Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
6. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB II RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 2
(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya.
(2) Perangkat Daerah provinsi menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya.
(3) Penyusunan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rancangan bidang dan subbidang usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Rancangan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam sistem perencanaan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 3
(1) Penyusunan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikoordinasikan oleh sekretariat daerah kabupaten/kota bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah.
(2) Penyusunan rancangan usulan kegiatan DAK daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikoordinasikan oleh sekretariat daerah provinsi bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas urusan keuangan daerah.
Pasal 4
Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dengan memperhatikan:
a. dukungan pemenuhan SPM;
b. dukungan pencapaian target pembangunan nasional; dan
c. dukungan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan, tertinggal, terluar, pulau kecil dan daerah otonomi baru.
Pasal 5
(1) Rancangan usulan yang disusun Perangkat Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada:
a. sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain;
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah; dan
c. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah.
(2) Rancangan usulan yang disusun Perangkat Daerah provinsi disampaikan kepada:
a. sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain;
b. Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah;
dan
c. Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah.
Pasal 6
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Inspektorat daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas dan kebutuhan daerah kabupaten/kota serta dukungan pemenuhan standar pelayanan minimal.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas nasional dan dukungan pencapaian target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah.
(3) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan berdasarkan standar biaya daerah.
Pasal 8
(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
(2) Perangkat Daerah pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
Pasal 9
Verifikasi rancangan usulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 10
Hasil verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah daerah provinsi.
Pasal 11
(1) Sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Inspektorat daerah provinsi.
Pasal 12
(1) Sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas dan kebutuhan daerah Provinsi serta dukungan pemenuhan standar pelayanan minimal.
(2) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas nasional dan dukungan pencapaian
target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah.
(3) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan berdasarkan standar biaya daerah.
Pasal 13
(1) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
(2) Perangkat Daerah pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
Pasal 14
Verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 15
Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pasal 16
Sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 setelah proses verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi selesai dilaksanakan.
Pasal 17
Verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan untuk menilai:
a. kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dengan kewenangan daerah kabupaten/kota;
b. dukungan terhadap pemerataan pembangunan kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi; dan
c. kewajaran rancangan usulan dana sesuai standar biaya daerah.
Pasal 18
Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan
perencanaan pembangunan daerah dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
Pasal 19
Verifikasi rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 20
Hasil verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota dan provinsi selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pasal 21
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi dan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai:
a. dukungan terhadap capaian prioritas urusan dan SPM;
b. tingkat kepatuhan pelaporan kemajuan pelaksanaan DAK per triwulan;
c. ketersediaan dokumen teknis dan administratif; dan
d. indikator lain yang disepakati dengan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 22
Verifikasi rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan selama 17 (tujuh belas) hari kerja.
Pasal 23
(1) Rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota yang dinyatakan lulus verifikasi di Kementerian Dalam Negeri dicetak dan ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota sebagai usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dari daerahnya.
(2) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik yang disertai dengan rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dan menteri terkait.
Pasal 24
(1) Rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi yang dinyatakan lulus verifikasi di Kementerian Dalam Negeri dicetak dan ditandatangani oleh gubernur sebagai usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dari daerahnya.
(2) Usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri
terkait.
Pasal 25
(1) Usulan program dan kegiatan yang sudah melalui tahap verifikasi dilakukan koordinasi untuk sinkronisasi secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi materi pembahasan dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan rancangan kebijakan DAK Fisik.
Pasal 26
Pembiayaan verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 27
Alur proses pengusulan dan verifikasi usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
