timur menyusuri tepi Utara jalan desa sampai pada PBU 034 dengan koordinat 06 46' 01.1000" LS dan 106 49' 52.6999" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 20. PBU 034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri tepi Utara jalan desa sampai pada PBU 035 dengan koordinat 06 46' 07.8999" LS dan 106 50' 06.4999" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; 21. PBU 035 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri tepi Utara jalan desa sampai pada PBU 036 dengan koordinat 06 46' 11.0000" LS dan 106 50' 14.6000" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; dan 22. PBU 036 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri pinggir jalan setapak sampai pada PBU 037 dengan koordinat 06 46' 24.4000" LS dan 106 50' 29.1000" BT yang terletak pada batas Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada puncak Gunung Pangrango yang merupakan pertigaan batas daerah antara Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dengan Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi dan Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang ditandai oleh TK.15 dengan koordinat 06 46' 13.6756" LS dan 106 57' 54.7499" BT.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY