Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah

PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara. 2. Provinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 3. Kabupaten Parigi Moutong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah. 4. Kabupaten Pohuwato adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dari: a. TK 04 dengan koordinat 00° 40' 43.137" LU dan 121° 09' 40.425" BT yang terletak pada batas Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Desa Salumpengut Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dan Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah; b. TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada Puncak Gunung Moutong ditandai dengan PABU 16 dengan koordinat 00° 38' 20.960" LU dan 121° 13' 22.750" BT yang terletak di Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; c. PABU 16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 00° 38' 44.566" LU dan 121° 13' 41.299" BT yang terletak pada batas Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; d. TK 25 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 17 dengan koordinat 00° 36' 13.530" LU dan 121° 14' 13.110" BT yang terletak di Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; e. PABU 17 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 18 dengan koordinat 00° 35' 45.650" LU dan 121° 15' 08.370" BT yang terletak di Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; f. PABU 18 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada Puncak Gunung Panditi ditandai dengan PABU 19 dengan koordinat 00° 35' 09.220" LU dan 121° 16' 11.040" BT yang terletak di Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; g. PABU 19 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 20 dengan koordinat 00° 34' 49.880" LU dan 121° 17' 29.160" BT yang terletak di Desa Boloung Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; h. PABU 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 21 dengan koordinat 00° 34' 05.180" LU dan 121° 18' 21.500" BT yang terletak di Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; i. PABU 21 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada Puncak Gunung Nyo ditandai dengan PABU 22 dengan koordinat 00° 34' 32.560" LU dan 121° 19' 23.760" BT yang terletak di Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; j. PABU 22 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 23 dengan koordinat 00° 34' 31.180" LU dan 121° 19' 46.130" BT yang terletak pada batas Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; k. PBU 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada PABU 24 dengan koordinat 00° 33' 56.750" LU dan 121° 19' 30.050" BT yang terletak di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; l. PABU 24 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada PABU 25 dengan koordinat 00° 32' 44.310" LU dan 121° 19' 11.280" BT yang terletak di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; m. PABU 25 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada PABU 26 dengan koordinat 00° 32' 04.210" LU dan 121° 19' 14.390" BT yang terletak di Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; n. PABU 26 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada PABU 27 dengan koordinat 00° 31' 23.360" LU dan 121° 19' 54.700" BT yang terletak di Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; o. PABU 27 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada PABU 28 dengan koordinat 00° 29' 54.470" LU dan 121° 20' 39.760" BT yang terletak di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; p. PABU 28 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada PABU 29 dengan koordinat 00° 28' 55.600" LU dan 121° 20' 31.610" BT yang terletak di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; q. PABU 29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada PABU 30 dengan koordinat 00° 28' 28.100" LU dan 121° 20' 12.500" BT yang terletak di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; dan r. PABU 30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Molosipat sampai pada TK 26 dengan koordinat 00° 28' 25.744" LU dan 121° 20' 12.110" BT yang terletak pada batas Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA